- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Angkat Tangan saat Warga Solo Gugat Esemka: Itu Urusan Swasta


TS
hukumonline
Jokowi Angkat Tangan saat Warga Solo Gugat Esemka: Itu Urusan Swasta
Jakarta - Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, memilih berjarak dari persoalan hukum yang kini menjerat proyek mobil Esemka.
Saat ditanya soal gugatan wanprestasi dari warga Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), Jokowi menegaskan bahwa pabrik Esemka merupakan milik swasta, bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
"Kan itu bukan pabrik pemerintah, itu swasta. Dulu saya hanya mendorong saat masih Wali Kota Solo, mendukung semangat anak-anak SMK di bidang otomotif. Tugas pemerintah hanya sampai situ," ujar Jokowi di kediamannya, kawasan Sumber, Solo, Jumat 11 April 2025.
Aufaa menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri Solo karena merasa tidak bisa membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta atas janji produksi massal mobil Esemka yang tak pernah terealisasi.
Namun, Jokowi menilai masalah tersebut sudah bukan tanggung jawabnya. Ia menyebut bahwa urusan produksi dan pemasaran sepenuhnya berada di tangan pengusaha.
“Setelah itu, apakah ada yang mau investasi atau tidak, itu bukan ranah pemerintah lagi. Di dunia otomotif, bersaing itu tidak mudah. Pemain besar sudah lama ada, dengan harga bersaing dan jaringan layanan yang luas,” tambah Jokowi.
Menurutnya, keberhasilan sebuah produk otomotif bukan cuma soal produksi, tapi juga kemampuan dalam menjual dan memasarkan.
“Pemerintah bisa mendorong, tapi kalau tidak ada yang mau beli atau tidak laku di pasar, ya itu tanggung jawab perusahaan. Sama seperti produk-produk lain yang lahir dari inisiatif rakyat,” jelasnya.
Saat ditanya soal perkembangan terkini pabrik Esemka, Jokowi kembali menegaskan bahwa itu sepenuhnya urusan sektor swasta.
Ia mengklaim peran negara sudah selesai sejak pabrik Esemka diresmikan pada 2019.
“Sebagai Presiden, saya sudah ikut meresmikan. Tapi setelah itu ya urusan mereka. Masa harus saya ikuti terus? Produksi jalan atau tidak, laku atau tidak, ya itu risiko bisnis,” katanya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa gugatan dari Aufaa akan tetap dilayani karena Indonesia adalah negara hukum.
"Ya tetap harus direspons. Negara kita kan negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk menggugat," ujarnya singkat.
Ketika ditanya apakah akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan 24 April mendatang, Jokowi mengaku masih perlu berbicara dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
"Belum saya konsultasikan. Nanti dilihat lagi," katanya.
Diketahui, gugatan diajukan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Jokowi karena menganggap mantan Presiden itu telah mencitrakan Esemka sebagai mobil nasional, namun tidak mampu mewujudkannya secara nyata.
“Kami minta pengadilan menyatakan para tergugat wanprestasi karena gagal merealisasikan janji produksi massal. Klien kami merasa dirugikan karena ingin membeli dua unit pikap Esemka, yang harganya ditaksir Rp150 juta per unit,” jelas Sigit.
Sementara itu, terhadap PT SMK, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan agar pihak pengembang tak bisa menghindari tanggung jawab apabila gugatan dikabulkan.
https://www.sawitku.id/hype/81414937...-swasta?page=1
Bukan Urusan Eike
Saat ditanya soal gugatan wanprestasi dari warga Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), Jokowi menegaskan bahwa pabrik Esemka merupakan milik swasta, bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
"Kan itu bukan pabrik pemerintah, itu swasta. Dulu saya hanya mendorong saat masih Wali Kota Solo, mendukung semangat anak-anak SMK di bidang otomotif. Tugas pemerintah hanya sampai situ," ujar Jokowi di kediamannya, kawasan Sumber, Solo, Jumat 11 April 2025.
Aufaa menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri Solo karena merasa tidak bisa membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta atas janji produksi massal mobil Esemka yang tak pernah terealisasi.
Namun, Jokowi menilai masalah tersebut sudah bukan tanggung jawabnya. Ia menyebut bahwa urusan produksi dan pemasaran sepenuhnya berada di tangan pengusaha.
“Setelah itu, apakah ada yang mau investasi atau tidak, itu bukan ranah pemerintah lagi. Di dunia otomotif, bersaing itu tidak mudah. Pemain besar sudah lama ada, dengan harga bersaing dan jaringan layanan yang luas,” tambah Jokowi.
Menurutnya, keberhasilan sebuah produk otomotif bukan cuma soal produksi, tapi juga kemampuan dalam menjual dan memasarkan.
“Pemerintah bisa mendorong, tapi kalau tidak ada yang mau beli atau tidak laku di pasar, ya itu tanggung jawab perusahaan. Sama seperti produk-produk lain yang lahir dari inisiatif rakyat,” jelasnya.
Saat ditanya soal perkembangan terkini pabrik Esemka, Jokowi kembali menegaskan bahwa itu sepenuhnya urusan sektor swasta.
Ia mengklaim peran negara sudah selesai sejak pabrik Esemka diresmikan pada 2019.
“Sebagai Presiden, saya sudah ikut meresmikan. Tapi setelah itu ya urusan mereka. Masa harus saya ikuti terus? Produksi jalan atau tidak, laku atau tidak, ya itu risiko bisnis,” katanya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa gugatan dari Aufaa akan tetap dilayani karena Indonesia adalah negara hukum.
"Ya tetap harus direspons. Negara kita kan negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk menggugat," ujarnya singkat.
Ketika ditanya apakah akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan 24 April mendatang, Jokowi mengaku masih perlu berbicara dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
"Belum saya konsultasikan. Nanti dilihat lagi," katanya.
Diketahui, gugatan diajukan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Jokowi karena menganggap mantan Presiden itu telah mencitrakan Esemka sebagai mobil nasional, namun tidak mampu mewujudkannya secara nyata.
“Kami minta pengadilan menyatakan para tergugat wanprestasi karena gagal merealisasikan janji produksi massal. Klien kami merasa dirugikan karena ingin membeli dua unit pikap Esemka, yang harganya ditaksir Rp150 juta per unit,” jelas Sigit.
Sementara itu, terhadap PT SMK, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan agar pihak pengembang tak bisa menghindari tanggung jawab apabila gugatan dikabulkan.
https://www.sawitku.id/hype/81414937...-swasta?page=1
Bukan Urusan Eike






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
549
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan