Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Penggugat Harap Jokowi Hadiri Mediasi-Tunjukkan Ijazah Asli Pekan Depan

Penggugat Harap Jokowi Hadiri Mediasi-Tunjukkan Ijazah Asli Pekan Depan
Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Kamis, 24 Apr 2025 16:13 WIB

Sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

Solo - Pihak penggugat berharap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir saat mediasi terkait gugatan perkara perbuatan melawan hukum soal ijazah. Jokowi juga diminta menunjukkan ijazah aslinya.
"Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, kepada wartawan usai sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Solo, dilansir detikJateng, Kamis (24/4/2025).

Pihak penggugat juga meminta Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya. Sebagai bukti jika ijazah Jokowi benar-benar asli.

"Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya," ucapnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan.

"Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak," kata Irpan.

Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

https://news.detik.com/berita/d-7884...i-pekan-depan.



Sidang Ijazah Jokowi Diskors 2 Kali, Penggugat Ajukan Mediator Gubes UNS
Penggugat Harap Jokowi Hadiri Mediasi-Tunjukkan Ijazah Asli Pekan Depan
Agil Trisetiawan Putra - detikJatim
Kamis, 24 Apr 2025 17:13 WIB

Sidang perdana perkara gugatan ijazah Jokowi di PN Solo. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

Surabaya - Sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo sempat diskors 2 kali. Dalam sidang itu penggugat Muhammad Taufiq, seorang seorang pengacara asal Solo mengajukan mediator salah satu guru besar asal Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.
Dalam perkara gugatan yang terdaftar bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu Jokowi menjadi tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (24/4) sejak sekitar pukul 10.30 WIB itu dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni. Sidang tersebut dihadiri semua pihak baik dari tergugat maupun penggugat.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan sidang itu sempat ditunda 20 menit karena kuasa hukum tergugat 3 atau pihak SMAN 6 Solo belum didaftarkan. Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk dilakukan registrasi.

"Untuk masalah ijazah, sidang hari ini sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen bagi kuasa hukum para pihak. Dalam sesi pertama, untuk perkara nomor 99 tentang ijazah palsu, pihak SMAN 6 (Solo) sebagai tergugat 3 ternyata kuasa tersebut belum didaftarkan. Oleh sebab itu, diberi kesempatan untuk diregister, pada akhirnya di-skorsing beberapa menit," kata Irpan kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (24/4/2025).

Sidang dilanjutkan lagi sekira pukul 11.30 WIB. Dalam sidang itu dibahas tentang mediator yang ditunjuk untuk memimpin proses mediasi yang akan dilakukan.

Pihak penggugat menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono. Para tergugat menyepakati hal itu, tapi penggugat diminta mendapatkan kepastian dari Prof Adi terlebih dahulu.

"Dari kuasa hukum penggugat telah menentukan Prof Adi Sulistyono, maka pihak kuasa hukum tergugat pada prinsipnya tidak keberatan. Mengingat Prof Adi sepanjang yang saya tahu memiliki kesibukan yang luar biasa sebagai akademisi," kata Irpan.

Sementara itu, penggugat, yaitu Muhammad Taufiq, menilai Prof Adi adalah sosok yang tepat sebagai mediator kasus ini.

"Kami menghendaki mereka yang jauh dari persoalan rutinitas, karena selama ini ketika mediasi sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak berbagai pihak, cenderung mediasi deadlock. Kalau mediatornya seorang guru besar, yang notabene guru saya dan Pak Irpan, itu memberikan nuansa yang berbeda," kata Taufiq.

https://www.detik.com/jatim/hukum-da...tor-gubes-uns.

perkembangan gugatan
AnaesteshiAAvatar border
AnaesteshiA memberi reputasi
1
478
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan