- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
K. Gibran, Sekap dan Rudapaksa Anak 11 Tahun, Juga Cabuli Anjing Peliharaannya


TS
shinsoun
K. Gibran, Sekap dan Rudapaksa Anak 11 Tahun, Juga Cabuli Anjing Peliharaannya

Kelakuan pekerja rumah makan bernama Khalil Gibran (37). Selain sekap dan rudapaksa anak kecil perempuan yang masih berusia 11 tahun, ia juga kerap mencabuli anjing peliharaannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Khalil Gibran nekat melakukan kekerasan seksual karena kerap menonton film dewasa.
Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka menonton film dewasa sehingga sering berfantasi.
Polisi pun terpaksa menghadiahi Khalil Gibran (37) timah panas di kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap atas kasus penyekapan dan rudapaksa.
Karyawan rumah makan di Makassar itu melakukan penyekapan lalu merudapaksa bocah berusia 11 tahun.
Khalil Gibran ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah melakukan aksi bejatnya, Minggu malam.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.
Berita Terkait
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Rilis pengungkapan kasus memilukan itu juga dihadiri oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Arya Perdana menjelaskan, aksi bejat pelaku dlakukan terhadap korban pada 9 April 2025.
Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan.
"Kemudian (korban) dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," kata Arya.
Korban yang masih polos pun mengikuti ajakan itu lalu bersedia naik ke motor korban.
Setelah itu, korban dibonceng Gibran ke kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggala
"Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.
Korban P yang sadar dirinya akan dirudapaksa pelaku kata Arya, pun berontak dan berteriak ingin keluar dari kamar kos pelaku.
"Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban. Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekali.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas," bebernya.
Saat kali ke empat pelaku melakukan rudapaksa, korban P, lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku.
Dari pengakuannya, pelaku Khalil Gibran juga mencabuli anjing peliharaannya.
Pelaku melakukan kekerasan seksual karena kerap menonton film dewasa.
Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film dewasa sehingga sering berfantasi.
Keluarga korban pun sempat mendatangi rumah kontrakan pelaku, tapi pelaku tak ada di tempat.
"(Pelaku) Tidak ada (di lokasi), keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi Pak Bhabin yang arahkan ke sana (Polrestabes Makassar), jadi langsung laporannya di PPA," ujar Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To'longan.
Pihak keluarga juga sempat mengira bahwa pelaku telah diamankan.
Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga korban akhirnya melapor resmi ke Polrestabes Makassar.
"Keluarganya mau datang mengamuk, mengira (ditangkap) di Polsek, padahal bukan," tuturnya.
Menurut penuturan Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, pelaku juga mencabuli anjing peliharaannya.
Kombes Arya juga mengatakan, pelaku melakukan kekerasan seksual karena kerap menonton film dewasa.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film dewasa jadi sering berfantasi," ungkap Arya.
"Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak,"
"Dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Arya menuturkan, pelaku nekat mencabuli korban karena kerap menonton video dewasa.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno," ungkap Arya.
Kabar ini pun sampai ke telinga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Makassar.
Mengutip Tribun-Timur.com, Kepala Dinas P3A mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada korban.
"Kondisi saat ini masih dalam perawatan RS, tentunya masih ada trauma dan dari konselor dan psikolog kami akan lakukan pendampingan," kata Achi, Senin (14/4/2025).
Achi juga merasa prihatin atas kasus ini dan mengutuk tindakan Khalil Gibran.
"Yang pasti kami mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak," ujarnya.
Terlebih, korban masih berusia belia yang memiliki masa depan panjang.
"Kami mengharapkan tidak hanya UU Perlindungan Anak yang kena kepada pelaku, tapi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelasnya.
https://medan.tribunnews.com/2025/04...annya?page=all
Diubah oleh shinsoun 16-04-2025 10:01






nunuahmad dan 3 lainnya memberi reputasi
4
671
53


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan