Kaskus

News

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Hakim Tersangka Korupsi Suap Ternyata Adili Perkara Tom Lembong
Hakim Tersangka Korupsi Suap Ternyata Adili Perkara Tom Lembong


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Ali Mutarom sebagai tersangka korupsi vonis lepas perkara ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ternyata, hakim itu juga mengadili perkara dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Hal itu diketahui ketika persidangan dilanjutkan hari ini, Senin (14/4/2025). Ketua Majelis Hakim membacakan penetapan bahwa hakim Ali Mutarom diganti.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Mutarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).


"Menetapkan menunjuk Deni Patrisan selaku Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah selaku Hakim Anggota, Alfis Setiawan selaku Hakim Anggota," lanjutnya.


Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut, kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini.

Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://www.idntimes.com/news/indone...ra-tom-lembong

0
409
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan