Kaskus

News

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu
Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu


Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).



Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri saat meninjau arus balik di Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4) petang.

"Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang M. Dafi Yusuf, Minggu (6/4).

Dafi menjelaskan kala itu sejumlah jurnalis, dan pekerja humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis, dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto bernama Makna Zaezar menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

"Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna," kata Dafi.

Seusai pemukulan, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu."


Menurutnya, sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan, dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," ujarnya.

Dafi menyatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Treatment That Might Help You Against Back Pain!
Back Pain Treatment | Search Ads
by TaboolaSponsored Links
PFI Semarang, dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.


https://fajar.co.id/2025/04/06/ajuda...satu-satu/amp/


bangsutankerenAvatar border
koploplondo972Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
930
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan