- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prabowo Setuju Aset Koruptor Disita, Jgn Buat Anak & Keluarga Tersangka Menderita


TS
matt.gaper
Prabowo Setuju Aset Koruptor Disita, Jgn Buat Anak & Keluarga Tersangka Menderita

Presiden Prabowo Subianto menekankan soal rasa keadilan bagi anak dan keluarga koruptor di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Prabowo Subianto, terkait dengan aset-aset koruptor yang disita negara.
Prabowo sendiri setuju dengan penyitaan aset-aset koruptor yang dihasilkan dari tindakan korupsi.
Namun, Prabowo sedikit menggarisbawahi mengenai keadilan bagi anak dan keluarga koruptor yang ikut menderita karena tindakan ayah atau ibunya korupsi.
"Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," kata Prabowo saat diwawancara enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), dikutip dari YouTube Harian Kompas.
"Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?" ujar dia.
Pasalnya, Prabowo berpandangan, dosa dari orangtua semestinya tidak boleh diturunkan ke anaknya.
"Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukkan dari ahli-ahli hukum," ucap Prabowo.
Mantan Menteri Pertahanan ini juga berpendapat, para koruptor perlu diberi kesempatan juga untuk mengembalikan uang curiannya walau sulit dilakukan.
"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini. Makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah. Karena secara sifat manusia mungkin dia nggak mau ngaku. Jadi pertama harus dikasih kesempatan," ucap Prabowo.
Namun, di sisi lain, Prabowo ingin para koruptor juga mendapat efek jera akibat perbuatannya.
Kepala Negara mengatakan, jangan sampai para koruptor menganggap remeh hukum di Indonesia.
"Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang, 'okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan, paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar'," ujar Prabowo.
"'Dan selama 3 tahun saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu, sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan?' Jadi ini masalah," imbuh dia.
Oleh karenanya, Prabowo juga meminta para hakim memberikan vonis hukuman yang sepadan terhadap para koruptor.
"Kalau hakim kasih vonis yang tidak masuk akal, yang menyakiti perasaan rasa adil rakyat, kita naik banding, dan kita berhasil beberapa kali, iya kan? Ada kasus berapa triliun dia hilangkan, hanya dapat beberapa tahun itu. Dan ada yang lebih parah, ada yang lolos sama sekali," kata dia.
Tolak Koruptor Dihukum Mati
Presiden Prabowo Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media nasional yang tayang di YouTube Harian Kompas pada Selasa (8/4/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.
"Kalau bisa kita tidak (melakukan) hukuman mati karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen dia bersalah. Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban, atau di-frame. Kalau hukuman mati final, kita nggak bisa hidupkan dia kembali," ujar Prabowo dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo menjelaskan bahwa sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, belum ada presiden yang menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi, meskipun undang-undang mengizinkannya.
"Kita lakukan yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya," ujar Prabowo.
Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, memang membuka kemungkinan hukuman mati. Pasal itu menyatakan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai apa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu."
Meski menolak hukuman mati, Prabowo menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Ia menyatakan bahwa pendekatan yang tegas tetap diperlukan agar praktik korupsi bisa diberantas secara efektif.
"Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," tegas Prabowo.
Salah satu opsi yang pernah muncul dalam diskursus publik adalah memiskinkan koruptor.
Namun, Prabowo memandang bahwa pendekatan ini juga tidak sepenuhnya adil jika berdampak pada anggota keluarga pelaku yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.
Terkait usulan memiskinkan koruptor, Prabowo menyatakan bahwa negara berhak menyita aset yang diperoleh secara tidak sah.
Namun, ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam pelaksanaannya.
"Saya berpendapat kembalikan yang kau curi. Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," katanya.
"Kita juga harus adil kepada anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, ya nanti ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Jadi saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," jelasnya. (*)
https://kaltim.tribunnews.com/amp/20...erita?page=all
Padahal koruptor telah membuat jutaan rakyat menderita






ryan Limanto dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
73


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan