- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget


TS
mbappe007
TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa tugas pertahanan siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI terbaru tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Frega menjelaskan bahwa Kemhan memahami dinamika demokrasi, di mana perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi.
"Pertahanan siber dalam UU TNI ini lebih berfokus pada operasi informasi dan penanggulangan disinformasi oleh pihak yang didanai asing untuk mengancam kedaulatan negara serta keselamatan bangsa," tegas Frega dalam keterangannya di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (27/3).
Baca Juga:
IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI
Frega menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir UU TNI yang baru akan membatasi kebebasan berekspresi. Sebab, tugas pertahanan siber TNI difokuskan pada ancaman berskala nasional, seperti serangan terhadap infrastruktur kritis negara, termasuk sektor energi dan transportasi.
Dia mencontohkan ancaman siber yang diwaspadai, yakni serangan terhadap pusat data pemerintah, penyebaran misinformasi dan disinformasi pihak luar yang mengganggu stabilitas nasional, dan operasi siber asing yang bertujuan melemahkan kedaulatan Indonesia.
TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber, termasuk serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis," katanya.
Operasi itu dilakukan termasuk terhadap pihak-pihak yang bekerjasama dengan asing yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah. "Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," imbuh Frega. Terakhir, menurutnya, TNI juga berperan menghadapi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
Frega menyatakan bahwa Kemhan dan TNI tidak bekerja sendiri, melainkan akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komando Siber TNI (Komsiber), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kami akan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan keamanan siber nasional," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih peran-peran kementerian/lembaga negara yang sudah bertugas menangani ancaman siber sebelumnya. Peran TNI ini, jelas Frega, tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan mereka. "Tidak, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara," ungkap dia. "Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum," pungkasnya
UU TNI terbaru memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 kategori. Dua tambahan terbaru meliputi penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
https://m.jpnn.com/news/tni-bakal-op...-akan-ditarget






Frega menjelaskan bahwa Kemhan memahami dinamika demokrasi, di mana perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi.
"Pertahanan siber dalam UU TNI ini lebih berfokus pada operasi informasi dan penanggulangan disinformasi oleh pihak yang didanai asing untuk mengancam kedaulatan negara serta keselamatan bangsa," tegas Frega dalam keterangannya di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (27/3).
Baca Juga:
IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI
Frega menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir UU TNI yang baru akan membatasi kebebasan berekspresi. Sebab, tugas pertahanan siber TNI difokuskan pada ancaman berskala nasional, seperti serangan terhadap infrastruktur kritis negara, termasuk sektor energi dan transportasi.
Dia mencontohkan ancaman siber yang diwaspadai, yakni serangan terhadap pusat data pemerintah, penyebaran misinformasi dan disinformasi pihak luar yang mengganggu stabilitas nasional, dan operasi siber asing yang bertujuan melemahkan kedaulatan Indonesia.
TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber, termasuk serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis," katanya.
Operasi itu dilakukan termasuk terhadap pihak-pihak yang bekerjasama dengan asing yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah. "Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," imbuh Frega. Terakhir, menurutnya, TNI juga berperan menghadapi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
Frega menyatakan bahwa Kemhan dan TNI tidak bekerja sendiri, melainkan akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komando Siber TNI (Komsiber), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kami akan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan keamanan siber nasional," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih peran-peran kementerian/lembaga negara yang sudah bertugas menangani ancaman siber sebelumnya. Peran TNI ini, jelas Frega, tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan mereka. "Tidak, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara," ungkap dia. "Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum," pungkasnya
UU TNI terbaru memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 kategori. Dua tambahan terbaru meliputi penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
https://m.jpnn.com/news/tni-bakal-op...-akan-ditarget







Diubah oleh mbappe007 29-03-2025 23:12
0
604
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan