- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Panggil Aktivis KontraS Usai Penggerudukan


TS
jpnn.com
Polisi Panggil Aktivis KontraS Usai Penggerudukan

Ilustrasi polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengungkapkan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) langsung dipanggil polisi seusai menggeruduk lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Dia menjelaskan pemanggilan terjadi setelah tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja revisi UU TNI yang digelar di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).
Baca Juga:
Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat
Protes masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi UU TNI tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak keamanan dari Hotel Fairmont lantaran dianggap sebagai bentuk keributan.
"Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan. Sudah langsung pemanggilannya. Jadi, ini sangat cepat. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS," kata Isnur saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Isnur juga mempertanyakan cepatnya proses hukum terhadap kritikan masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung watak otoriter yang kembali tumbuh di Indonesia.
Baca Juga:
Indonesia Gagal di All England 2025, Ini Kata PBSI
"Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara. Ini ada watak ya, watak otoriter, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3).
Ade Ary menjelaskan untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Kapolri & Wartawan Kompak Bagikan Takjil ke Masyarakat
DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi Dia menjelaskan untuk terlapor disangkakan sejumlah pasal.
"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/ Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ade Ary.(mcr8/jpnn)
Sumber:
Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI


aldonistic memberi reputasi
1
285
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan