- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru SD Pamer Alat Vital ke Murid Lewat Video Call, Terangsang Lihat Film Panas


TS
pilotesemka315
Guru SD Pamer Alat Vital ke Murid Lewat Video Call, Terangsang Lihat Film Panas

BANJARMASINPOST.CO.ID - Guru honorer di Lumajang, Jawa Timur berinsial J (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah berkelakuan bejat.
J memamerkan alat vitalnya lewat video call kepada muridnya yang masih duduk di bangku SD.
Ia memamerkan bagian vital tubuhnya pada siswi SD berinsial ZZ (12) dan kini dijerat dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata mengatakan, tersangka J yang merupakan guru olahraga SD itu mengaku terpengaruh kebiasaan buruknya menonton video porno.
"Motif oknum guru bernisial J ini karena, mohon maaf, terangsang usai menonton video film panas," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, dilansir Surya Malang, Jumat (18/4/2025).
Pras menyebut, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada 8 April 2025 silam.
Awalnya, ZZ yang merupakan siswi di salah satu SD di Tempursari menghubungi pelaku pada malam hari.
Ia bertanya kepada sang guru mengapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah.
"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menujukan kemaluanya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film porno," ucap Pras.
Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut.
Korban lantas memberitahu orang tuanya dan pihak sekolah mengenai peristiwa yang menimpanya.
Polisi yang memperoleh laporan lalu menangkap tersangka di SD tempatnya bekerja pada 12 April 2025.
Pras memastikan, korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD tersebut.
"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," ucapnya.
Di sisi lain, J yang diketahui seorang duda mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal, Pak," ungkapnya singkat dihadapan petugas.
Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
tribunnews.com


bangsutankeren memberi reputasi
1
295
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan