- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara penggugat ijazah jokowi jadi tersangka


TS
priakuta
Pengacara penggugat ijazah jokowi jadi tersangka
SUKOHARJO, KOMPAS.com — Sosok yang menggugat keaslian ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini, pengacara Zaenal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Sebelumnya, pada 2022 lalu, seorang bernama Bambang Tri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kedua sosok itu sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian saat sedang getol-getolnya menyuarakan dugaan ijazah S1 palsu Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Zaenal Mustofa tersangka pemalsuan NIM
Zaenal Mustofa adalah salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Belakangan, ia ditetapkan sebaga tersangka pemalsuan dokumen karena diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).
Dilaporkan Sejak 2 Tahun Lalu
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
Asri menyampaikan, ZM diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), AW untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Unsa.
"Saya mengecek apakah benar dia mahasiswa UMS. Saya juga mengecek bersama pemilik nilainya yang bernama Anton Wijanarko (AW) kami ke UMS. Secara resmi saya mendapatkan surat asli stempel dari akademik UMS," kata dia.
Menurutnya surat itu menerangkan bahwa NIM yang diduga digunakan ZM untuk meraih gelar sarjana hukum adalah milik AW yang berhenti tidak mampu meneruskan kuliahnya di UMS.
"Saya selain mendapatkan keterangan tersebut juga mendapat lampirannya. Berapa semester yang sudah ditempuh oleh Anton Wijanarko," ungkap dia.
Asri menyampaikan, ia melaporkan ZM ke polisi karena menggunakan dokumen milik orang lain untuk menjadi pengacara. Cara ini, katanya telah merusak citra pengacara.
"Masalah legal standing saya jelas saya punya hak. Karena dia memakai gelar sarjana hukum dengan menggunakan dokumen NIM-nya orang dan untuk menjadi lawyer itu sudah merusak citra lawyer. Dan itu seluruhnya harusnya pengacara-pengacara prihatin," kata Asri.
Asri menambahkan, ia sudah menerima surat penetapan tersangka dan SP2HP terkait Zaenal dari Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025).
"Jadi perlu digarisbawahi perkara ini sudah lama banget. Akhirnya polisi untuk menetapkan apakah ini kadaluwarsa atau belum, polisi tidak sembarangan. Sampai meminta pendapat tiga ahli," kata dia.
Zaenal Merasa Dikriminalisasi
Sementara itu, ZM saat dikonfirmasi mengatakan dirinya merasa telah dikriminalisasi.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi," katanya.
Menurut ZM, dirinya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan pelapor dalam kasus tersebut.
"Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," katanya.
Cerita Lama yang Terulang
Sebelumnya, pada 2022, seorang bernama Bambang Tri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka usai menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis 13 Oktober 2022. Selain Bambang, Sugik Nur Rahardja (SMR) juga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui konten yang diunggahnya di YouTube Gus Nur 13 Official.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang.
Pada 2023, Bambang dan Gus Nur divonis hukuman 6 tahun penjara.
sumur : Lagi, Sosok yang Gugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka
Kali ini, pengacara Zaenal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Sebelumnya, pada 2022 lalu, seorang bernama Bambang Tri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kedua sosok itu sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian saat sedang getol-getolnya menyuarakan dugaan ijazah S1 palsu Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Zaenal Mustofa tersangka pemalsuan NIM
Zaenal Mustofa adalah salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Belakangan, ia ditetapkan sebaga tersangka pemalsuan dokumen karena diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).
Dilaporkan Sejak 2 Tahun Lalu
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
Asri menyampaikan, ZM diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), AW untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Unsa.
"Saya mengecek apakah benar dia mahasiswa UMS. Saya juga mengecek bersama pemilik nilainya yang bernama Anton Wijanarko (AW) kami ke UMS. Secara resmi saya mendapatkan surat asli stempel dari akademik UMS," kata dia.
Menurutnya surat itu menerangkan bahwa NIM yang diduga digunakan ZM untuk meraih gelar sarjana hukum adalah milik AW yang berhenti tidak mampu meneruskan kuliahnya di UMS.
"Saya selain mendapatkan keterangan tersebut juga mendapat lampirannya. Berapa semester yang sudah ditempuh oleh Anton Wijanarko," ungkap dia.
Asri menyampaikan, ia melaporkan ZM ke polisi karena menggunakan dokumen milik orang lain untuk menjadi pengacara. Cara ini, katanya telah merusak citra pengacara.
"Masalah legal standing saya jelas saya punya hak. Karena dia memakai gelar sarjana hukum dengan menggunakan dokumen NIM-nya orang dan untuk menjadi lawyer itu sudah merusak citra lawyer. Dan itu seluruhnya harusnya pengacara-pengacara prihatin," kata Asri.
Asri menambahkan, ia sudah menerima surat penetapan tersangka dan SP2HP terkait Zaenal dari Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025).
"Jadi perlu digarisbawahi perkara ini sudah lama banget. Akhirnya polisi untuk menetapkan apakah ini kadaluwarsa atau belum, polisi tidak sembarangan. Sampai meminta pendapat tiga ahli," kata dia.
Zaenal Merasa Dikriminalisasi
Sementara itu, ZM saat dikonfirmasi mengatakan dirinya merasa telah dikriminalisasi.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi," katanya.
Menurut ZM, dirinya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan pelapor dalam kasus tersebut.
"Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," katanya.
Cerita Lama yang Terulang
Sebelumnya, pada 2022, seorang bernama Bambang Tri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka usai menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis 13 Oktober 2022. Selain Bambang, Sugik Nur Rahardja (SMR) juga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui konten yang diunggahnya di YouTube Gus Nur 13 Official.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang.
Pada 2023, Bambang dan Gus Nur divonis hukuman 6 tahun penjara.
sumur : Lagi, Sosok yang Gugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka




AnaesteshiA dan Bandittk memberi reputasi
2
755
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan