Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Eks Pejabat Kemendag : Tom Lembong Beri Izin Impor Gula Ilegal Lewat Aturan Diskresi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta lewat aturan diskresi.

Padahal diskresi impor itu hanya dibolehkan untuk gula kristal putih, serta harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sesuai peraturan.

Adapun hal ini diungkapkan mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Eko Aprilianto Sudrajat saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Eko mengaku, ia tahu saat diperiksa pada tahap penyidikan perkara ini.

Saat itu penyidik kata dia memperlihatkan tangkapan layar Inatrade, layanan aplikasi perizinan ekspor dan impor yang terintegrasi.

"Saya ditunjukkan screenshot layar yang memang di dalam layar itu adalah layar inatrade, yang seharusnya meng-upload beberapa persyaratan. Nah, untuk yang tadi disampaikan ketika kami ditunjukkan oleh penyidik, penyidik kemudian meng-klik memang tidak ada rekomendasinya (dari Kemenperin)," jelas Eko.


Kemudian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Eko nomor 12 yang dibaca jaksa dalam sidang, terungkap ada 11 persetujuan impor (PI) yang diterbitkan oleh Tom sewaktu menjabat Mendag periode 2015-2016.

Dalam BAP itu diterangkan, bahwa dokumen PI tersebut untuk 9 perusahaan yang ikut terseret dalam kasus ini dengan periode penerbitan 12 Oktober 2015, 20 Januari 2016, 15 Februari 2016, dan 8 Maret 2016.

Masih dalam BAP-nya, Eko mengaku tidak tahu alasan Tom memberikan diskresi atas permohonan impor pada saat itu.

Meski begitu pada akhirnya dia sebagai kepala seksi kala itu, tetap memprosesnya berdasar arahan atasannya secara berjenjang, termasuk dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri almarhum Karyanto Suprih (KS).

Kendati demikian Eko selaku kepala seksi dan beberapa rekannya yang lain mengaku tidak memberikan paraf dalam dokumen pemrosesannya.

Termasuk oleh Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016) M. Yani, yang ikut menjadi saksi dalam sidang.

"Dan ini di luar proses normatif yang kami ketahui, makanya kami berizin. Waktu itu bahkan Pak Kasubdit memang bilang, 'kalau saya nggak akan paraf, karena ini tidak sesuai', gitu. Jadi, ya seingat kami waktu itu ada beberapa (tidak paraf)," jelas Eko.

Padahal lanjut Eko, setiap proses PI di Kemendag, setiap jajaran mulai dari bawah sampai Dirjen, pasti memberikan paraf.

Kemudian hingga tingkat Direktur Jenderal menandatanganinya, untuk proses permohonan impor reguler.

Akan tetapi PI yang yang diterbitkan zaman Tom Lembong ditandatangani sendiri selaku Mendag saat itu.

Imbasnya kata Eko, hal ini pun diakuinya sempat menjadi pembahasan di Kemendag, salah satunya terkait dengan pengecualian berdasar Pasal 28 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Padahal kata Eko, jika mau memakai Pasal 28 Permendag 117, peruntukannya terkait stabilisasi harga dan ketersediaan. Itupun impor yang dilakukan hanya untuk gula kristal putih (GKP), bukan gula kristal merah (GKM) untuk diubah jadi GKP seperti yang diperintahkan Tom Lembong.

"Dan harus ada rakortas waktu itu. Nah, itu yang memang kami di bawah agak concern, agak khawatir gitu, Pak," pungkas Eko.

Keputusan Tom Lembong tidak mengimpor GKP tapi mengimpor GKM dan menggunakan jasa pabrik rafinasi, bukan pabrik penggilingan tebu, merugikan petani tebu dan masyarakat karena menyebabkan keterlambatan distribusi dan harga gula yang tinggi di pasar, operasi pasar gula pun tidak dilakukan karena bukan BUMN yang mengimpor. Keputusan tersebut memberi keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam impor dan produksi gula dan merugikan negara dengan selisih bea cukai impor gula dan merugikan masyarakat dengan harga yang tinggi karena keterlambatan distribusi akibat pengolahan GKM menjadi GKP oleh swasta, dimana seharusnya bisa dihindari dengan mengimpor langsung GKP oleh BUMN PT. PPI dan melakukan operasi pasar.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 perusahaan swasta akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Jaksa menyebutkan Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.



https://m.tribunnews.com/amp/nasiona...kresi?page=all
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren memberi reputasi
1
523
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan