Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Saksi Sidang Tom Lembong Ngaku Dipaksa Bikin Konsep Surat Tugas Impor Gula
Jakarta - Jaksa menghadirkan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), Susy Herawaty, sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Susy mengaku dipaksa membuat konsep surat penugasan impor gula meski hal itu bukan tugasnya.
Susy merupakan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018. Mulanya, jaksa menanyakan surat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerjasama dengan PT Angles Products.

"Saksi tadi sudah mendengarkan juga pertanyaan dari rekan saya terkait dengan Inkopkar. Inkopkar itu dari kalau PI-nya (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan itu pertama 12 Oktober 2015 senilai 105 ribu ton, yang keduanya 8 Maret 2016 senilai 105 ribu ton, sedangkan yang ketiganya 8 April 2016 senilai 157 ribu ton. Ini antara permintaan Inkopkar untuk PI perusahaan Angles Products. Bisa saksi menjelaskan terkait dengan tiga tanggal tadi? Bagaimana mekanismenya sampai bisa keluar persetujuan impor?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Susy mengaku ditugaskan untuk membuat surat penugasan impor gula tersebut. Dia menuturkan Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom.

"Mohon izin kalau yang Oktober 2015, kami tidak tahu sama sekali di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, posisi saya adalah diminta oleh pimpinan untuk mengkonsep surat-surat terkait penugasan kepada induk koperasi dimaksud, yang mana induk koperasi dimaksud mengajukan permohonan kepada Bapak Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar. Jadi diminta untuk mengkonsepkan surat, menugaskan Inkop dimaksud untuk melakukan operasi pasar," ujar Susy.

Susy mengatakan pembuatan konsep surat penugasan impor gula itu bukan tugas dan fungsinya. Dia mengaku sudah melapor ke pimpinannya, Robert Indarto.

"Selanjutnya surat-surat itu ada hubungan tidak dengan persetujuan atau pengakuan impor untuk PT Angles Products di tanggal 12 Oktober 2015?" tanya jaksa.

"Mohon izin menjawab, kami sama sekali tidak tahu kalau yang untuk bulan Oktober, tetapi yang bapak jaksa sampaikan di berikutnya itu memang kami mengkonsepkan atas arahan pimpinan, yang mana sebenarnya kami sudah sampaikan kepada pimpinan, kepada pimpinan saya, Bapak Robert bahwa sebenarnya bukan tusi (tugas dan fungsi) kami di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menjawab penugasan impor dimaksud, tetapi diminta oleh pimpinan untuk tetap dipatuhi perintah dari surat tersebut disatukan impor sekaligus dengan perpanjangan operasi pasar," jawab Susy.

Jaksa lalu mendalami konsep surat yang dibuat Susy tersebut. Susy mengatakan surat itu terkait kelembagaan induk koperasi.

"Kami sama sekali tidak ada berurusan sama perusahaan yang dimaksud bapak majelis, termasuk tadi yang disebutkan, PT-nya kami tidak. Jadi surat-surat yang saya konsepkan adalah terkait kelembagaan Inkopnya, karena dalam konteks operasi pasar," jawab Susy.


Baca: Kejagung Menahan 9 Tersangka dan Sita Rp565 M Korupsi Izin Impor Gula

Jaksa juga mendalami Susy terkait permintaan Inkopkar ke Kemendag untuk melakukan impor gula. Susy mengaku sudah menolak memasukkan poin impor gula dalam konsep surat penugasan tersebut.

"Saya hanya mengkonsepkan surat dimaksud kemudian karena ini ada, tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya kami menolak untuk memasukkan poin terkait impor dalam surat penugasan dimaksud karena kami tidak memahami soal ketentuan impor," jawab Susy.

"Sehingga dalam draf yang dimaksud saya menyampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Robert, bahwa kita tidak mengetahui soal impor ini tapi karena diminta Pak Robert itu perintah dari atas maka di poin terakhir selalu dalam surat harus dikunci, bahwa penugasan impor ini harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 tahun 2015, di semua surat yang saya konsepkan," imbuh Susy.

Susy mengatakan semua surat penugasan impor yang dia buat 'dikunci' dengan ketentuan Permendag nomor 117 Tahun 2015. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena dia tak paham soal ketentuan impor gula.

"Permendag 117 itu Terkait apa Saudara saksi?" tanya jaksa.

"Permendag 117 terkait ketentuan impor," jawab Susy.


'Blunder' Tom Lembong soal Izin Impor Gula

Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori memberikan pandangannya terkait kasus impor gula Tom Lembong.

Khudori menjelaskan bahwa Tom Lembong melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dengan melanggar berbagai peraturan yang ironisnya justru dikeluarkannya sendiri yaitu
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 117/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang ditetapkan Tom Lembong pada 23 Desember 2015, pada pasal 2 ayat (1) tertulis, impor gula harus berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan wajib mendapatkan rekomendasi kementrian perindustrian.

Rekomendasi dalam hal ini adalah surat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, yang berisi penjelasan teknis mengenai gula yang akan diimpor.

"Jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian," bunyi Pasal 3 Permendag No 117/2015.

Pasal 4 menetapkan, impor gula kristal putih (GKP) hanya dapat dilakukan untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga.

Pasal 9 menetapkan, GKM impor hanya untuk bahan baku bagi industri, dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan ke pihak lain. Gula Rafinasi hasil pengolahan GKM impor tersebut juga dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri, hanya untuk kepada industri.


Singkatnya, importasi gula hanya dapat dilakukan jika sesuai ketentuan pada Permendag No 117/2015.

Yakni, hanya untuk jenis (HS) tertentu dan jumlahnya harus ditetapkan dari hasil kesepakatan rapat koordinasi antarkementerian.

Jika pun tidak, gula yang diimpor adalah hanya untuk pemakaian sendiri.

Sebagai catatan, Permendag No 117/2015 tak lagi berlaku, sudah diganti dengan Permendag No 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula yang kemudian telah dicabut diganti dengan Permendag No 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga telah mengakami perubahan dengan Permendag No 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Tom Lembong bersalah karena tidak melakukan impor GKP sesuai peraturan untuk stabilitas harga dan ketersediaan stok gula, justru mengeluarkan izin impor GKM untuk diolah jadi GKP ke belasan perusahaan pabrik rafinasi swasta. Karena pabrik gula rafinasi swasta tidak memiliki izin memproses GKM jadi GKP tapi tetap melanggar dengan mengolah, maka gula GKP yang dihasilkan tidak langsung mendapatkan SNI GKP. Toh setelah SNI selesai, gula baru bisa disalurkan pada Mei 2016.

Selama Januari-April pasokan gula hanya mengandalkan stok akhir 2015. Tambahan produksi belum ada, sementara keputusan distribusi gula sepenuhnya dipegang pedagang. Distribusi bulanan gula selama Januari-April 2016 terus menurun, jauh dari kebutuhan pasar.

Situasi ini dimanfaatkan pedagang dengan menahan stok agar harga terkerek naik. Strategi ini berhasil yang ditandai oleh kenaikan harga gula fantastis di tingkat ritel, yang mencapai puncaknya pada Juli 2016 yakni sebesar Rp16.266/kg. Harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu/kg.

Menurut Kejaksaan Agung, GKP itu tidak disalurkan dalam bentuk operasi pasar. Tapi oleh perusahaan swasta dijual ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari HET. Diatur seolah-olah PT PPI membeli gula dari pabrik gula rafinasi yang mengolah GKM jadi GKP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 perusahaan swasta akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Jaksa menyebutkan Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.


https://news.detik.com/berita/d-7839...gas-impor-gula

Diubah oleh mbappe007 26-03-2025 07:48
0
487
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan