- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mabes TNI Ungkap 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur


TS
mabdulkarim
Mabes TNI Ungkap 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur
Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur

Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur
Istimewa
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI (Mabes TNI) baru-baru ini mengungkapkan data terkini mengenai jumlah prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, saat ini terdapat 4.472 prajurit TNI aktif yang bertugas di berbagai instansi sipil per Februari 2025.
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya dua data yang berbeda mengenai jumlah prajurit TNI aktif di lembaga sipil.
Salah satu data diperoleh oleh pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bekerja di kementerian dan lembaga, dengan tambahan 101 prajurit TNI yang bertugas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Data ini diklaim berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, data lain yang diperoleh peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengungkapkan bahwa ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada 2023.
Data tersebut diungkapkan Al Araf saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Amnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi
Penjelasan Mabes TNI

KAPUSPEN TNI - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi saat masih berpangkat Kolonel mengunjungi di Kantor Redaksi Warta Kota, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018). (Warta Kota)
Kristomei Sianturi mgnkoreksi data-data tersebut dan menegaskan bahwa data yang valid menunjukkan 4.472 prajurit yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil per Februari 2025.
"Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik
Kristomei merinci penempatan 4.472 prajurit di 14 kementerian/lembaga sebagai tersebut:
1. Kemenko Polkam: 74
2. Kemhan: 2.534
3. Wantannas: 57
4. BIN: 656
5. BNPP: 12
6. BNN: 2
7. BSSN (Lemsaneg): 11
8. Lemhannas: 223
9. Setmilpres: 211
10. Mahkamah Agung: 524
11. BNPT: 18
12. Bakamla: 129
13. BNPB: 2
14. Kejaksaan Agung: 19
Menurut Kristomei, meskipun jumlah ini terkesan besar, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penempatan ini juga dilakukan berdasarkan permintaan dari lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik dari para prajurit, terutama di Kementerian Pertahanan.
Respons terhadap Desakan DPR
Selain itu, Kristomei juga menanggapi desakan dari anggota Komisi I DPR yang meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) TNI terbaru. Anggota DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah disahkan, termasuk perubahan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga.
Kristomei menegaskan bahwa Panglima TNI telah mengeluarkan instruksi yang jelas: prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI yang baru harus mengundurkan diri atau pensiun dini.p Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI, yang memperbolehkan prajurit TNI aktif hanya bertugas di kementerian dan lembaga tertentu yang terkait dengan politik dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Desakan Anggota DPR TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (DOK. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sebelumnya mengingatkan agar seluruh pihak patuh terhadap perubahan UU TNI yang baru.
Ia mendesak agar Panglima TNI segera menarik mundur prajurit dari jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU terbaru.
Menurut TB Hasanuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme TNI, memastikan bahwa prajurit fokus pada tugas pokok mereka, yaitu pertahanan negara.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru, diharapkan seluruh prajurit yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme TNI.
Perubahan Undang-Undang TNI
UU TNI yang baru memberi izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Namun, di luar itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme TNI, serta mencegah adanya penyalahgunaan jabatan sipil yang dapat mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga keamanan negara.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat tetap fokus pada tugas pokoknya dan menjaga stabilitas serta solidaritas institusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur, https://www.tribunnews.com/nasional/...ndur?page=all.
Amnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi

zoom-inlihat fotoAmnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU TNI di depan gerbang DPR RI Jakarta pada Kamis (20/3/2025). Usman memberikan catatan terkait UU TNI yang baru disahkan.
Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal 'Pembegalan'
X
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memandang proses pembahasan Undang-Undang TNI yang baru disahkan dilakukan terlalu cepat dan terburu buru.
Di tengah kontroversi yang ada, menurut Usman, semestinya DPR dapat menunda pengesahan RUU TNI menjadi undang undang dan bukan malah mengesahkannya.
"Kami menilai UU TNI masih mengandung pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan demokrasi, negara hukum dan HAM," kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).
"UU TNI masih memberikan ruang militer untuk masuk dalam wilayah non-pertahanan, berada di jabatan sipil (Dwi fungsi) dan akan melemahkan kontrol sipil," lanjut Usman.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pasal usulan Amnesty yang telah diakomodir dalam draf UU TNI yang terakhir beredar.
"Pasal 7 yang soal narkotika dihapuskan akhirnya, pasal 8 penegakan keamanan wilayah di darat itu dihapuskan menjadi pertahanan wilayah di darat. Ancaman siber itu dihapuskan menjadi ancaman pertahanan siber sesuai usulan kami," kata Usman.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan (bisa ditempati prajurit TNI aktif) itu dihapuskan sesuai usulan kami. Kejaksaan Agung RI tidak dipenuhi, tapi dikompromikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," lanjut dia.
Namun ia mengatakan idealnya tidak ada satupun kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif sebagaimana termaktub dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000.
"Sebenarnya kalau mau berpatokan posisi Amnesty secara ideal, kami tetap berpatokan pada TAP MPR Nomor VII tahun 2000 yang di sana tidak memberikan ruang kekecualian sama sekali (penempatan prajurit TNI di K/L sipil). Dan itu hukum yang lebih tinggi daripada UU TNI," lanjut dia.
Secara kepentingan, menurut Usman, agenda revisi UU TNI juga tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional.
Justru, menurutnya revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer.
Sebagai alat pertahanan negara, lanjut Usman, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan.
"Seperti duduk di jabatan-jabatan sipil atau terlalu banyak operasi selain perang seperti program cetak sawah, ketahanan pangan dan lainnya," kata Usman.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, menurut dia, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurutnya, argumen yang menyatakan bahwa UU TNI sudah ketinggalan zaman tidaklah salah, akan tetapi juga tidak cukup.
Hal itu karena menurutnya ada UU yang lebih tua yaitu UU Nomor 3 tentang Pertahanan Negara tahun 2002 dan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sama-sama berhubungan erat dengan TNI.
Sehingga menurut Usman agenda revisi UU peradilan militer terebut lebih penting ketimbang perubahan UU TNI.
"Karena itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer sendiri merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 tahun 2004," ungkap Usman.
Baca juga: DPR Minta Panglima TNI Tarik Mundur Ribuan Prajurit dari Jabatannya, kecuali di 14 Lembaga Ini
UU TNI Baru Disahkan
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Namun diketahui hingga kini publik belum bisa mengakses naskah UU TNI tersebut.
https://www.tribunnews.com/nasional/...rasi?page=all.
soal TNI
masih banyak masyarakat mengecam keras TNI di Kementerian termasuk Vtuber dan para kalangan illustrator
padahal TNI masuk ke ranah isu pertahanan. Apakah mereka sudah tahu lingkup-lingkup 14 sektor TNI ?

Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur
Istimewa
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI (Mabes TNI) baru-baru ini mengungkapkan data terkini mengenai jumlah prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, saat ini terdapat 4.472 prajurit TNI aktif yang bertugas di berbagai instansi sipil per Februari 2025.
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya dua data yang berbeda mengenai jumlah prajurit TNI aktif di lembaga sipil.
Salah satu data diperoleh oleh pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bekerja di kementerian dan lembaga, dengan tambahan 101 prajurit TNI yang bertugas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Data ini diklaim berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, data lain yang diperoleh peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengungkapkan bahwa ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada 2023.
Data tersebut diungkapkan Al Araf saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Amnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi
Penjelasan Mabes TNI

KAPUSPEN TNI - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi saat masih berpangkat Kolonel mengunjungi di Kantor Redaksi Warta Kota, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018). (Warta Kota)
Kristomei Sianturi mgnkoreksi data-data tersebut dan menegaskan bahwa data yang valid menunjukkan 4.472 prajurit yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil per Februari 2025.
"Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik
Kristomei merinci penempatan 4.472 prajurit di 14 kementerian/lembaga sebagai tersebut:
1. Kemenko Polkam: 74
2. Kemhan: 2.534
3. Wantannas: 57
4. BIN: 656
5. BNPP: 12
6. BNN: 2
7. BSSN (Lemsaneg): 11
8. Lemhannas: 223
9. Setmilpres: 211
10. Mahkamah Agung: 524
11. BNPT: 18
12. Bakamla: 129
13. BNPB: 2
14. Kejaksaan Agung: 19
Menurut Kristomei, meskipun jumlah ini terkesan besar, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penempatan ini juga dilakukan berdasarkan permintaan dari lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik dari para prajurit, terutama di Kementerian Pertahanan.
Respons terhadap Desakan DPR
Selain itu, Kristomei juga menanggapi desakan dari anggota Komisi I DPR yang meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) TNI terbaru. Anggota DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah disahkan, termasuk perubahan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga.
Kristomei menegaskan bahwa Panglima TNI telah mengeluarkan instruksi yang jelas: prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI yang baru harus mengundurkan diri atau pensiun dini.p Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI, yang memperbolehkan prajurit TNI aktif hanya bertugas di kementerian dan lembaga tertentu yang terkait dengan politik dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Desakan Anggota DPR TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (DOK. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sebelumnya mengingatkan agar seluruh pihak patuh terhadap perubahan UU TNI yang baru.
Ia mendesak agar Panglima TNI segera menarik mundur prajurit dari jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU terbaru.
Menurut TB Hasanuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme TNI, memastikan bahwa prajurit fokus pada tugas pokok mereka, yaitu pertahanan negara.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru, diharapkan seluruh prajurit yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme TNI.
Perubahan Undang-Undang TNI
UU TNI yang baru memberi izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Namun, di luar itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme TNI, serta mencegah adanya penyalahgunaan jabatan sipil yang dapat mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga keamanan negara.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat tetap fokus pada tugas pokoknya dan menjaga stabilitas serta solidaritas institusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur, https://www.tribunnews.com/nasional/...ndur?page=all.
Amnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi

zoom-inlihat fotoAmnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU TNI di depan gerbang DPR RI Jakarta pada Kamis (20/3/2025). Usman memberikan catatan terkait UU TNI yang baru disahkan.
Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal 'Pembegalan'
X
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memandang proses pembahasan Undang-Undang TNI yang baru disahkan dilakukan terlalu cepat dan terburu buru.
Di tengah kontroversi yang ada, menurut Usman, semestinya DPR dapat menunda pengesahan RUU TNI menjadi undang undang dan bukan malah mengesahkannya.
"Kami menilai UU TNI masih mengandung pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan demokrasi, negara hukum dan HAM," kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).
"UU TNI masih memberikan ruang militer untuk masuk dalam wilayah non-pertahanan, berada di jabatan sipil (Dwi fungsi) dan akan melemahkan kontrol sipil," lanjut Usman.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pasal usulan Amnesty yang telah diakomodir dalam draf UU TNI yang terakhir beredar.
"Pasal 7 yang soal narkotika dihapuskan akhirnya, pasal 8 penegakan keamanan wilayah di darat itu dihapuskan menjadi pertahanan wilayah di darat. Ancaman siber itu dihapuskan menjadi ancaman pertahanan siber sesuai usulan kami," kata Usman.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan (bisa ditempati prajurit TNI aktif) itu dihapuskan sesuai usulan kami. Kejaksaan Agung RI tidak dipenuhi, tapi dikompromikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," lanjut dia.
Namun ia mengatakan idealnya tidak ada satupun kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif sebagaimana termaktub dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000.
"Sebenarnya kalau mau berpatokan posisi Amnesty secara ideal, kami tetap berpatokan pada TAP MPR Nomor VII tahun 2000 yang di sana tidak memberikan ruang kekecualian sama sekali (penempatan prajurit TNI di K/L sipil). Dan itu hukum yang lebih tinggi daripada UU TNI," lanjut dia.
Secara kepentingan, menurut Usman, agenda revisi UU TNI juga tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional.
Justru, menurutnya revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer.
Sebagai alat pertahanan negara, lanjut Usman, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan.
"Seperti duduk di jabatan-jabatan sipil atau terlalu banyak operasi selain perang seperti program cetak sawah, ketahanan pangan dan lainnya," kata Usman.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, menurut dia, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurutnya, argumen yang menyatakan bahwa UU TNI sudah ketinggalan zaman tidaklah salah, akan tetapi juga tidak cukup.
Hal itu karena menurutnya ada UU yang lebih tua yaitu UU Nomor 3 tentang Pertahanan Negara tahun 2002 dan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sama-sama berhubungan erat dengan TNI.
Sehingga menurut Usman agenda revisi UU peradilan militer terebut lebih penting ketimbang perubahan UU TNI.
"Karena itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer sendiri merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 tahun 2004," ungkap Usman.
Baca juga: DPR Minta Panglima TNI Tarik Mundur Ribuan Prajurit dari Jabatannya, kecuali di 14 Lembaga Ini
UU TNI Baru Disahkan
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Namun diketahui hingga kini publik belum bisa mengakses naskah UU TNI tersebut.
https://www.tribunnews.com/nasional/...rasi?page=all.
soal TNI
masih banyak masyarakat mengecam keras TNI di Kementerian termasuk Vtuber dan para kalangan illustrator
padahal TNI masuk ke ranah isu pertahanan. Apakah mereka sudah tahu lingkup-lingkup 14 sektor TNI ?
0
244
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan