- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Dari Bupati Indramayu Imbas Plesiran ke Jepang


TS
bestieku
Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Dari Bupati Indramayu Imbas Plesiran ke Jepang
Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan dari Bupati Indramayu Imbas Plesiran ke Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu, Lucky Hakim tengah menjadi sorotan setelah plesiran ke Jepang saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Hal ini terlihat lewat Instagram Story-nya ketika dirinya tengah berada di Jepang.
Sementara, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Instagram Story Lucky Hakim pada Minggu (6/4/2025), tampak dirinya tengah bersama rombongan berfoto di tempat wisata Disneyland.
Namun, ternyata plesiran tersebut berbuntut panjang lantaran Lucky tidak terlebih dahulu meminta izin.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran lantaran harus mengurus berbagai hal.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyindir Lucky Hakim buntut plesirannya tersebut.
Sindiran itu dalam bentuk tangkapan layar dari Instagram Story Lucky yang diunggah di akun TikTok Dedi Mulyadi pada Minggu pagi.
Dalam takarir atau caption yang dituliskan Dedi, Lucky Hakim disebut belum meminta izin untuk berlibur ke Jepang.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.
Dikutip dari Tribun Jabar, Dedi pun membenarkan terkait sindirannya tersebut.
Bahkan, kata Dedi, Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.
Namun, dia mengatakan, Lucky Hakim tidak pernah melakukan proses tersebut.
Bahkan, Dedi sempat mengonfirmasi soal keberadaan Lucky via WhatsApp, tetapi tidak dibalas.
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan seharusnya kepala daerah di masa Lebaran bersilaturahmi dengan warganya dan bukan ke luar negeri seperti Lucky Hakim.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
Lucky Terancam Diberhentikan 3 Bulan
Menurut Dedi, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya.
Jika merujuk pernyataan Dedi, maka Lucky dianggap melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, memang tertuang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan, pemberhentian tidak dilakukan oleh Mendagri, tetapi langsung oleh Presiden.
Berikut bunyi dari Pasal 77 ayat 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."
https://tribunnews.com/nasional/2025...-izin?page=all

Bupati Indramayu, Lucky Hakim tengah menjadi sorotan setelah plesiran ke Jepang saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Hal ini terlihat lewat Instagram Story-nya ketika dirinya tengah berada di Jepang.
Sementara, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Instagram Story Lucky Hakim pada Minggu (6/4/2025), tampak dirinya tengah bersama rombongan berfoto di tempat wisata Disneyland.
Namun, ternyata plesiran tersebut berbuntut panjang lantaran Lucky tidak terlebih dahulu meminta izin.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran lantaran harus mengurus berbagai hal.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyindir Lucky Hakim buntut plesirannya tersebut.
Sindiran itu dalam bentuk tangkapan layar dari Instagram Story Lucky yang diunggah di akun TikTok Dedi Mulyadi pada Minggu pagi.
Dalam takarir atau caption yang dituliskan Dedi, Lucky Hakim disebut belum meminta izin untuk berlibur ke Jepang.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.
Dikutip dari Tribun Jabar, Dedi pun membenarkan terkait sindirannya tersebut.
Bahkan, kata Dedi, Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.
Namun, dia mengatakan, Lucky Hakim tidak pernah melakukan proses tersebut.
Bahkan, Dedi sempat mengonfirmasi soal keberadaan Lucky via WhatsApp, tetapi tidak dibalas.
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan seharusnya kepala daerah di masa Lebaran bersilaturahmi dengan warganya dan bukan ke luar negeri seperti Lucky Hakim.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
Lucky Terancam Diberhentikan 3 Bulan
Menurut Dedi, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya.
Jika merujuk pernyataan Dedi, maka Lucky dianggap melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, memang tertuang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan, pemberhentian tidak dilakukan oleh Mendagri, tetapi langsung oleh Presiden.
Berikut bunyi dari Pasal 77 ayat 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."
https://tribunnews.com/nasional/2025...-izin?page=all






direktur.muda dan 2 lainnya memberi reputasi
3
864
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan