Kaskus

News

dononexter763Avatar border
TS
dononexter763
Tanah Warisan Bisa Diambil Negara jika Dibiarkan Telantar, Begini Cara Menghindarinya
KOMPAS.com - Rumah atau tanah warisan dapat diambil alih oleh negara apabila telantar atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Sebagaimana diketahui, rumah adalah salah satu aset yang dapat diwariskan kepada ahli waris.

Sesuai dengan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), harta yang dapat diwariskan mencakup barang bergerak ataupun tidak bergerak.

Setelah pewaris meninggal, rumah warisan dapat diserahkan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Pasal 830.

Menurut Pasal 832, ahli waris terdiri dari keluarga sedarah, baik yang diakui secara hukum maupun yang tidak, serta pasangan suami atau istri yang masih hidup. Nah, tapi bagaimana jika tanah warisan justru telantar hingga diambil alih negara?

Apa Itu Tanah Telantar?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, mengungkapkan bahwa rumah atau tanah warisan yang dibiarkan tidak dimanfaatkan bisa menjadi obyek tanah telantar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang tidak dikelola, tidak digunakan, atau tidak dirawat.

Menurut Anto, jika tanah warisan tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, bisa berpotensi menjadi milik negara.

"Tanah atau rumah warisan orang tua dapat menjadi milik negara jika dibiarkan telantar," jelasnya dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com pada Kamis (13/3/2025).

Kategori Tanah Apa Saja yang Bisa Menjadi Milik Negara?
Anto menjelaskan bahwa tanah hak milik dapat dikategorikan sebagai tanah telantar jika tidak dimanfaatkan atau dirawat, dengan syarat bahwa:

Tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat dan menjadi bagian dari perkampungan.
Tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum selama 20 tahun.
Fungsi sosial dari Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun tidak.
Sementara itu, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dapat menjadi obyek penertiban jika tidak dimanfaatkan atau dirawat selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.

Bagaimana Melindungi Tanah atau Rumah Warisan?
Untuk memastikan agar rumah warisan tidak jatuh ke dalam kategori tanah atau rumah telantar, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

Segera lakukan peralihan hak waris
Proses peralihan hak dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat, membawa dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya yang ditetapkan.

Jika tanah atau rumah warisan telah dikuasai oleh pihak lain, ahli waris berhak untuk menuntut haknya.

"Dalam KUH Perdata Pasal 834 dan Pasal 835, ahli waris memiliki hak untuk menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak," ungkap Anto.

Ahli waris juga memiliki waktu hingga 30 tahun untuk mengajukan gugatan terhitung dari saat warisan dibuka.

Manfaatkan properti sesuai ketentuan
Anto memberikan saran agar tanah atau rumah warisan tidak dianggap telantar dan dapat diambil oleh negara dengan cara menjaga dan memanfaatkan properti tersebut sesuai ketentuan.

Tandai batas-batas tanah
Ahli waris juga dapat menandai batas-batas tanah dan menjaga sertifikat tanah dengan baik untuk menghindari pihak yang tidak berhak mengambil atau meminjam dokumen tersebut.

Dengan memahami ketentuan hukum dan langkah-langkah perlindungan ini, ahli waris dapat melindungi aset warisan mereka dari risiko menjadi tanah telantar dan beralih ke kepemilikan negara.

https://www.kompas.com/jawa-tengah/r...elantar-begini
kucingpilot2Avatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan kucingpilot2 memberi reputasi
2
298
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan