Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Plintat-plintut, Jaksa KPK Cecar Sekretaris Wahyu soal Pertemuan Hasto PDIP di KPU
Suara.com - Sekretaris mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terntang pertemuan Wahyu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu terjadi saat Rahmat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa menanyakan soal bagaimana pertemuan Wahyu dan Hasto saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Rahmat menyebut bahwa peristiwa itu terjadi sekitar akhir Agustus 2019.

“Di situ Pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa ke ruangan Pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” kata Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Menanggapi itu, jaksa lantas mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat. Pasalnya, menurut jaksa, BAP Rahmat menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi pada Mei 2019.

Terlebih, jaksa juga menyoroti pernyataan Rahmat yang menyebut ada perwakilan partai politik lainnya yang berada di ruang kerja Wahyu saat itu. Padahal, pada BAP-nya Rahmat menyebut Hasto datang bersama sejumlah saksi para caleg dari PDIP.

“Di situ, saudara menjawab di sekitar bulan Mei, bukan di bulan Agustus ya. ‘Bahwa pada sekitar bulai Mei 2019 atau pada saat tahapan pileg berupa rekapitulasi perolehan suara pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari, saya mengetahui jika Hasto Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu saya sedang bertugas sebagai sektretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan. Bahwa ruang kerja saya berada di depan ruang Wahyu Setiawan sehingga saya bisa mengetahui secara jelas bahwa Hasto Kristiyanto datang bersama dengan para saksi caleg dari PDIP. Bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja’,” tutur jaksa membacakan BAP Rahmat.

“Jadi yang benar yang mana? Satu tadi saudara sebutkan bulannya Agustus, tapi di keterangan ini bulan Mei. Kemudian yang kedua, saudara sebutkan tadi bersama dengan anggota parpol lain, tapi di sini saudara sebutkan caleg dari PDIP. Mana yang benar? Ingat anda disumpah memberikan keterangan yang sebenarnya, ” cecar jaksa.

"Mohon izin penuntut umum, kalau bulan itu saya lupa. Itu intinya di tahapan rekapitulasi tahapan terbuka di waktu pileg bulan Mei 2019. Untuk tahapan itu memang dari Mei kalau tidak salah sudah mulai rekapitulasi sampai bulan Agustus itu penetapannya,” timpal Rahmat.

Baca juga: Bukti Percakapan dari Ponsel Hasto dan Kusnadi akan Dibuka Dipersidangan Berikutnya

Jaksa KPK semakin yakin jika terdakwa Hasto terlibat dalam skandal suap demi meloloskan buronan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Fakta itu terungkap dalam rekaman suara telepon antara eks narapidana koruptor Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025) kemarin.

Dalam rekaman tersebut, Tio yang merupakan mantan komisoner Bawaslu RI membahas soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Awalnya, Tio membicarakan soal upaya melobi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Arief Budiman untuk membantu proses Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.

“Saya memang sudah lobi dia (Arief Budiman), Mbak,” kata Wahyu dalam rekaman suara yang diputar jaksa di sidang.

Kemudian, Tio menyebut bahwa Sekjen PDIP, yaitu Hasto terlibat dalam operasi ini agar KPU bisa membantu Harun Masiku menjadi caleg terpilih.

“Ceritanya ini makin kelihatan kayaknya Sekjen ikut di dalam ini (terlibat kasus suap). Dalam ini memang minta ketemu ketua KPU, gimana arahannya?” ucap Agustiani Tio.

“Ya, arahannya kalau seperti itu nanti saya sampaikan, saya sampaikan ke ketua, .... ingin ketemu, ngobrol. ini posisi saya ke Belitung ini mba,” ujar Wahyu.

“Jadi, ketuanya mau dikondisikan biar langsung sekjen aja yang ketemu gitu?” tanya Agustiani Tio.

Baca Juga: Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat

“Iya, iya,” jawab Wahyu Setiawan.

“Enggak usah, aku yang ketemu sama mas Arief, pak ketua,” balas Agustiani Tio.

“Iya, kalau Mbak mau ketemu kan lebih baik juga,” timpal Wahyu Setiawan.

“Oh gitu, aku ketemu dulu, terus ngobrol, nanti aku bilang sekjen ingin ketemu gitu?” tanya Agustiani Tio.

“He-eh,” tandas Wahyu Setiawan.

Di persidangan sebelumnya, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku sempat ditemui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU. Wahyu mengatakan Hasto kembali menyampaikan usulan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca juga:
Eks Komisioner KPU Ngaku Ditawari Dana Tak Terbatas untuk Urus PAW Harun Masiku

"Kemudian, di dalam keterangannya saudara menyebutkan bahwa terdakwa sempat menemui saudara saksi?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Wahyu.

Wahyu mengatakan Hasto datang ke ruangannya saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU RI. Dia mengatakan Hasto juga telah menyampaikan usulan pergantian PAW Harun dalam rapat pleno tersebut.

"Kapan kejadiannya?" tanya jaksa.

"Jadi Pak Hasto menemui saya, itu pada saat istirahat rapat pleno terbuka di KPU RI. Pada waktu itu setelah istirahat, kebetulan saya perokok pak, jadi ruangan saya memang ruangan untuk merokok. Dan pada waktu tidak hanya Pak Hasto di ruangan saya. Tapi banyak petinggi-petinggi partai lain yang merokok juga," jawab Wahyu.

"Dan permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu juga disampaikan secara terbuka di rapat pleno KPU RI. Jadi pengertian permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu disampaikan di rapat pleno, kemudian dibicarakan lagi dengan saya di ruangan saya bersama orang-orang lain sambil merokok bersama," imbuh Wahyu.

Wahyu mengatakan peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2019. Jaksa lalu menanyakan jawaban yang disampaikan Wahyu ke Hasto dalam pertemuan tersebut.

"Nah apakah kemudian dengan penyampaian itu terdakwa berkeinginan bahwa apa yang disampaikan itu akan diakomodir oleh saudara saksi selaku komisioner KPU?" tanya jaksa.

Wahyu mengatakan KPU hanya bisa mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDIP untuk Dapil Kalimantan Barat 1 (Kalbar) bukan untuk PAW Harun untuk Dapil Sumatra Selatan 1 (Sumsel). Wahyu mengaku sudah menyampaikan hal itu ke Hasto.

"Pada saat saya berdiskusi dengan Pak Hasto di ruangan saya sambil merokok, yang juga ada orang lain juga, saya menyampaikan, 'Pak Hasto, untuk 2 usulan PDIP di dapil Sumsel 1 dan di dapil Kalbar, yang bisa diakomodir oleh KPU adalah Dapil Kalbar 1' kenapa bisa diakomodir? karena memang memenuhi syarat, yang memperoleh suara terbanyak itu mengundurkan diri," kata Wahyu.

"Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila ada calon mengundurkan diri, maka penggantinya adalah perolehan suara terbesar berikutnya, tetapi untuk Dapil Sumsel 1, tidak bisa kita akomodir. Jadi pada saat rapat pleno terbuka itu, dari 2 permintaan PDIP, yang dapat diakomodir oleh KPU melalui ketetapannya hanya 1 di Dapil Kalbar," imbuhnya.


https://amp.suara.com/news/2025/04/2...g-benar?page=1
dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm memberi reputasi
1
176
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan