- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri


TS
pilotesemka315
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
Artinya, sudah selama 16 bulan Firli telah menyandang status tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara.
Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kami update," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Walau belum dilakukan penahanan terhadap Firli, Ade Safri mengatakan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara ini.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Nanti kami update perkembangannya,” tutur mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Polda Metro Jaya dinilai gagal menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, penanganan kasus tersebut tak ada kemajuan hingga saat ini, terlebih Firli juga belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Demikian yang disampaikan IM57+ Institute Lakso Anindito, menanggapi pengajuan kembali praperadilan Firli Bahuri.
"Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan. Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melakukan melepaskan diri dari pertanggungjawaban," ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
"Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi atensi nasional. Publik akan bertanya, bagaimana bisa tim khusus baru yang dibentuk untuk menangani korupsi tetapi kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas," sambung dia.
Ia menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan adanya faktor tertentu di balik pengajuan praperadilan ini.
"Saya takut ada cerita di balik praperadilan ini, sehingga Firli begitu percaya diri mengajukannya kembali. Semua pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya kesepakatan tersembunyi yang dapat menggagalkan harapan publik atas penyelesaian kasus ini," tegas Lakso.
IM57+ Institute lantas mendesak kepolisian untuk menepati janjinya dalam menuntaskan kasus ini.
Jika kepolisian dinilai tidak mampu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih agar proses hukum bisa berjalan hingga tuntas.
"Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini. Apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas," tutur dia.
tribunnews.com






beeSide dan 6 lainnya memberi reputasi
5
519
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan