- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati


TS
jpnn.com
Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati

Ilustrasi palu hakim sidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah, menilai hukuman yang pantas untuk penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga:
Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
Hal ini disampaikan KH Ikhsan menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pada Sabtu (12/4) malam, menangkap sejumlah hakim dan pengacara terkait dugaan pengaturan putusan kasus CPO di PN Tipikor Jakarta Pusat.
KH Ikhsan mengatakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, maka hukumannya harus diperberat. Jika perlu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga:
Liga 1 Menyisakan 5 Pertandingan, Hanya 3 Pemain Persib yang Belum Tampil
"Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," kata Kiai Ikhsan.
Menurutnya, vonis mati atau hukuman seumur hidup saat ini sangat tepat dijatuhkan. Mengingat kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan.
Baca Juga:
Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan turut menahan dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Kedua pengacara tersebut diketahui kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Keduanya juga kerap menangani klien elite, seperti Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ada juga Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi.
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
Nama lainnya adalah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi tambang, termasuk Helena Lim, dikenal sebagai “crazy rich PIK”, yang sempat viral karena akses vaksinasi COVID-19. (dil/jpnn)
Sumber:
Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati






pilotesemka315 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan