- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wacana Tax Amnesty Jilid III, Pengusaha Waspada Risiko Moral


TS
jaguarxj220
Wacana Tax Amnesty Jilid III, Pengusaha Waspada Risiko Moral
Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti adanya risiko moral (moral hazard) bila kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III ditetapkan berlaku tahun ini.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama melandasi argumennya karena jarak waktu yang berdekatan antara kebijakan tax amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
"[Tax amnesty] 2016-2017, [lalu PPS] 2022 bedanya 4-5 tahun. Kalau [tax amnesty] jalan pada 2025 atau tahun depan [jaraknya] 3-4 tahun. Makin kesini, makin sedikit jaraknya," ujar Siddhi dalam agenda Regular Tax Discussion: Arah Kebijakan Pengampunan Pajak, Rabu (16/4/2025).
"Tentu ini ada potensi moral hazard, tidak bisa dipungkiri nanti pasti ada yang terpikir 'Kalau begini untuk apa kita patuh, untuk apa kita repot-repot lapor menghitung yang betul, [tetapi nanti setiap 2-3 tahun sekali ada tax amnesty'."
Saat ini, Siddhi mengatakan Apindo belum menentukan sikap apakah menolak atau menerima kebijakan tax amnesty. Terlebih, pembicaraan intens mengenai kebijakan tersebut belum dilanjutkan.
Di lain sisi, Siddhi mengamini bahwa tax amnesty bisa menghasilkan penerimaan negara yang cepat. Terlebih, pemerintah membutuhkan penerimaan negara dengan cepat di tengah turbulensi ekonomi karena perang dagang serta untuk menjalankan program prioritas.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat pengungkapan harta Rp4.884,2 triliun dari 973.426 peserta tax amnesty. Total penerimaan pajak yang berhasil diperoleh sebesar Rp135,3 triliun.
Menyitir situs resmi DJP, jumlah pajak penghasilan (PPh) dalam PPS 2022 adalah Rp61,01 triliun untuk data per 30 Juni 2022. Nilai harta bersih sebesar Rp594,82 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp512,58 triliun; deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun; dan investasi Rp22,34 triliun. Dalam PPS 2022, total wajib pajak yang tercatat adalah 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan.
Wacana tax amnesty kembali mencuat usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan 41 Rancangan Undang-Undang akan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. RUU tentang Pengampunan Pajak menjadi usulan dari Komisi XI dalam daftar tersebut.
Dalam perkembangannya, DPR memastikan program pengampunan pajak tax amnesty jilid III belum akan berjalan pada tahun ini.
Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak baru berjalan di tahap awal, yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum, kita baru membicarakan di Prolegnas, prosedur tahapan Prolegnas, tergantung nanti," ujar Misbakun saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, padahal, Misbakhun mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi UU No. 11/2016 pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar Program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada 2025.
"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-risiko-moral/
Tax Amnesty berjilid-jilid.
Tanda desperate perlu duit kah?
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama melandasi argumennya karena jarak waktu yang berdekatan antara kebijakan tax amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
"[Tax amnesty] 2016-2017, [lalu PPS] 2022 bedanya 4-5 tahun. Kalau [tax amnesty] jalan pada 2025 atau tahun depan [jaraknya] 3-4 tahun. Makin kesini, makin sedikit jaraknya," ujar Siddhi dalam agenda Regular Tax Discussion: Arah Kebijakan Pengampunan Pajak, Rabu (16/4/2025).
"Tentu ini ada potensi moral hazard, tidak bisa dipungkiri nanti pasti ada yang terpikir 'Kalau begini untuk apa kita patuh, untuk apa kita repot-repot lapor menghitung yang betul, [tetapi nanti setiap 2-3 tahun sekali ada tax amnesty'."
Saat ini, Siddhi mengatakan Apindo belum menentukan sikap apakah menolak atau menerima kebijakan tax amnesty. Terlebih, pembicaraan intens mengenai kebijakan tersebut belum dilanjutkan.
Di lain sisi, Siddhi mengamini bahwa tax amnesty bisa menghasilkan penerimaan negara yang cepat. Terlebih, pemerintah membutuhkan penerimaan negara dengan cepat di tengah turbulensi ekonomi karena perang dagang serta untuk menjalankan program prioritas.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat pengungkapan harta Rp4.884,2 triliun dari 973.426 peserta tax amnesty. Total penerimaan pajak yang berhasil diperoleh sebesar Rp135,3 triliun.
Menyitir situs resmi DJP, jumlah pajak penghasilan (PPh) dalam PPS 2022 adalah Rp61,01 triliun untuk data per 30 Juni 2022. Nilai harta bersih sebesar Rp594,82 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp512,58 triliun; deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun; dan investasi Rp22,34 triliun. Dalam PPS 2022, total wajib pajak yang tercatat adalah 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan.
Wacana tax amnesty kembali mencuat usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan 41 Rancangan Undang-Undang akan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. RUU tentang Pengampunan Pajak menjadi usulan dari Komisi XI dalam daftar tersebut.
Dalam perkembangannya, DPR memastikan program pengampunan pajak tax amnesty jilid III belum akan berjalan pada tahun ini.
Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak baru berjalan di tahap awal, yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum, kita baru membicarakan di Prolegnas, prosedur tahapan Prolegnas, tergantung nanti," ujar Misbakun saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, padahal, Misbakhun mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi UU No. 11/2016 pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar Program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada 2025.
"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-risiko-moral/
Tax Amnesty berjilid-jilid.
Tanda desperate perlu duit kah?




brucebanner23 dan billy.ar15 memberi reputasi
2
361
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan