Kaskus

News

ebenezer10Avatar border
TS
ebenezer10
Didesak Wamenaker & Khofifah, Jan Hwa Diana Masih Tahan Ijazah Eks Karyawannya






SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh telah meminta Jan Hwa Diana untuk mengembalikan ijazah para mantan karyawannya. Namun, pengusaha asal Surabaya itu masih belum mengakui perbuatannya.

Kasus itu bermula ketika salah satu korban, Nila Handiani mengadukan masalah penahanan ijazah yang dilakukan Diana ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (25/3/2025).

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Kemudian, Armuji merespons pengaduan tersebut dengan mendatangi Gudang UD Sentoso Seal, yang berada di Jalan Margomulyo Suri Mulia Permai, Rabu (9/4/2025).

Akan tetapi, Diana dalam teleponnya, menyebut Armuji sebagai penipu. Akhirnya, politikus PDI Perjuangan (PDI-P) itu mengunggahnya dalam akun pribadi media sosialnya terkait sidak ini.

Diana sempat melaporkan Armuji ke polisi, tetapi kemudian keduanya berdamai. 

Direspons Eri Cahyadi

Kasus ini mendapat respons Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.Ia meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk menemani korban, Nila dalam melaporkan perkara itu ke aparat kepolisian.
 
Lalu, Kepala Disperinaker, Achmad Zaini mengatarkan korban untuk melaporkan perihal penahanan ijazah tersebut, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).

Kemudian pada Kamis (17/4/2025), Eri Cahyadi mengantarkan sendiri 30 mantan karyawan Diana melapor ke Polres Tanjung Perak.  

Eri juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, perkara penahanan ijazah bisa segera menemukan titik terang.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Oleh karna itu, dalam Perda tersebut, pengusaha dilarang melakukan penahanan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Adapun dalam Perda yang sama di Pasal 79 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan itu, bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya redam," ujar Eri.

Sidak Wamenaker


Lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer akhirnya memutuskan untuk mengecek secara langsung ke Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).

Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, Diana terkesan berbelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah karyawannya.


Bahkan, Diana mengaku tidak tahu terkait surat tanda kelulusan itu.

"(Saya) tidak dihargai, kemudian banyak hal yang janggal. Berkelit-kelit orangnya (Diana), mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya (tahan ijazah) tidak tahu,” kata Noel, Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).

Akhirnya, Noel menyerahkan perkara penahanan ijazah itu, ke aparat kepolisian. Selain itu, dia juga meminta agar ada penindakan tegas ketika Diana terbukti bersalah.

"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali (Armuji) saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” ucapnya.

Sikap Khofifah


Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, pihaknya akan mengklarifikasi data eks karyawan yang ditahan ijazahnya untuk keperluan penerbitan ulang ijazah.

"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang," kata Khofifah, di Surabaya, Minggu (20/4/2025)


"Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," ujarnya.
 
Sejauh ini, dari 31 korban yang sudah melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya, baru 11 orang yang memiliki data lengkap untuk penerbitan ulang ijazah.

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Khofifah menegaskan, proses hukum atas penahanan ijazah itu akan terus berlanjut.


Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.



kompas
ternyata korbannya 30 orang lebih.... bisa kena cancel culture nih bisnisnya keluarga si encik
wintersldierzAvatar border
4l3x4ndr4Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
763
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan