- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Bakal Periksa Anggota DPR Penerima Fee Proyek e-KTP, Termasuk Ganjar


TS
mbappe007
KPK Bakal Periksa Anggota DPR Penerima Fee Proyek e-KTP, Termasuk Ganjar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga menerima komitmen fee proyek e-KTP untuk diperiksa, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa sebelum pemanggilan dilakukan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami bukti dari hasil pemeriksaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AN).
"Beberapa anggota legislatif kenapa belum diperiksa gitu kan ya. Justru kami sedang memanggil kembali saudara AN dan lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan," kata Asep kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep meminta seluruh pihak bersabar menunggu kabar lebih lanjut terkait pemanggilan anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tinggal ditunggu saja nanti kelanjutannya. Bukti-bukti dan keterangan yang ada tentu akan kita tindak lanjuti dari Saudara AN," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mencecar Andi Narogong terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, serta perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP.
Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP diketahui adalah Konsorsium PNRI, yang terdiri dari beberapa perusahaan, yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Narogong menyoroti aliran dana dari Tannos dan konsorsium kepada anggota DPR.
"Hasil Riksa AA: Komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Namun, Tessa enggan mengungkapkan besaran fee yang diberikan Tannos dan pihak lainnya kepada anggota DPR. Ia juga tidak menyebutkan siapa saja anggota DPR yang menerima fee tersebut, dengan alasan bahwa substansi penyidikan bersifat rahasia dan biasanya baru diungkap dalam persidangan.
Sebelumnya, Andi Narogong telah menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/3/2025) pukul 14.16 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai dugaan aliran dana e-KTP kepada Ganjar Pranowo, mantan anggota DPR Fraksi PDIP.
"Pak Andi tahu keterlibatan aliran dana ke Ganjar Pranowo nggak?" tanya wartawan.
Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan bahwa Andi Narogong pernah melaporkan bahwa Ganjar Pranowo, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP elektronik.
"Waktu Andi (Narogong) ke rumah saya itu, menyampaikan telah memberikan bantuan dana untuk teman-teman di Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran), dan untuk Pak Ganjar sekitar bulan September 500 ribu dolar AS. Itu disampaikan kepada saya," kata Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Novanto juga menyebutkan bahwa pertemuannya dengan Ganjar terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar tahun 2011-2012. Dalam pertemuan tersebut, Novanto mengingatkan Ganjar dengan perkataan, "jangan galak-galak" dan "apakah sudah selesai" terkait proyek e-KTP yang tengah dibahas di Komisi II.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara buron kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos, dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan KPK sembari menunggu putusan persidangan Paulus Tannos di Singapura terkait keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest.
KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Baca juga: KPK Sebut Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura Tessa mengatakan, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura. "Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025). "Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," ujar dia melanjutkan.
Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan. KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berupaya memenuhi syarat ekstradisi untuk membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia.
Ia mengatakan, apabila ekstradisi dapat dilaksanakan, Paulus Tannos dapat diperiksa untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan. "Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya. "Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," sambungnya.
https://www.inilah.com/kpk-bakal-pan...ermasuk-ganjar



dragunov762mm memberi reputasi
1
331
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan