- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TNI Klaim OMSP di Ranah Siber Tak Akan Gembosi Ruang Digital


TS
mbappe007
TNI Klaim OMSP di Ranah Siber Tak Akan Gembosi Ruang Digital
Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi memastikan tidak ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital.
Hal itu disampaikan Kristomei merespons UU TNI baru yang memberikan tambahan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni membantu upaya menanggulangi ancaman siber (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15 UU TNI).
Dalam agenda webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk 'Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab', Selasa (25/3), Kristomei menjelaskan TNI akan fokus pada pertahanan siber atau cyber defense.
"TNI nanti lebih berfokus pada cyber defense dan cyber warfare karena pertempuran saat ini tidak hanya pertempuran yang sifatnya terbuka atau bersenjata saja tetapi juga perang nirmiliter," ujar Kristomei saat dikonfirmasi lebih lanjut.
"Tidak benar akan ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital," imbuhnya.
Menurut dia, penambahan tugas bagi anggota TNI di ranah siber tersebut merupakan langkah yang tepat dengan melihat kondisi kekinian. Ia menyinggung perang antara Rusia dan Ukraina yang menggunakan serangan siber.
"Seiring peningkatan serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI untuk membantu memperkuat keamanan digital sangat relevan di masa yang akan datang," ucap dia.
Perubahan atas Undang-undang TNI (kini sudah disahkan) menambah kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari semula 14 menjadi 16 tugas.
Dua poin tambahan berkaitan dengan membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15) dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 16).
Pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali terhadap tugas membantu Kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.
Adapun penambahan tugas TNI di ranah siber itu sebelumnya dikhawatirkan sejumlah pihak akan berimbas pada pembatasan ruang dan hak-hak digital.
Sementara itu, acuan dasar TNI dalam menyelenggarakan siber sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pertahanan Siber. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014.
Urgensi pertahanan siber ditujukan untuk mengantisipasi ancaman dan serangan siber yang terjadi dan menjelaskan posisi ketahanan saat ini, sehingga diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi itu serta memiliki kemampuan untuk memulihkan dampak dari serangan yang terjadi di ranah siber. Militer akan menanggulangi penyerangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. Bentuk ancamannya seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.
Tidak hanya itu, militer akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi.
"Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara," kata dia.
Dia menambahkan, militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. Serangan itu bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
Pengamat teknologi dan keamanan siber menilai langkah Indonesia memasukkan militer ke dalam ruang digital merupakan kebijakan yang sejalan dengan tren global. Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-undang TNI yang baru, UU 34 tahun 2004, di mana termaktub tugas tambahan dalam pertahanan siber pada poin b nomor 15 Pasal 7 Ayat 2 dalam ruang lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Digital menyatakan, banyak negara telah lebih dahulu memperkuat kapabilitas pertahanan sibernya dengan melibatkan unsur militer.
"Sebenarnya, langkah Indonesia untuk memasukkan militer ke ruang siber sejalan dengan tren global ini. Seiring meningkatnya ancaman siber terhadap infrastruktur kritis, keamanan nasional, dan kedaulatan digital, di mana banyak negara mulai memperkuat kapabilitas pertahanan sibernya dengan melibatkan unsur militer," ujar Heru
Heru menambahkan, beberapa negara bahkan telah membentuk unit khusus dalam struktur militernya untuk menghadapi ancaman siber, seperti USCYBERCOM di bawah hirarki Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS). U.S. Cyber Command punya peran dalam "menangani ancaman siber terhadap kepentingan nasional," ucap dia.
Negara lain yang telah memasukkan militer ke dalam ruang siber, lanjut Heru, Strategic Support Force (SSF), sebuah unit pengamanan pada ranah digital milik pemerintah China. SSF mengintegrasikan operasi siber, perang elektronik, dan operasi luar angkasa dalam strategi militernya.
Rusia melalui intelijen militernya, GRU, juga memiliki unit siber termasuk Unit 74455 yang terlibat dalam serangan siber global, papar Heru. Kemudian Inggris yang memiliki National Cyber Force (NCF) untuk operasi siber ofensif dan defensif. Israel yang kini berkonflik di wilayah Palestina juga memiliki Unit 8200 dalam IDF (Israel Defense Forces) yang fokus pada intelijen siber dan pertahanan.
Tak berhenti sampai di situ, contih lainnya adalah Commandement de la Cyberdéfense (ComCyber) di bawah militer negara Prancis. Tujuannya sama mengantisipasi ancaman siber. Bahkan India memiliki Defence Cyber Agency (DCA).
Adapun terkait perluasan tugas militer selain perang termasuk menanggulangi ancaman siber, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan akan terdapat pembahasan lebih jauh namun pihaknya masih menunggu terkait poin baru dari UU TNI baru tersebut.
“Kami masih menunggu terkait poin baru di Undang-Undang TNI yang terkait dengan keamanan siber. Pada prinsipnya sekali lagi kantor ini terbuka sekali untuk diskusi,” kata Meutya ketika ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengaku siap memberikan masukan, “jikalau nanti kami juga dipersilakan untuk memberikan masukan, tentu akan dengan senang hati memberi masukan," sambung dia.
Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Agustus tahun lalu menyoroti pentingnya pembentukan Angkatan Siber TNI, sejalan dengan era baru di mana operasi militer dapat dikendalikan dari jarak jauh. Perencanaan sudah disiapkan lama dan sesuai janji akan segera terwujud dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Menkopolhukam di era pemerintahan lalu, Hadi Tjahjanto, Angkatan Siber akan menjadi matra ke-4 selain Angkatan Darat, Laut, Udara (AD/AL/AD). Fungsi Angkatan Siber sebagai pasukan yang dapat menangkal serangan siber dari luar.
Angkatan Siber akan menjawab dinamika perkembangan lingkungan strategis pada saat ini telah memberikan multiplier effect terhadap geopolitik dan geostrategi suatu negara termasuk Indonesia, disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam sebuah kesempatan bulan September.
"Medan operasi yang sebelumnya hanya mencakup operasi di darat, laut, udara dan ruang angkasa, kini bertambah mencakup ruang siber," terang Agus dibacakan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon kala itu.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-ruang-digital
Hal itu disampaikan Kristomei merespons UU TNI baru yang memberikan tambahan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni membantu upaya menanggulangi ancaman siber (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15 UU TNI).
Dalam agenda webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk 'Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab', Selasa (25/3), Kristomei menjelaskan TNI akan fokus pada pertahanan siber atau cyber defense.
"TNI nanti lebih berfokus pada cyber defense dan cyber warfare karena pertempuran saat ini tidak hanya pertempuran yang sifatnya terbuka atau bersenjata saja tetapi juga perang nirmiliter," ujar Kristomei saat dikonfirmasi lebih lanjut.
"Tidak benar akan ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital," imbuhnya.
Menurut dia, penambahan tugas bagi anggota TNI di ranah siber tersebut merupakan langkah yang tepat dengan melihat kondisi kekinian. Ia menyinggung perang antara Rusia dan Ukraina yang menggunakan serangan siber.
"Seiring peningkatan serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI untuk membantu memperkuat keamanan digital sangat relevan di masa yang akan datang," ucap dia.
Perubahan atas Undang-undang TNI (kini sudah disahkan) menambah kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari semula 14 menjadi 16 tugas.
Dua poin tambahan berkaitan dengan membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15) dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 16).
Pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali terhadap tugas membantu Kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.
Adapun penambahan tugas TNI di ranah siber itu sebelumnya dikhawatirkan sejumlah pihak akan berimbas pada pembatasan ruang dan hak-hak digital.
Sementara itu, acuan dasar TNI dalam menyelenggarakan siber sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pertahanan Siber. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014.
Urgensi pertahanan siber ditujukan untuk mengantisipasi ancaman dan serangan siber yang terjadi dan menjelaskan posisi ketahanan saat ini, sehingga diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi itu serta memiliki kemampuan untuk memulihkan dampak dari serangan yang terjadi di ranah siber. Militer akan menanggulangi penyerangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. Bentuk ancamannya seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.
Tidak hanya itu, militer akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi.
"Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara," kata dia.
Dia menambahkan, militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. Serangan itu bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
Pengamat teknologi dan keamanan siber menilai langkah Indonesia memasukkan militer ke dalam ruang digital merupakan kebijakan yang sejalan dengan tren global. Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-undang TNI yang baru, UU 34 tahun 2004, di mana termaktub tugas tambahan dalam pertahanan siber pada poin b nomor 15 Pasal 7 Ayat 2 dalam ruang lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Digital menyatakan, banyak negara telah lebih dahulu memperkuat kapabilitas pertahanan sibernya dengan melibatkan unsur militer.
"Sebenarnya, langkah Indonesia untuk memasukkan militer ke ruang siber sejalan dengan tren global ini. Seiring meningkatnya ancaman siber terhadap infrastruktur kritis, keamanan nasional, dan kedaulatan digital, di mana banyak negara mulai memperkuat kapabilitas pertahanan sibernya dengan melibatkan unsur militer," ujar Heru
Heru menambahkan, beberapa negara bahkan telah membentuk unit khusus dalam struktur militernya untuk menghadapi ancaman siber, seperti USCYBERCOM di bawah hirarki Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS). U.S. Cyber Command punya peran dalam "menangani ancaman siber terhadap kepentingan nasional," ucap dia.
Negara lain yang telah memasukkan militer ke dalam ruang siber, lanjut Heru, Strategic Support Force (SSF), sebuah unit pengamanan pada ranah digital milik pemerintah China. SSF mengintegrasikan operasi siber, perang elektronik, dan operasi luar angkasa dalam strategi militernya.
Rusia melalui intelijen militernya, GRU, juga memiliki unit siber termasuk Unit 74455 yang terlibat dalam serangan siber global, papar Heru. Kemudian Inggris yang memiliki National Cyber Force (NCF) untuk operasi siber ofensif dan defensif. Israel yang kini berkonflik di wilayah Palestina juga memiliki Unit 8200 dalam IDF (Israel Defense Forces) yang fokus pada intelijen siber dan pertahanan.
Tak berhenti sampai di situ, contih lainnya adalah Commandement de la Cyberdéfense (ComCyber) di bawah militer negara Prancis. Tujuannya sama mengantisipasi ancaman siber. Bahkan India memiliki Defence Cyber Agency (DCA).
Adapun terkait perluasan tugas militer selain perang termasuk menanggulangi ancaman siber, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan akan terdapat pembahasan lebih jauh namun pihaknya masih menunggu terkait poin baru dari UU TNI baru tersebut.
“Kami masih menunggu terkait poin baru di Undang-Undang TNI yang terkait dengan keamanan siber. Pada prinsipnya sekali lagi kantor ini terbuka sekali untuk diskusi,” kata Meutya ketika ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengaku siap memberikan masukan, “jikalau nanti kami juga dipersilakan untuk memberikan masukan, tentu akan dengan senang hati memberi masukan," sambung dia.
Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Agustus tahun lalu menyoroti pentingnya pembentukan Angkatan Siber TNI, sejalan dengan era baru di mana operasi militer dapat dikendalikan dari jarak jauh. Perencanaan sudah disiapkan lama dan sesuai janji akan segera terwujud dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Menkopolhukam di era pemerintahan lalu, Hadi Tjahjanto, Angkatan Siber akan menjadi matra ke-4 selain Angkatan Darat, Laut, Udara (AD/AL/AD). Fungsi Angkatan Siber sebagai pasukan yang dapat menangkal serangan siber dari luar.
Angkatan Siber akan menjawab dinamika perkembangan lingkungan strategis pada saat ini telah memberikan multiplier effect terhadap geopolitik dan geostrategi suatu negara termasuk Indonesia, disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam sebuah kesempatan bulan September.
"Medan operasi yang sebelumnya hanya mencakup operasi di darat, laut, udara dan ruang angkasa, kini bertambah mencakup ruang siber," terang Agus dibacakan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon kala itu.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-ruang-digital
Diubah oleh mbappe007 26-03-2025 10:25
0
220
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan