Kaskus

News

shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Media Asing Soroti Aturan Berpakaian Sopan, Hormati Budaya bagi Wisatawan di Bali
Media Asing Soroti Aturan Berpakaian Sopan, Hormati Budaya bagi Wisatawan di Bali

Liputan6.com, Jakarta - Media asing turut menyoroti aturan baru untuk wisatawan asing yang dikeluarkan Pemprov Bali dengan meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025. Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, menegaskan adanya kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan.

Surat edaran seperti itu pernah dikeluarkan pada 2023, tetapi dalam penerapannya kemudian disempurnakan. Media asing seperti Euronews menyoroti aturan baru tersebut. Pada Kamis, 27 Maret 2025, media online kawasan Eropa tersebut membuat tentang pedoman baru bagi wisatawan dalam upaya untuk menekan perilaku yang tidak pantas.


"Pihak berwenang mengatakan tindakan ketat tersebut bertujuan untuk menjaga integritas budaya dan situs-situs suci pulau Indonesia," lapornya.



Media tersebut juga menyebut bahwa aturan mencakup cara berpakaian dan perilaku saat mengunjungi kuil dan kompleks keagamaan, termasuk melarang wanita yang sedang menstruasi untuk masuk. "Langkah ini diambil setelah adanya kekhawatiran mengenai perilaku wisatawan yang dianggap tidak pantas dan tidak menghormati nilai-nilai lokal," sambung pemberitaan.

Disebutkan pula bahwa aturan baru ini mengharuskan wisatawan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan berperilaku baik di tempat-tempat keagamaan, restoran, area perbelanjaan, dan jalan umum. "Gubernur Bali menekankan bahwa perilaku kasar, berbagi ujaran kebencian, atau menyebarkan informasi yang salah di media sosial tidak akan ditoleransi," tulis Euronews.

Media tersebut juga menyebut aturan terkait larangan turis Bali membuang sampah sembarangan dan bekerja tanpa izin. Penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik, juga dilarang sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan budaya lokal.

Disebutkan pula bahwa Bali telah memberlakukan biaya masuk satu kali sebesar Rp150.000 bagi pengunjung internasional untuk mendanai upaya konservasi. Wisatawan yang gagal membayar retribusi ini akan ditolak aksesnya ke objek wisata dan dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan hukum Indonesia.

Euronews juga menginformasikan bahwa Gubernur Koster menegaskan satuan polisi pamong praja akan memantau perilaku wisatawan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Tim khusus juga telah disiapkan untuk menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan, memastikan bahwa pariwisata di Bali tetap berkelanjutan dan menghormati nilai-nilai lokal.

Langkah ini diambil hanya beberapa hari sebelum Nyepi, hari raya suci yang dikenal sebagai hari hening, dengan semua aktivitas di pulau dewata dihentikan selama 24 jam. Dalam konteks ini, Koster menyatakan harapannya agar wisatawan menunjukkan rasa hormat yang sama seperti yang diberikan oleh masyarakat Bali kepada mereka.

Imbauan serupa juga disampaikan pemerintah Australia kepada warganya yang hendak liburan ke Bali. Melalui Konsulat Jenderal Australia di Bali, Jo Stevens, warganya diminta untuk menghormati budaya dan tradisi lokal bagi warga Australia yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Mengutip dari laman news.com.au, Rabu, 26 Maret 2025, imbauan tersebut muncul di tengah upaya Bali menindak tegas wisatawan yang tidak patuh dan memastikan pariwisata yang berkelanjutan. Data menyebut, kunjungan wisatawan asing ke Bali terus meningkat, warga Australia menyumbang 24 persen dari kedatangan internasional pada November 2024.

Sebagian besar warga Australia menikmati liburan yang aman dan menyenangkan, tapi masih ada segelintir yang perlu diingatkan tentang pentingnya menghormati adat setempat. Selama beberapa tahun terakhir, Bali telah memperkenalkan berbagai langkah untuk menangani perilaku wisatawan yang tidak tertib.

Pertemuan antara Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, Jo Stevens, dan Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, pada 13 Maret 2025 telah menegaskan komitmen kedua pihak untuk mempromosikan perilaku wisatawan yang sopan. Stevens menyampaikan bahwa panduan yang jelas dan bermanfaat telah disusun untuk pengunjung internasional.

Sumber: https://www.liputan6.com/lifestyle/r...-asing-di-bali
soelojo4503Avatar border
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren dan soelojo4503 memberi reputasi
2
487
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan