- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OJK Rilis Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Usai Trading Halt


TS
jaguarxj220
OJK Rilis Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Usai Trading Halt
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kebijakan buyback tanpa RUPS mempertimbangkan tekanan yang tengah terjadi di bursa saham domestik. Ini tercermin dari penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau setara 21,28% sejak awal tahun, bahkan sempat mengalami trading halt kemarin.
Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
"Kebijakan buyback tanpa RUPS sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025," ujar Inarno, Rabu (19/3/2025).
Inarno menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan Maret
2025 lalu.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-trading-halt/
Ekonomi rasa pandemi nya kuat sekali ya...
Kebijakan buyback tanpa RUPS mempertimbangkan tekanan yang tengah terjadi di bursa saham domestik. Ini tercermin dari penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau setara 21,28% sejak awal tahun, bahkan sempat mengalami trading halt kemarin.
Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
"Kebijakan buyback tanpa RUPS sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025," ujar Inarno, Rabu (19/3/2025).
Inarno menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan Maret
2025 lalu.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...-trading-halt/
Ekonomi rasa pandemi nya kuat sekali ya...

0
276
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan