- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UGM Kini Berdalih Ijazah Jokowi Hilang, Pengamat Publik Desak Audit Forensik


TS
puk1mak
UGM Kini Berdalih Ijazah Jokowi Hilang, Pengamat Publik Desak Audit Forensik
Jakarta - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.
Alih-alih menjawab keraguan publik dengan bukti sahih dan transparansi akademik, Universitas Gadjah Mada (UGM) justru terseret dalam kontroversi setelah seorang guru besar hukumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli tapi hilang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, SH, MHum—guru besar hukum pidana UGM—yang mengklaim bahwa ijazah Jokowi pernah ada, namun kini tidak lagi tersimpan di arsip kampus.
Menurut Markus, dokumen itu telah dibuat ulang. Namun, pernyataan ini menuai kritik dari kalangan pakar hukum hingga aktivis masyarakat sipil.
“Pernyataan seperti itu bukan klarifikasi, tapi justru bentuk pembelokan substansi,” kata seorang pengamat KUHP dan Aktivis Kebebasan Berpendapat Damai Hari Lubis.
“Dalam hukum pidana, dokumen resmi tidak bisa sekadar ‘diganti’ tanpa prosedur. Jika memang hilang, mana bukti laporannya? Mana berita acara kehilangan atau verifikasi forensik atas dokumen pengganti itu," Tanya Damai Hari Lubis.
Damai Hari Lubis menyayangkan narasi Markus yang dinilai lebih membela kekuasaan ketimbang prinsip kebenaran hukum.
“Narasi ini berbahaya. Ia bisa mengacaukan logika hukum masyarakat, seolah semua bisa dijustifikasi lewat tafsir pribadi guru besar, bukan lewat mekanisme ilmiah dan hukum yang ketat.”
Damai Hari Lubis menilai UGM—sebagai kampus kerakyatan—harusnya berdiri di pihak transparansi dan akuntabilitas.
“Opini semacam ini justru memberi kesan bahwa kampus tunduk pada kuasa, bukan pada nurani akademik.”
Hal senada diungkap oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kelompok masyarakat sipil yang sejak 2022 aktif menggugat legalitas ijazah Presiden Jokowi.
“Sebagai Presiden, saya sudah ikut meresmikan. Tapi setelah itu ya urusan mereka. Masa harus saya ikuti terus? Produksi jalan atau tidak, laku atau tidak, ya itu risiko bisnis,” katanya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa gugatan dari Aufaa akan tetap dilayani karena Indonesia adalah negara hukum.
"Ya tetap harus direspons. Negara kita kan negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk menggugat," ujarnya singkat.
Ketika ditanya apakah akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan 24 April mendatang, Jokowi mengaku masih perlu berbicara dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
"Belum saya konsultasikan. Nanti dilihat lagi," katanya.
Diketahui, gugatan diajukan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Jokowi karena menganggap mantan Presiden itu telah mencitrakan Esemka sebagai mobil nasional, namun tidak mampu mewujudkannya secara nyata.
“Kami minta pengadilan menyatakan para tergugat wanprestasi karena gagal merealisasikan janji produksi massal. Klien kami merasa dirugikan karena ingin membeli dua unit pikap Esemka, yang harganya ditaksir Rp150 juta per unit,” jelas Sigit.
Sementara itu, terhadap PT SMK, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan agar pihak pengembang tak bisa menghindari tanggung jawab apabila gugatan dikabulkan.
https://www.sawitku.id/hype/amp/8141...-swasta?page=2
Wi wok de tok
Ai don ting abot det
Alih-alih menjawab keraguan publik dengan bukti sahih dan transparansi akademik, Universitas Gadjah Mada (UGM) justru terseret dalam kontroversi setelah seorang guru besar hukumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli tapi hilang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, SH, MHum—guru besar hukum pidana UGM—yang mengklaim bahwa ijazah Jokowi pernah ada, namun kini tidak lagi tersimpan di arsip kampus.
Menurut Markus, dokumen itu telah dibuat ulang. Namun, pernyataan ini menuai kritik dari kalangan pakar hukum hingga aktivis masyarakat sipil.
“Pernyataan seperti itu bukan klarifikasi, tapi justru bentuk pembelokan substansi,” kata seorang pengamat KUHP dan Aktivis Kebebasan Berpendapat Damai Hari Lubis.
“Dalam hukum pidana, dokumen resmi tidak bisa sekadar ‘diganti’ tanpa prosedur. Jika memang hilang, mana bukti laporannya? Mana berita acara kehilangan atau verifikasi forensik atas dokumen pengganti itu," Tanya Damai Hari Lubis.
Damai Hari Lubis menyayangkan narasi Markus yang dinilai lebih membela kekuasaan ketimbang prinsip kebenaran hukum.
“Narasi ini berbahaya. Ia bisa mengacaukan logika hukum masyarakat, seolah semua bisa dijustifikasi lewat tafsir pribadi guru besar, bukan lewat mekanisme ilmiah dan hukum yang ketat.”
Damai Hari Lubis menilai UGM—sebagai kampus kerakyatan—harusnya berdiri di pihak transparansi dan akuntabilitas.
“Opini semacam ini justru memberi kesan bahwa kampus tunduk pada kuasa, bukan pada nurani akademik.”
Hal senada diungkap oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kelompok masyarakat sipil yang sejak 2022 aktif menggugat legalitas ijazah Presiden Jokowi.
“Sebagai Presiden, saya sudah ikut meresmikan. Tapi setelah itu ya urusan mereka. Masa harus saya ikuti terus? Produksi jalan atau tidak, laku atau tidak, ya itu risiko bisnis,” katanya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa gugatan dari Aufaa akan tetap dilayani karena Indonesia adalah negara hukum.
"Ya tetap harus direspons. Negara kita kan negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk menggugat," ujarnya singkat.
Ketika ditanya apakah akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan 24 April mendatang, Jokowi mengaku masih perlu berbicara dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
"Belum saya konsultasikan. Nanti dilihat lagi," katanya.
Diketahui, gugatan diajukan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Jokowi karena menganggap mantan Presiden itu telah mencitrakan Esemka sebagai mobil nasional, namun tidak mampu mewujudkannya secara nyata.
“Kami minta pengadilan menyatakan para tergugat wanprestasi karena gagal merealisasikan janji produksi massal. Klien kami merasa dirugikan karena ingin membeli dua unit pikap Esemka, yang harganya ditaksir Rp150 juta per unit,” jelas Sigit.
Sementara itu, terhadap PT SMK, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan agar pihak pengembang tak bisa menghindari tanggung jawab apabila gugatan dikabulkan.
https://www.sawitku.id/hype/amp/8141...-swasta?page=2
Wi wok de tok
Ai don ting abot det






nvidiator dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
55


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan