Kaskus

News

kucingpilot2Avatar border
TS
kucingpilot2
Warga Duduk di Trotoar Dimarahi Driver Ojol Karena Dianggap Menghalangi
Warga Duduk di Trotoar Dimarahi Driver Ojol Karena Dianggap Menghalangi

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, seorang pria yang duduk di trotoar mendadak dimarahi sejumlah driver ojek online (ojol) yang melintas.

Pria tersebut dianggap menghalangi jalan bagi sejumlah pengemudi ojol dan pengendara lainnya yang melintas di atas trotoar.

Momen tersebut terekam kamera amatir dan menjadi viral di media sosial karena dibagikan sejumlah akun di berbagai platform.

Salah satunya adalah akun @Kucyber69 yang mengunggahnya pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 12.14 siang.

"Biadab parah," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut langsung mendapatkan 1 juta tayangan dalam waktu singkat dan telah dibagikan ratusan kali dan ditanggapi ribuan kali.

Terlihat dalam video tersebut seorang pria bersender pada sebuah tiang yang berada di tengah trotoar.

Tiang tersebut berada di tengah trotoar dan hanya menyisakan ruang sempit  antara tanaman taman di dekatnya.

Namun, tiba-tiba dari arah belakang terlihat sejumlah pengemudi ojek online dan pengendara lainnya melintas di atas trotoar.

Pria yang duduk dan bersender di tiang tersebut kemudian disinyalir langsung ditegur oleh sejumlah pengemudi ojol karena dianggap menghalangi jalan.

Dalam video tersebut, disertai caption yang sepertinya merupakan sindiran untuk pengendara motor dengan seakan-akan menyalahkan pria tersebut.

"Ngeyel, pria ini gunakan trotoar untuk nongkrong akhirnya dimarahi pengendara motor," seperti tertulis dalam caption video tersebut.

Sontak unggahan tersebut memancing reaksi dari warganet dan tidak sedikit yang geram dengan perlakuan para pengendara motor tersebut.

"Yg salah yg pake motor 
Udah jelas trotoar buat pejalan kaki
Msh aja pada lewatin," tulis akun @Jovan.

"Efek pembiaran yg sdh berlangsung lama. 
Disisi lain, sering diadakan operasi / razia. Tapi tidak menyentuh substansinya, jadinya sia sia. 
"Ngapain juga gw cape cape ngurusin yg begitu?", ya gak?," akun @Dimas Sanjaya menambahkan.

"@gojekindonesia

@GrabID
 klo mitra lu kyk begini terus gua whistleblowing bakal putus mitra gk? dan untuk para customer, klo driver kyk begini rating jelek aja," akun @liquor ikut mengomentari.

Hingga berita ini dituliskan, belum diketahui pasti lokasi kejadian.

Tanggapan Grab

Tidak lama setelah unggahan tersebut viral di media sosial, Grab Indonesia melalui akun X (twitter) resminya langsung menanggapinya video tersebut.

Menurut pihak grab, apa yang telah dilakukan oleh driver grab dalam video tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, pihak Grab memastikan akan menindaklanjutinya.

Apalagi, pelat nomor kendaraan driver Grab tampak dalam video tersebut.

"@solunation Selamat Siang Kak, terima kasih laporannya, Kami telah menindaklanjuti pengemudi yg teridentifikasi melalui no pelat pd video tsb.

Mitra pengemudi yg terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas sesuai kode etik yg berlaku. Terima kasih ????-Nina." tulis Grab Indonesia.

"Pagi Kak, saat ini kami telah menindaklanjuti pengemudi yg teridentifikasi melalui no pelat pd video tsb. Mitra pengemudi yg terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas sesuai kode etik yg berlaku. Terima kasih ???????? -Sari," lanjut Grab Indonesia.

Terancam Penjara dan Denda

Sementara itu, ternyata pengendara motor yang nekat menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif di Jakarta kini menghadapi sanksi tegas dari pihak berwenang. 

Penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam unggahannya, Pemprov Jakarta  menegaskan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 106 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Trotoar cuma boleh buat pejalan kaki. Melintas di trotoar dengan motor termasuk bentuk pelanggaran hukum," tulis akun @dkijakarta dalam unggahannya. 

Pemprov Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menegakkan aturan ini.

Warga yang melihat pengendara motor melintasi trotoar dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui aplikasi JAKI atau 12 kanal resmi lainnya yang tersedia di crm.jakarta.go.id. 

Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus menanamkan kesadaran hukum di kalangan pengendara motor.

tribunnews.com
lovelypapaAvatar border
aldonisticAvatar border
direktur.mudaAvatar border
direktur.muda dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1K
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan