Kaskus

News

hy14Avatar border
TS
hy14
GEMAH Beberkan Fakta Hukum: Gugatan CMNP terhadap MNC Group Lemah
GEMAH Beberkan Fakta Hukum: Gugatan CMNP terhadap MNC Group Lemah


Jakarta, 8 April 2025
– Perseteruan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), milik pengusaha Jusuf Hamka, dengan PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk), yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, memasuki babak baru setelah Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengumumkan hasil examinasi kasus terkait gugatan CMNP senilai Rp 103,4 triliun.

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, dalam konferensi pers pada Selasa (8/4/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus dugaan sertifikat deposito (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) palsu yang menjadi dasar gugatan CMNP.

Tuntutan CMNP dan Fakta Hukum

Dalam gugatannya, CMNP meminta agar pengadilan menyatakan sah penyitaan atas aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk sebagai jaminan hukum. CMNP juga menuding tergugat I, yakni Hary Tanoesoedibjo, dan tergugat II, PT MNC Asia Holding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Namun, hasil examinasi GEMAH menunjukkan bahwa gugatan tersebut dinilai tidak berdasar dan salah sasaran.

“Berdasarkan bukti dan fakta hukum, transaksi jual beli NCD dilakukan antara CMNP dan PT Bank UniBank Tbk (Unibank). Total NCD yang dibeli CMNP sebesar US$ 28 juta, dengan dua tanggal jatuh tempo, yakni US$ 10 juta pada 9 Mei 2002 dan US$ 18 juta pada 10 Mei 2002,” jelas Badrun.

Peran PT Bhakti Investama Hanya Sebatas Broker

Badrun menegaskan bahwa PT Bhakti Investama (BHIT) saat itu hanya bertindak sebagai perantara atau broker dalam penjualan NCD Unibank kepada CMNP, sesuai dengan bidang usahanya. Transaksi pembayaran berlangsung lancar, dan Unibank telah menerima dana sebesar US$ 17,4 juta selama periode dua tahun lima bulan.

“BHIT tidak pernah menerima uang hasil pembelian NCD dari CMNP. Tuduhan adanya NCD palsu tidak terbukti secara hukum, karena CMNP sendiri memiliki auditor internal yang telah memverifikasi keabsahan sertifikat NCD saat Unibank masih aktif,” tambahnya.

Sudah Ada Putusan MA

Lebih lanjut, Badrun menyebut bahwa perkara ini sebenarnya sudah pernah diproses dalam gugatan perdata lain, yang melibatkan CMNP, Unibank, BPPN, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung memutuskan memenangkan pihak BPPN, dan tidak ada keterlibatan Bhakti Investama dalam sengketa itu.

“Kesimpulan dari examinasi kami: gugatan CMNP salah pihak. PT Bhakti Investama tidak punya tanggung jawab hukum atas penerbitan NCD tersebut,” tegas Badrun.

Gugatan Salah Pihak (Error in Persona)

Menurut GEMAH, gugatan CMNP mengandung cacat formil karena kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona), yang dapat berujung pada penolakan gugatan oleh pengadilan.

“Ibaratnya, A meminjam uang dari B dengan C sebagai saksi. Jika A menggugat C, bukan B, maka jelas gugatan itu salah sasaran,” pungkas Badrun.
0
73
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan