- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolri Klarifikasi Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Kepolisian untuk Meliput


TS
mabdulkarim
Kapolri Klarifikasi Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Kepolisian untuk Meliput
Kapolri Klarifikasi Aturan Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Kepolisian untuk Meliput

Kapolri Klarifikasi Aturan Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Kepolisian untuk Meliput
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara).
ERA.id - Jurnalis asing dikabarkan wajib mengantongi surat keterangan kepolisian (SKK) apabila melakukan kegiatan jurnalistik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Pada Pasal 5 ayat (1) b disebutkan, penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu
Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan SKK sebagaimana yang dimaksud diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.
Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi. Dia menegaskan, SKK bagi jurnalis asing tidak wajib. Hal itu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Dia menegaskan, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia meskipun tidak mengantongi SKK. Namun dengan catatan kegiatan peliputan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit.
Mantan Kabareskrim itu juga meluruskan bahwa frasa 'wajib' yang banyak disampaikan publik sama sekali tidak ada. SKK diterbitkan apabila ada permintaan dari pihak penjamin.
Dia mencontohkan, apabila ada jurnalis asing yang hendak melakukan liputan di wilayah Papua yang rawan konflik. Maka pejamin dari jurnalis tersebut bisa meminta SKK.
Dia beralasan, pemberian SKK tersebut juga bertujuan agar Polri dapat memberikan perlindungan bagi jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia.
Selain itu, yang nantinya berhubungan dengan Polri setelah SKK diterbitkan adalah pihak penjamin. Bukan jurnalis asing yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
"Contoh, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata Sigit.
"Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Dimana diperintahkan agar memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA).
"Seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," kata Sigit.
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlidungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," pungkasnya.
https://era.id/nasional/175921/kapol...-untuk-meliput
padahal banyak narasi dari aktivis jurnalis asing dilarang meliput di Papua karena pelanggaran HAM

Kapolri Klarifikasi Aturan Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Kepolisian untuk Meliput
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara).
ERA.id - Jurnalis asing dikabarkan wajib mengantongi surat keterangan kepolisian (SKK) apabila melakukan kegiatan jurnalistik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Pada Pasal 5 ayat (1) b disebutkan, penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu
Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan SKK sebagaimana yang dimaksud diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.
Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi. Dia menegaskan, SKK bagi jurnalis asing tidak wajib. Hal itu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Dia menegaskan, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia meskipun tidak mengantongi SKK. Namun dengan catatan kegiatan peliputan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit.
Mantan Kabareskrim itu juga meluruskan bahwa frasa 'wajib' yang banyak disampaikan publik sama sekali tidak ada. SKK diterbitkan apabila ada permintaan dari pihak penjamin.
Dia mencontohkan, apabila ada jurnalis asing yang hendak melakukan liputan di wilayah Papua yang rawan konflik. Maka pejamin dari jurnalis tersebut bisa meminta SKK.
Dia beralasan, pemberian SKK tersebut juga bertujuan agar Polri dapat memberikan perlindungan bagi jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia.
Selain itu, yang nantinya berhubungan dengan Polri setelah SKK diterbitkan adalah pihak penjamin. Bukan jurnalis asing yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
"Contoh, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata Sigit.
"Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Dimana diperintahkan agar memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA).
"Seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," kata Sigit.
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlidungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," pungkasnya.
https://era.id/nasional/175921/kapol...-untuk-meliput
padahal banyak narasi dari aktivis jurnalis asing dilarang meliput di Papua karena pelanggaran HAM
0
464
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan