Kaskus

News

deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Kompol Ramli Sembiring, Dipecat Jelang Pensiun Buntut Peras 12 Kepsek Rp 4, 7 M
Kompol Ramli Sembiring, Dipecat Jelang Pensiun Buntut Peras 12 Kepsek Rp 4, 7 M
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring Dipecat Tidak dengan Hormat dari kepolisian

Kompol Ramli Sembiring, mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.

Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Bukan hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasus pidana terkait kasus pemerasan.

Ia pun sudah berstatus tersangka bersama anggota Polri lainnya Brigadir Bayu.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.


Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.

Selain Ramli, ada juga personel lainnya yang dipecat, yakni Brigadir Bayu.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

"Tidak mengajukan banding," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," ucapnya.

Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk personel lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini," ucapnya.

Barang Bukti Uang Rp 400 Juta di Mobil Kompol Ramli
Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.

Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti uang Rp 400 juta tersebut ditemukan dalam koper yang disimpan di mobil.

"Pada saat dia kita mau lakukan upaya paksa penangkapan itu. Mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duit dalam koper," ucap Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

Kakortas berujar uang tersebut berada di mobil milik Kompol Ramli.

Cahyono menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi ini.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban," ucap Irjen Cahyono.

Cahyono mengatakan nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah yang dilakukan oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Diketahui operasi penangkapan dua personel Polda Sumut tersebut sempat gagal.

Penangkapan keduanya gagal karena diduga bocor.

Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

Saat ini kedua mantan anggota tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mereka di Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://tribunnews.com/regional/2025...sumut?page=all

Penegak hukum kencing berdiri, Ormas kencing berlari
koploplondo972Avatar border
mnotorious19150Avatar border
4l3x4ndr4Avatar border
4l3x4ndr4 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
525
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan