Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kepsek SMAN 6 Solo Jawab Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi

Kepsek SMAN 6 Solo Jawab Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi
Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 17 Apr 2025 20:07 WIB

Kepala Sekolah SMA N 6 Solo, Munarso, Kamis (17/4/2025). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)

Solo - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo merespons gugatan yang dilayangkan oleh pengacara Muhammad Taufiq ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait ijazah SMA Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Taufiq menyebut Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Solo melainkan SMPP.
Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Solo, Munarso, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.

"Jadi saya kemarin hari Rabu siang mendapatkan surat dari Pengadilan Kota berupa panggilan sidang merespons dari adanya gugatan dari atas nama Pak Muhammad Taufiq," katanya ditemui di SMAN 6 Solo, Kamis (17/4/2025).

Munarso menegaskan pihaknya siap membuktikan mengenai keaslian ijazah Jokowi selama bersekolah di SMAN 6 Solo. Bahkan, data-data mengenai Jokowi juga masih di lengkap di sekolah.

"Bagi saya, ya saya siap-siap saja karena memang kami mewakili di institusi SMA 6 Solo ya, bukan pribadi, memiliki data yang valid dan komplet yang masih asli semuanya. Secara nasional semuanya masih lengkap, juga ada saksi-saksi berupa teman dan guru-guru yang semuanya masih sehat-sehat," bebernya.

Pihaknya juga sudah melaporkan gugatan tersebut ke Cabang Dinas Wilayah 7 Dinas Pendidikan Jateng. Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi.

Dirinya mengungkapkan bahwa Jokowi memang lulusan dari SMA Negeri 6 Solo dan mempunyai ijazah SMA Negeri 6. Pihaknya baru bisa memastikan keaslian ijazah tersebut bila melihat langsung.

"Yang jelas saya menyampaikan bahwa Pak Jokowi itu masuk sebagai siswa SMA 6 dan lulus dari SMA 6 dan punya ijazah dari SMA 6," bebernya.

Mengenai nama sekolah yang kembali dipersoalkan, Munarso menjelaskan bahwa dulunya SMAN 6 bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Ia menceritakan pada tahun 1975, saat itu SMPP masih jadi satu dengan SMAN 5 Solo.

"Jadi gini, sekolah ini berdiri bagian dari SMA 5 karena saat itu tahun 1975 ada lima SMA negeri (di Solo). Dan untuk menambah kuota biar anak sekolah bisa ke sekolah lagi, maka SMA 5 mengupayakan inisiasi untuk membangun sekolah baru," bebernya.
Kepsek SMAN 6 Solo Jawab Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi

Fotokopi ijazah SMA Jokowi. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
"Absen SMAN 5 Solo untuk 1-111. Dan bagian terakhir itu dilimpahkan ke SMA yang baru. SMA yang baru dibangun di timur SMA 5 yang sekarang menjadi SMAN 6. Kepala sekolah dari SMA 5, guru dari SMA 5," lanjutnya.

Setelah dipisahkan, akhirnya Kementerian Pendidikan saat itu memberikan pengesahan dengan nama SMPP.

"Kemudian tahun 77 mulai merekrut siswa baru. Bagian dari SMA 5 tadi. Nah, termasuk di dalamnya Pak Jokowi," bebernya.

Saat Jokowi masuk, sekolah tersebut masih bernama SMPP. Namun, dua tahun setelah Jokowi masuk, SMPP berubah menjadi nama SMA Negeri VI Solo.

"Tahun 79 ada surat dari Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nama SMPP diubah menjadi SMA Negeri VI (Romawi). SMA VI (Romawi) bukan 6 angka," jelasnya.

Tahun 1980, lanjutnya, Jokowi lulus dari SMA Negeri VI Solo. Sehingga, kata dia, di ijazah tertuliskan SMA Negeri VI bukan SMPP.

"Tahun 80 Pak Jokowi lulus. Berarti kelulusan Pak Joko dari SMPP atau SMA VI? SMA VI. SMA tapi namanya masih VI (Romawi). itu transisi ya jadi tahun 79 sampai 80, yang satu tahun transisi dari SMPP ke SMA 6 Solo," bebernya.

"Saat itu masyarakat yang mengenalnya masih SMPP. Maka stempelnya saat itu juga belum ada, mungkin belum ada SOP-nya. Stempelnya pun SMPP SMA VI. Pak Jokowi lulus. Kemudian tahun 85 baru ada surat dari Menteri Pendidikan pengesahan di sini menjadi SMA Negeri 6 (angka). Jadi, Pak Joko lulus bukan dari mana-mana kecuali untuk SMA-nya itu dari SMA Negeri VI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait keaslian ijazah SMA-nya. Gugatan dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq ke PN Solo. Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).

Taufiq melanjutkan, KPU Kota Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut seharusnya berijazah SMPP.

https://www.detik.com/jateng/berita/...ah-sma-jokowi.



KPU Solo Siap Buka Data Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bentuk Tim untuk Mengumpulkan Data
Tayang: Kamis, 17 April 2025 20:34 WIB
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara menyatakan siap buka data di pengadilan terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi.

Diketahui sebelumnya, seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

Pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Terkait gugatan itu, Pihak KPU Solo telah membentuk tim untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan di pengadilan.

“Pada intinya siap kooperatif bila nanti pengadilan meminta atau membutuhkan data itu di persidangan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/4/2025).

Pihaknya juga baru menerima surat dari pengadilan kemarin Rabu (16/4/2025).

“Terkait untuk gugatan ijazah Pak Jokowi KPU Surakarta baru menerima kemarin siang. Karena surat sudah kami terima dan kami segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti yang kami terima terkait gugatan ijazah Pak Jokowi,” jelas Arya.

Sejumlah data sedang dikumpulkan terkait dengan Mantan Presiden Jokowi saat pencalonan Wali Kota Solo pada 2005 silam. Terutama terkait dengan ijazah untuk syarat administrasi pencalonan kala itu.

“Setelah kami baca dan kami pelajari pokok perkara dalam gugatan itu KPU Surakarta diminta membuka data. Kami segera menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mencari data yang sekiranya diperlukan di persidangan nanti,” tuturnya.
Kepsek SMAN 6 Solo Jawab Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi
SIAP BUKA DATA. Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara saat ditemui di kantornya, Kamis (17/4/2025). (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Kisah Jokowi Tinggal di Kos Sederhana saat Kuliah di UGM, Dulu Dikenal Mas Joko Si Kurus Hitam

Petugas yang menangani berkas saat itu tentu sudah sulit dijangkau. Ia masih belum bisa memastikan bagaimana mekanisme diberlakukan saat itu.

“Kalau pendaftaran pencalonan Pak Jokowi sebagai Wali Kota kan 2005 yang kedua 2010. Di masa 2005 sudah banyak yang yang pensiun dan pindah tugas satker yang lain,” terangnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme pelampiran berkas administrasi saat itu tidak bisa disamakan dengan yang berlaku sekarang.

“Tentunya tidak bisa disamakan dengan proses pencalonan di masa sekarang. Peraturannya sudah berbeda regulasinya berbeda. Kita coba menyisir itu. Selain berkas pencalonan juga mencari regulasi yang berlaku pada saat itu,” tuturnya.

Meski begitu, secara prinsip verifikasi data dilakukan dengan mengecek sumber lain. Salah satunya dengan memverifikasi ke institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

“Setelah melampirkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir melakukan verifikasi untuk kebenaran tersebut ke sekolah dan kampus. Kita juga melihat apakah mewajibkan hal tersebut atau tidak,” jelasnya.

https://solo.tribunnews.com/2025/04/...umpulkan-data.



Jokowi Merasa Difitnah, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu: Hanya Jalankan Peran Warga Negara
Kepsek SMAN 6 Solo Jawab Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi
Tayang: Kamis, 17 April 2025 19:13 WIB
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
zoom-inlihat fotoJokowi Merasa Difitnah, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu: Hanya Jalankan Peran Warga Negara
Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

Laporan Wartawa TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi akan menggugat balik para penggugat yang menuduh ijazahnya palsu.

Koordinator Tim Hukum yang menuduh ijazah palsu Jokowi, Andhika Dian Prasetyo pun mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan peran sebagai warga negara untuk mencari kebenaran.

"Dalam rangka gugatan ini kami hanya menjalankan peran sebagai warga negara yang baik,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (17/4/2025).

Ia pun merasa tak ada unsur mencemarkan nama baik presiden ketujuh tersebut.

Ia hanya ingin masing-masing membuktikan apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran.

Baca juga: UGM Siap Jadi Saksi di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi Digugat, Klaim Punya Bukti Surat dan Dokumen

"Ya kalau ini kan gugatan. Kami tidak merasa menghina mencemarkan nama baik beliau. Kami sifatnya gugatan perdata saling membuktikan,” jelasnya.

Ia tak menafikkan akan adanya perdebatan di persidangan.


Sebab, masing-masing pihak mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan argumen.

"Menunjukkan ijazah, menjawab klarifikasi pihak yang menerbitkan, yang mengaku memverifikasi ijazah. Tentu di situ ada perdebatan tanya jawab dan lain sebagainya,” terangnya.

Gugatan yang dilayangkan menurutnya tak bisa diartikan sebagai sebuah penghinaan.

Proses hukum semacam ini pun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Yang namanya gugatan tidak bisa disebut penghinaan. Kita warga negara Indonesia. Katanya Indonesia negara hukum,"

"Kalau Indonesia negara hukum dijamin undang-undang. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” jelasnya.

Meski terancam akan digugat balik, ia pun siap menghadapi langkah apa pun yang akan ditempuh.

"Monggo saja mengambil langkah hukum. Kami otomatis siap,” ungkapnya.

https://solo.tribunnews.com/2025/04/...-warga-negara.
KPU Solo dan SMAN 6 Solo siap menghadapi gugatan keabsahan ijazah .
avalanchefoesAvatar border
avalanchefoes memberi reputasi
1
619
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan