- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Maling Nekat Bobol 2 Rumah Dinas TNI di Medan, 3 Pelaku Ditangkap


TS
kissmybutt007
Maling Nekat Bobol 2 Rumah Dinas TNI di Medan, 3 Pelaku Ditangkap
Maling Nekat Bobol 2 Rumah Dinas TNI di Medan, 3 Pelaku Ditangkap
Farid Assifa
~3 minutes
[hr]
MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus bobol dua rumah dinas TNI di Jalan Sumpah Prajurit Timur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap bernama Afandi (28), Agus Priadi (37), dan Hengky Hermady (43).
Afandi berperan sebagai pelaku yang mencuri, sedangkan dua lainnya adalah penadah.
Adapun Afandi beraksi bersama seorang kawannya yang masih diburu polisi.
Pertama kali, Afandi membobol rumah dinas TNI yang dihuni prajurit inisial MA (28) pada 2 Februari 2025.
Saat itu, rumah dinas dalam keadaan kosong.
Baca juga: Maling Motor di Blitar Babak Belur Dihajar Warga, Polisi Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
Dari situ, Afandi mencuri satu unit motor pribadi serta sejumlah perabotan elektronik dan rumah tangga seperti kipas angin, speaker, dan lainnya.
Afandi pun kembali beraksi pada Rabu (2/4/2025).
Ia membobol rumah dinas TNI yang dihuni prajurit inisial MR (43), yang sedang libur Lebaran Idul Fitri.
"Pelaku (Afandi) beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena momen Idul Fitri," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Kamis (24/4/2025).
Dari kediaman MR, Afandi mencuri satu unit sepeda motor dinas serta barang-barang lainnya.
Adapun, Afandi menyerahkan barang curian itu kepada sepupunya, Agus, untuk dijual.
"Nah, Agus ini bekerja sama dengan Hengky untuk menjual barang curian itu melalui marketplace. Hasilnya, para pelaku bagi-bagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Bambang.
Bambang menyebutkan, belakangan, Afandi ditangkap di Jalan Sei Asahan, Kota Medan, pada Senin (14/4/2025).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Agus dan Hengky di sekitar Mencirim Pondok.
Baca juga: Maling Bersenpi Diamuk Warga di Kelapa Dua Tangerang, Kini Ditahan Polisi
Kini, ketiga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum di Polsek Sunggal.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 470 KUHPidana.
https://medan.kompas.com/read/2025/0...laku-ditangkap
gotham city, malingnya gak kenal takut
Farid Assifa
~3 minutes
[hr]
MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus bobol dua rumah dinas TNI di Jalan Sumpah Prajurit Timur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap bernama Afandi (28), Agus Priadi (37), dan Hengky Hermady (43).
Afandi berperan sebagai pelaku yang mencuri, sedangkan dua lainnya adalah penadah.
Adapun Afandi beraksi bersama seorang kawannya yang masih diburu polisi.
Pertama kali, Afandi membobol rumah dinas TNI yang dihuni prajurit inisial MA (28) pada 2 Februari 2025.
Saat itu, rumah dinas dalam keadaan kosong.
Baca juga: Maling Motor di Blitar Babak Belur Dihajar Warga, Polisi Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
Dari situ, Afandi mencuri satu unit motor pribadi serta sejumlah perabotan elektronik dan rumah tangga seperti kipas angin, speaker, dan lainnya.
Afandi pun kembali beraksi pada Rabu (2/4/2025).
Ia membobol rumah dinas TNI yang dihuni prajurit inisial MR (43), yang sedang libur Lebaran Idul Fitri.
"Pelaku (Afandi) beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena momen Idul Fitri," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Kamis (24/4/2025).
Dari kediaman MR, Afandi mencuri satu unit sepeda motor dinas serta barang-barang lainnya.
Adapun, Afandi menyerahkan barang curian itu kepada sepupunya, Agus, untuk dijual.
"Nah, Agus ini bekerja sama dengan Hengky untuk menjual barang curian itu melalui marketplace. Hasilnya, para pelaku bagi-bagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Bambang.
Bambang menyebutkan, belakangan, Afandi ditangkap di Jalan Sei Asahan, Kota Medan, pada Senin (14/4/2025).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Agus dan Hengky di sekitar Mencirim Pondok.
Baca juga: Maling Bersenpi Diamuk Warga di Kelapa Dua Tangerang, Kini Ditahan Polisi
Kini, ketiga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum di Polsek Sunggal.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 470 KUHPidana.
https://medan.kompas.com/read/2025/0...laku-ditangkap
gotham city, malingnya gak kenal takut





botaksebelah dan direktur.muda memberi reputasi
2
219
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan