- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU TNI Beri Ruang Tentara Aktif Menjabat, Warganet: Kami Tak Mau Balik ke Orde Baru


TS
mabdulkarim
RUU TNI Beri Ruang Tentara Aktif Menjabat, Warganet: Kami Tak Mau Balik ke Orde Baru
RUU TNI Beri Ruang Tentara Aktif Menjabat Jabatan Sipil, Warganet: Kami Tak Mau Balik ke Orde Baru

Ilustrasi pembahasan RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)
POSKOTA.CO.ID - Media sosial tengah ramai membahas terkait RUU TNI serta banyaknya respon negatif dari publik terkait pembahasan diam-diam yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Dalam video yang beredar di beragam platform media sosial, Koalisi Masyarakat Sipil menginterupsi jalannya rapat yang berlangsung di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Terlihat beberapa orang masuk ke ruangan dan meminta agar pembahasan RUU TNI ini dihentikan, dengan alasan digelar secara tertutup tanpa adanya partisipasi publik. Namun pihak dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut diusir keluar ruangan rapat.
Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur memandang pembahasan RUU TNI ini terkesan buru-buru, apalagi pembahasan tidak melibatkan partisipasi banyak orang.
“YLBHI mendesak DPR seluruh fraksi agar menghentikan dan mendengarkan masyarakat, jangan sampai ini mengkhianati mandat UUD 45 dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama seperti pembahasan UU Cipta Kerja,” kata Isnur dikutip dari akun X @YLBHI.
RUU TNI ini dinilai dapat mengaktifkan kembali dwi fungsi TNI, di mana tentara aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil sehingga banyak masyarakat yang menolak pengesahan revisi UU TNI ini.
Daftar Jabatan dalam RUU TNI
Berikut ini daftar 16 jabatan yang dapat diduduki oleh tentara aktif yang tercantum dalam RUU TNI, antara lain:
Pertahanan Negara
Kantor Bidang Politik dan Keamanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
Dewan Pertahanan Nasional
SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung
BPNB
Keamanan Laut
Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Negara (BNPP)
BNPT
Penolakan Publik Terhadap RUU TNI
Di media sosial banyak warganet yang menolak terhadap RUU TNI ini, bahkan menyebutkan jika mereka tidak ingin kembali ke era orde baru (orba).
Pasalnya di kala itu, militer atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memegang fungsi politik dan menduduki jabatan publik.
Berdasar dari sejarah yang pernah tertulis di masa lalu, banyak publik yang tidak ingin kembali ke masa tersebut bahkan banyak yang menyuarakan untuk kembalikan militer ke barak.
“Kami menolak RUU TNI, kami gak mau balik ke orde baru,” tulis seorang warganet.
“Naskah akademiknya lucu, logikanya kayak dipaksain. Katanya bukan dwi fungsi karena gak terlibat politik praktis, tapi kan tetep aja memperlebar peran TNI di luar sektor pertahanan,” kata seorang warganet.
“Rapat di hotel mewah, pakai pajak rakyat. Masih percaya mereka memikirkan nasib rakyat,” ucap warganet.
Selain warganet, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Savic Ali turut menyayangkan terkait pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup.
Ia juga menilai jika tidak masuk akal apabila TNI masuk ke Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung (MA).
“Saya kira itu tidak masuk akal, Kejagung dan MA butuh kompetensi hukum sangat tinggi dan TNI tidak dididik ke sana,” kata Savic Ali.
Savic juga menganggap TNI masuk ke MA dan Jaksa Agung memberika implikasi negatif terhadap jalannya pemerintah yang baik.
“Saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintah yang bersih, pemerintah yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ucapnya.
Sementara Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid menganggap bahwa TNI tidak terjun dalam ruang-ruang sipil dan politik sudah dinilai baik dan perlu diapresiasi.
“Rakyat mengapresiasi itu, kita berharap TNI bisa fokus berkonsentrasi dalam persoalan pertahanan negara dan tidak tergoda untuk masuk ke ranah-ranah sipil karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi,” pungkasnya.
https://www.poskota.co.id/2025/03/16...-ke-orde-baru?
Satpam Hotel Fairmont Laporkan Aktivis yang Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI

Laporan satpam Hotel Fairmont itu dibuat pada Sabtu lalu, atau hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
16 Maret 2025 | 14.17 WIB
Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus saat berdemonstrasi di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Tempo/Novali Panji
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas[/]. Laporan polisi itu merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Namun Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pelapor adalah security hotel berinisial RYR.
Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan beteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Sebelumnya dikabarkan perwakilan masyarakat sipil merangsek masuk dan menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Dalam aksi itu, terlihat tiga orang aktivis membawa poster dan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus adalah salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI itu. Dalam aksi itu, Andrie melayangkan kritiknya terhadap proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah. "Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer," kata Andrie.
Tak ada pengawalan ketika mereka memasuki ruangan. Mereka hanya membawa secarik kertas poster yang berisi penolakan terhadap RUU TNI itu.
Aksi protes di ruang rapat itu hanya berlangsung sebentar hingga pada akhirnya sejumlah petugas keamanan hotel langsung mengadang mereka. Andrie yang saat itu berada di dalam ruang rapat langsung didorong ke luar hingga terjungkal.
Beberapa jam setelah aksi itu, Andrie melaporkan bahwa kantor KontraS di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, didatangi tiga orang asing pada Ahad dini hari, 16 April 2025.
Andrie saat itu sedang berada di balkon kantornya yang menghadap ke arah pagar. Dari lantai dua itu, dia lantas menanyakan dari mana asal ketiga orang tersebut. Ketiga pria asing itu menekan lonceng selama lebih kurang lima menit. “Kami sempat menanyakan dari mana? Salah seorang berbaju hitam kemudian menjawab “dari media” sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami,” ujar Andrie saat dihubungi, Ahad, 16 Maret 2025.
Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Panggilan telepon itu terjadi dalam rentang pukul 00.00 hingga 00.15 WIB. “Sesuai protokol keamanan yang telah kami tetapkan, setiap nomor asing yang menelepon secara tiba-tiba tidak kami angkat,” kata Andrie.
Dia meyakini kedatangan tiga orang asing itu adalah bentuk teror terhadap KontraS. Pasalnya, beberapa jam sebelumnya KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup di hotel Fairmont, Jakarta Pusat. “Kami menduga ini adalah aski teror pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” kata Andrie.
https://www.tempo.co/hukum/satpam-ho...uu-tni-1220310
Masyarakat menolak Dwifungsi Kembali

Ilustrasi pembahasan RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)
POSKOTA.CO.ID - Media sosial tengah ramai membahas terkait RUU TNI serta banyaknya respon negatif dari publik terkait pembahasan diam-diam yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Dalam video yang beredar di beragam platform media sosial, Koalisi Masyarakat Sipil menginterupsi jalannya rapat yang berlangsung di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Terlihat beberapa orang masuk ke ruangan dan meminta agar pembahasan RUU TNI ini dihentikan, dengan alasan digelar secara tertutup tanpa adanya partisipasi publik. Namun pihak dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut diusir keluar ruangan rapat.
Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur memandang pembahasan RUU TNI ini terkesan buru-buru, apalagi pembahasan tidak melibatkan partisipasi banyak orang.
“YLBHI mendesak DPR seluruh fraksi agar menghentikan dan mendengarkan masyarakat, jangan sampai ini mengkhianati mandat UUD 45 dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama seperti pembahasan UU Cipta Kerja,” kata Isnur dikutip dari akun X @YLBHI.
RUU TNI ini dinilai dapat mengaktifkan kembali dwi fungsi TNI, di mana tentara aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil sehingga banyak masyarakat yang menolak pengesahan revisi UU TNI ini.
Daftar Jabatan dalam RUU TNI
Berikut ini daftar 16 jabatan yang dapat diduduki oleh tentara aktif yang tercantum dalam RUU TNI, antara lain:
Pertahanan Negara
Kantor Bidang Politik dan Keamanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
Dewan Pertahanan Nasional
SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung
BPNB
Keamanan Laut
Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Negara (BNPP)
BNPT
Penolakan Publik Terhadap RUU TNI
Di media sosial banyak warganet yang menolak terhadap RUU TNI ini, bahkan menyebutkan jika mereka tidak ingin kembali ke era orde baru (orba).
Pasalnya di kala itu, militer atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memegang fungsi politik dan menduduki jabatan publik.
Berdasar dari sejarah yang pernah tertulis di masa lalu, banyak publik yang tidak ingin kembali ke masa tersebut bahkan banyak yang menyuarakan untuk kembalikan militer ke barak.
“Kami menolak RUU TNI, kami gak mau balik ke orde baru,” tulis seorang warganet.
“Naskah akademiknya lucu, logikanya kayak dipaksain. Katanya bukan dwi fungsi karena gak terlibat politik praktis, tapi kan tetep aja memperlebar peran TNI di luar sektor pertahanan,” kata seorang warganet.
“Rapat di hotel mewah, pakai pajak rakyat. Masih percaya mereka memikirkan nasib rakyat,” ucap warganet.
Selain warganet, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Savic Ali turut menyayangkan terkait pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup.
Ia juga menilai jika tidak masuk akal apabila TNI masuk ke Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung (MA).
“Saya kira itu tidak masuk akal, Kejagung dan MA butuh kompetensi hukum sangat tinggi dan TNI tidak dididik ke sana,” kata Savic Ali.
Savic juga menganggap TNI masuk ke MA dan Jaksa Agung memberika implikasi negatif terhadap jalannya pemerintah yang baik.
“Saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintah yang bersih, pemerintah yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ucapnya.
Sementara Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid menganggap bahwa TNI tidak terjun dalam ruang-ruang sipil dan politik sudah dinilai baik dan perlu diapresiasi.
“Rakyat mengapresiasi itu, kita berharap TNI bisa fokus berkonsentrasi dalam persoalan pertahanan negara dan tidak tergoda untuk masuk ke ranah-ranah sipil karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi,” pungkasnya.
https://www.poskota.co.id/2025/03/16...-ke-orde-baru?
Satpam Hotel Fairmont Laporkan Aktivis yang Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI

Laporan satpam Hotel Fairmont itu dibuat pada Sabtu lalu, atau hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
16 Maret 2025 | 14.17 WIB
Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus saat berdemonstrasi di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Tempo/Novali Panji
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas[/]. Laporan polisi itu merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Namun Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pelapor adalah security hotel berinisial RYR.
Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan beteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Sebelumnya dikabarkan perwakilan masyarakat sipil merangsek masuk dan menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Dalam aksi itu, terlihat tiga orang aktivis membawa poster dan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus adalah salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI itu. Dalam aksi itu, Andrie melayangkan kritiknya terhadap proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah. "Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer," kata Andrie.
Tak ada pengawalan ketika mereka memasuki ruangan. Mereka hanya membawa secarik kertas poster yang berisi penolakan terhadap RUU TNI itu.
Aksi protes di ruang rapat itu hanya berlangsung sebentar hingga pada akhirnya sejumlah petugas keamanan hotel langsung mengadang mereka. Andrie yang saat itu berada di dalam ruang rapat langsung didorong ke luar hingga terjungkal.
Beberapa jam setelah aksi itu, Andrie melaporkan bahwa kantor KontraS di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, didatangi tiga orang asing pada Ahad dini hari, 16 April 2025.
Andrie saat itu sedang berada di balkon kantornya yang menghadap ke arah pagar. Dari lantai dua itu, dia lantas menanyakan dari mana asal ketiga orang tersebut. Ketiga pria asing itu menekan lonceng selama lebih kurang lima menit. “Kami sempat menanyakan dari mana? Salah seorang berbaju hitam kemudian menjawab “dari media” sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami,” ujar Andrie saat dihubungi, Ahad, 16 Maret 2025.
Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Panggilan telepon itu terjadi dalam rentang pukul 00.00 hingga 00.15 WIB. “Sesuai protokol keamanan yang telah kami tetapkan, setiap nomor asing yang menelepon secara tiba-tiba tidak kami angkat,” kata Andrie.
Dia meyakini kedatangan tiga orang asing itu adalah bentuk teror terhadap KontraS. Pasalnya, beberapa jam sebelumnya KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup di hotel Fairmont, Jakarta Pusat. “Kami menduga ini adalah aski teror pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” kata Andrie.
https://www.tempo.co/hukum/satpam-ho...uu-tni-1220310
Masyarakat menolak Dwifungsi Kembali






viniest dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.1K
123


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan