Kaskus

News

shehrazatkhanAvatar border
TS
shehrazatkhan
Dokter Tifa: Setelah Revisi UU TNI, Sebentar Lagi UU Polri Menyusul
 

Dokter Tifa: Setelah Revisi UU TNI, Sebentar Lagi UU Polri Menyusul

Muh. Ikbal - Nasional

Senin, 24 Maret 2025 00:09 AM



Dokter Tifa: Setelah Revisi UU TNI, Sebentar Lagi UU Polri Menyusul
Pegiat Media Sosial, Dokter Tifa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ahli epidemiologi sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan.

Ia mengklaim bahwa langkah ini akan segera diikuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri), yang menurutnya menandai perubahan besar dalam arah pemerintahan.

"Setelah UU TNI direvisi. Sebentar lagi akan ada Revisi UU POLRI. Selanjutnya, selamat datang Era Militerisme dan Otoritarianisme," ujat Tifa di X @DokterTifa (23/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengaitkan perubahan ini dengan konsep New World Order, yang sering dikaitkan dengan teori konspirasi global.

"Kemana arah sebetulnya? New World Order. You will own nothing, and you will be happy," tambahnya.

Tifau juga mengajak publik untuk lebih memahami situasi yang terjadi dan menyebut dirinya siap memberikan edukasi terkait perubahan ini.

"Belajar sedikit-sedikit sampai paham betul. Buguru akan mengajar kalian dengan sabar. Syukur-syukur kalian jadi sadar," kuncinya.

Sebelumnya, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri rapat paripurna.

Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto pun menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan pada Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional.

Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

"DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI," ujar Hasanuddin.

Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

"Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif," imbuhnya.

"Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran," kuncinya.

(Muhsin/fajar)




Tifau juga mengajak publik untuk lebih memahami situasi yang terjadi dan menyebut dirinya siap memberikan edukasi terkait perubahan ini.

"Belajar sedikit-sedikit sampai paham betul. Buguru akan mengajar kalian dengan sabar. Syukur-syukur kalian jadi sadar," kuncinya.

nn2106Avatar border
nn2106 memberi reputasi
1
385
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan