Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Penggunaan QRIS hingga GPN Disorot AS saat Negosiasi Tarif Trump

Penggunaan QRIS hingga GPN Disorot AS saat Negosiasi Tarif Trump
Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 19 Apr 2025 13:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta - Penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mendapat sorotan dalam negosiasi tarif resiprokal oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

"Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga dalam konferensi dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/4/2025).

Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS.

Paket ekonomi lainnya yang juga mendapat sorotan dari AS menyangkut perizinan impor dengan penggunaan Angka Pengenal Importir melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian juga berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan, hingga kuota impor.

"Pembahasan ini guna mendiskusikan opsi-opsi yang ada terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang kita berharap bahwa situasi daripada perdagangan yang kita kembangkan bersifat adil dan berimbang," ujarnya.

Airlangga mengatakan, proses negosiasi akan berlangsung dalam 60 hari ke depan atau sekitar dua bulan, hingga Juni 2025. Ia berharap, hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dan mendapat hasil yang positif bagi Indonesia.

Sebagai informasi, QRIS merupakan standar nasional kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Indonesia telah mendorong penggunaan QRIS baik untuk di dalam maupun luar negeri dengan penggunaan mata uang lokal.


Sedangkan apabila melihat pada dokumen National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang terbit pada akhir Maret, AS lebih banyak menyoroti peraturan BI ketimbang OJK. Dokumen ini diterbitkan United State Trade Representative (USTR) tidak jauh dengan masa Trump mengumumkan tarif resiprokal, salah satu yang disoroti USTR di dalamnya Peraturan BI No. 21/2019. Di dalamnya, Indonesia menetapkan standar nasional QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, khawatir selama proses pembuatan kebijakan ini pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada.

Kemudian pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN. BI juga mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah.

"Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR.

https://finance.detik.com/moneter/d-...i-tarif-trump.

Pasar Mangga Dua Bikin RI Disorot AS, Isu Barang Bajakan Mengemuka
Penggunaan QRIS hingga GPN Disorot AS saat Negosiasi Tarif Trump
Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 19 Apr 2025 19:45 WIB

Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta yang dibanjiri produk-produk bajakan. Bahkan, pasar tersebut tercantum dalam rilis Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.
Dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Diketahui, laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Di Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua yang masuk ke dalam daftar tersebut, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (19/4/2025).


Meskipun Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring, masih ada kekhawatiran yang signifikan dari pelaku usaha AS.

"Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia," jelas USTR.

USTR menilai, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Atas kondisi tersebut, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

"AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan, atau data lain yang dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian," lanjutnya.

Di samping itu, AS juga menyatakan kekhawatirannya tentang hukum Indonesia terkait indikasi geografis. Ia menyoroti tentang perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan persyaratan agar paten dapat dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

Terkait hal tersebut, AS mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen atau revisi yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016 untuk mengatasi kekhawatiran, termasuk dengan mengklarifikasi hak paten atas penemuan yang menggunakan program komputer, terkait penemuan tentang pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan rencana kerja hak kekayaan intelektual bilateral dan berencana melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia di bawah TIFA (Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi) Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini," tulis USTR.

https://finance.detik.com/berita-eko...kan-mengemuka.


Warganet  menduga QRIS akan dihapuskan demi tunduknya Indonesia atas Amerika.
Padahal kecil secara sudah sangat popular di Indonesia dan juga sudah terintergrasi dengan pembayaran di Malaysia
GPN juga bagus.
Tinggal negosiasi saja secara banyak negara bernegosiasi sama Amerika
0
436
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan