- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usai Disahkan Jadi UU, DPR Minta Panglima TNI Tarik Seluruh Prajurit di Jabatan Sipil


TS
mbappe007
Usai Disahkan Jadi UU, DPR Minta Panglima TNI Tarik Seluruh Prajurit di Jabatan Sipil
Anggota DPR RI Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menarik mundur seluruh prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/ L) yang diatur dalam Pasal 47 UU TNI yang baru. Panglima TNI, kata Hasanuddin, harus memastikan mereka undur diri atau pensiun termasuk yang bertugas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kita harus taat asas. Kita mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/ L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku, karena sudah kita batasi lewat UU TNI yang baru ini, " ungkap Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Namun, Hasanuddin tak memberikan angka rinci terkait berapa jumlah pasti TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar tugas pokoknya sesuai ketentuan UU TNI yang baru. Ratusan bahkan mencapai ribuan prajurit aktif saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/ lembaga dan lain sebagainya.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pengesahan RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI
Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.
Sementara RUU TNI yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang ini memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. (dil)
https://indoposco.id/nasional/2025/0...-jabatan-sipil


"Kita harus taat asas. Kita mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/ L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku, karena sudah kita batasi lewat UU TNI yang baru ini, " ungkap Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Namun, Hasanuddin tak memberikan angka rinci terkait berapa jumlah pasti TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar tugas pokoknya sesuai ketentuan UU TNI yang baru. Ratusan bahkan mencapai ribuan prajurit aktif saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/ lembaga dan lain sebagainya.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pengesahan RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI
Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.
Sementara RUU TNI yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang ini memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. (dil)
https://indoposco.id/nasional/2025/0...-jabatan-sipil


Diubah oleh mbappe007 21-03-2025 22:19






koploplondo972 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
618
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan