- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Digugat Warga yang Kesulitan Beli Mobil Esemka


TS
mabdulkarim
Jokowi Digugat Warga yang Kesulitan Beli Mobil Esemka
Jokowi Digugat Warga yang Kesulitan Beli Mobil Esemka

Agil Trisetiawan Putra - detikJatim
Selasa, 08 Apr 2025 20:16 WIB
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah). (Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng)
Surabaya - Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi digugat warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A yang mengaku kesulitan membeli mobil Esemka. Bukan hanya terhadap Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Sigit N Sudibyanto selaku Kuasa hukum Aufaa menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan itu Selasa. Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit dilansir dari detikJateng, Selasa (8/4/2025).
Dia jelaskan bahwa Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Sejak ketika menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.
Kondisi itu menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armada tidak bisa merealisasikan niatnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021 lalu. Namun hingga saat ini dirinya belum bisa memiliki mobil dengan jenama Esemka.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
Karena merasa program mobil nasional itu tidak jalan, pihaknya menganggap hal itu sebagai wanprestasi. Hingga akhirnya terbersit niat dari Aufaa untuk melayangkan gugatan.
"Tuntutannya adalah [b]menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.[/] Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
https://www.detik.com/jatim/hukum-da...-mobil-esemka.
Nggak rugi materi tapi tetap gugat...

Agil Trisetiawan Putra - detikJatim
Selasa, 08 Apr 2025 20:16 WIB
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah). (Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng)
Surabaya - Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi digugat warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A yang mengaku kesulitan membeli mobil Esemka. Bukan hanya terhadap Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Sigit N Sudibyanto selaku Kuasa hukum Aufaa menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan itu Selasa. Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit dilansir dari detikJateng, Selasa (8/4/2025).
Dia jelaskan bahwa Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Sejak ketika menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.
Kondisi itu menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armada tidak bisa merealisasikan niatnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021 lalu. Namun hingga saat ini dirinya belum bisa memiliki mobil dengan jenama Esemka.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
Karena merasa program mobil nasional itu tidak jalan, pihaknya menganggap hal itu sebagai wanprestasi. Hingga akhirnya terbersit niat dari Aufaa untuk melayangkan gugatan.
"Tuntutannya adalah [b]menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.[/] Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
https://www.detik.com/jatim/hukum-da...-mobil-esemka.
Nggak rugi materi tapi tetap gugat...






sangrajajawa dan 3 lainnya memberi reputasi
4
984
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan