Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
KPK Dukung Prabowo soal Penyitaan Aset Koruptor, tapi…
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal penyitaan aset koruptor. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

"Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025). Meski demikian, KPK kurang sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor.

Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata. Ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sepakat dengan penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Akan tetapi, Prabowo mengingatkan agar aspek keadilan juga diperhatikan agar jangan sampai anak dan keluarga si koruptor menderita akibat penyitaan harta tersebut.

Baca juga: Wamenkum: UU Perampasan Aset Itu Merampas Harta Tanpa Pengadilan, Harus Dikaji Mendalam DPR dan Pemerintah

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej menegaskan, bahwa Indonesia sebenarnya sudah menerapkan perampasan aset sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi pada tahun 1964, hingga yang terakhir UU No 20 tahun 2021. Hal ini disampaikan Wamenkum pada kegiatan Media Gathering Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

“Ini yang kadang-kadang teman-teman mencampur adukan bahwa seakan-akan perampasan aset ini tidak menjadi prioritas dan lain sebagainya, padahal sebetulnya dalam praktik (perampasan aset) itu sudah ada selama undang-undang pidana korupsi itu ada, dari tahun 1964 sampai terakhir tahun 2021” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy.

Eddy menjelaskan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian, ini pun sudah melakukan perampasan aset meskipun masih didasarkan pada Conviction Based Asset Forfeiture. Penerapan perampasan aset terhadap koruptor sudah dilakukan namun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.

“Saudara-saudara melihat putusan pengadilan tindak pidana korupsi itu kan pasti ada. Bahwa selain pelakunya dijatuhi pidana, kan ada asetnya yang disita, ada asetnya yang dirampas untuk negara. Itu yang di dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah Conviction Based Asset Forfeiture” terang Eddy kepada awak media.

Sementara itu, lanjut Wamenkum, pada RUU Perampasan Aset ada konsep bernama Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Konsep ini diperkenalkan secara resmi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam. Karena ada hal baru dalam RUU tersebut yaitu mengenal konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa pemidanaan, yaitu diluar (tanpa melalui) pengadilan, bisa tidak? Melanggar hak asasi tidak? Harus dikaji agar tidak disalahgunakan penguasa karena UU ini tanpa pemidanaan oleh hakim di pengadilan, ” kata Eddy.

Oleh karenanya, Wamenkum menekankan, bahwa kesungguhan Pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi tidak bisa dilihat semata-mata hanya karena RUU Perampasan Aset tidak menjadi skala prioritas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah serius dalam melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetapi diperlukan pengkajian yang lebih dalam.

Sebagai informasi tambahan, RUU Perampasan Aset akan dikaji mendalam dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Baca juga :
Pemerintah dan DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset, Tetapi Harus Dikaji Mendalam


https://nasional.kompas.com/read/202...-koruptor-tapi


Diubah oleh mbappe007 10-04-2025 17:21
koploplondo972Avatar border
koploplondo972 memberi reputasi
1
419
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan