- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Sesuai Arahan Prabowo, Mayoritas Ojol Dapat THR Rp50 Ribu


TS
jaguarxj220
Tak Sesuai Arahan Prabowo, Mayoritas Ojol Dapat THR Rp50 Ribu
Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menyebut bahwa Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh perusahaan atau aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi hanya sebesar Rp50 ribu.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana mengatakan, pemberian tersebut sangat tidak pantas dan dinilai membohongi imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aplikator memberikan BHR hingga Rp1 juta.
“Perusahaan aplikator memang memberikan BHR namun pada sebagian besar pengemudi yang menerima, nilainya sangat tidak pantas, tidak manusiawi, sebagian besar pengemudi ojek online hanya menerima Rp50 ribu,” ujar Igun saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
Igun mengatakan, sejumlah ojol memang telah menerima BHR senilai Rp1 juta. Tetapi, itu hanya berlaku bagi pengemudi ojek online yang dipilih oleh perusahaan aplikator berdasarkan kedekatan atau yang kerap disebut sebagai pengemudi ojek online binaan.
Akan tetapi, sebagian besar pengemudi ojol ada yang telah menjadi mitra sejak 2014 atau lebih dari 5 tahun dan yang bekerja menunggu order hampir 20 jam sehari tanpa libur hanya diberikan Rp50 ribu.
“Hal ini juga bentuk pembangkangan dari SE [Surat Edaran] Menaker 2025 di mana seharusnya BHR senilai 20% dari pendapatan. Namun, faktanya perusahaan aplikator tidak memberikan sesuai SE Menaker tersebut,” kata dia.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli per Selasa (11/3/2025) lalu tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mitra dalam 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tulis SE tersebut.
Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah juga mengimbau aplikator untuk memberikan BHR maksimal H-7 sebelumnya Lebaran. Sementara belum lama ini, Prabowo juga mendengar bahwa pengemudi ojek online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sekitar Rp1 juta per orang pada hari raya Idulfitri mendatang.
“Pemerintah juga memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta tiap pekerja,” kata Prabowo dalam pidato di Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jumat (21/3/2025) lalu.
Prabowo juga meminta aplikator agar BHR itu dinaikkan, meski tetap menggarisbawahi permintaan tersebut hanya berupa imbauan belaka, bukan perintah yang harus dijalani oleh perusahaan penyedia jasa ojek daring tersebut.
“Tapi saya mengimbau pengusaha swastanya, kalau bisa ya ditambah lah. Ini mengimbau, kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan.”
https://www.bloombergtechnoz.com/det...thr-rp50-ribu/
Berani juga ini duet Gojek-Grab..
Ane kira bakalan nurut, taunya diem2 membangkang.
Malah ketemu share SS, dapet BHR cuma Rp. 100
Bukan 100ribu, 100 doank..
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana mengatakan, pemberian tersebut sangat tidak pantas dan dinilai membohongi imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aplikator memberikan BHR hingga Rp1 juta.
“Perusahaan aplikator memang memberikan BHR namun pada sebagian besar pengemudi yang menerima, nilainya sangat tidak pantas, tidak manusiawi, sebagian besar pengemudi ojek online hanya menerima Rp50 ribu,” ujar Igun saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
Igun mengatakan, sejumlah ojol memang telah menerima BHR senilai Rp1 juta. Tetapi, itu hanya berlaku bagi pengemudi ojek online yang dipilih oleh perusahaan aplikator berdasarkan kedekatan atau yang kerap disebut sebagai pengemudi ojek online binaan.
Akan tetapi, sebagian besar pengemudi ojol ada yang telah menjadi mitra sejak 2014 atau lebih dari 5 tahun dan yang bekerja menunggu order hampir 20 jam sehari tanpa libur hanya diberikan Rp50 ribu.
“Hal ini juga bentuk pembangkangan dari SE [Surat Edaran] Menaker 2025 di mana seharusnya BHR senilai 20% dari pendapatan. Namun, faktanya perusahaan aplikator tidak memberikan sesuai SE Menaker tersebut,” kata dia.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli per Selasa (11/3/2025) lalu tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mitra dalam 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tulis SE tersebut.
Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah juga mengimbau aplikator untuk memberikan BHR maksimal H-7 sebelumnya Lebaran. Sementara belum lama ini, Prabowo juga mendengar bahwa pengemudi ojek online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sekitar Rp1 juta per orang pada hari raya Idulfitri mendatang.
“Pemerintah juga memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta tiap pekerja,” kata Prabowo dalam pidato di Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jumat (21/3/2025) lalu.
Prabowo juga meminta aplikator agar BHR itu dinaikkan, meski tetap menggarisbawahi permintaan tersebut hanya berupa imbauan belaka, bukan perintah yang harus dijalani oleh perusahaan penyedia jasa ojek daring tersebut.
“Tapi saya mengimbau pengusaha swastanya, kalau bisa ya ditambah lah. Ini mengimbau, kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan.”
https://www.bloombergtechnoz.com/det...thr-rp50-ribu/
Berani juga ini duet Gojek-Grab..
Ane kira bakalan nurut, taunya diem2 membangkang.
Malah ketemu share SS, dapet BHR cuma Rp. 100
Bukan 100ribu, 100 doank..







flying_fox dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
59


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan