- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diam-diam Komisi I DPR Kebut Rapat Revisi UU TNI di Hotel Bintang Lima


TS
mabdulkarim
Diam-diam Komisi I DPR Kebut Rapat Revisi UU TNI di Hotel Bintang Lima
Fachri Audhia Hafiez 14/3/2025 22:16A- A+Diam-diam Komisi I DPR Kebut Rapat Revisi UU TNI di Hotel Bintang Lima

ilustrasi(Dok.Antara)
KOMISI I DPR diam-diam rapat panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat bersama pemerintah tersebut dilaksanakan di salah satu hotel bintang lima di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Lokasinya di Hotel Fairmount. Acara hari ini (Jumat) dan besok (Sabtu)," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat (14/3).
Berdasarkan susunan acara bertajuk konsinyering rapat panja Revisi UU TNI itu, kegiatan digelar pada 14 Maret hingga 16 Maret 2025. Rapat pada 14 Maret tercatat mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian, pada 15 Maret dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sedangkan, pada 16 Maret tercatat hanya check out.
Dikutip Metrotvnews.com, Komisi I DPR mengonfirmasi bakal menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait revisi UU TNI. Namun, lokasi rapat tidak di DPR.
"Benar (rapat panja), habis (salat) Jumat," kata Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada Metrotvnews.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/3)
Sementara, Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto mengatakan rapat panja bakal membahas teknis soal perubahan beleid tersebut. Termasuk soal muatan usia pensiun hingga penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil.
"Jadi kalau bicara detil teknis harus di panja, kalau di sini kan tadi prinsip besarnya Panglima TNI menjamin supremasi sipil tetap harus dilakukan dalam negara demokrasi," ujar Utut. (P-4)
https://mediaindonesia.com/politik-d...l-bintang-lima
Kontroversi Revisi RUU TNI Tuai Penolakan. Netizen: Tolak Dwi Fungsi TNI

Meitika Candra Lantiva
- Jumat, 14 Maret 2025 | 19:25 WIB
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. (X/@GUSDURians)
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. (X/@GUSDURians)
RADAR JOGJA - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi topik perdebatan hangat di masyarakat Indonesia.
Pasalnya revisi UU TNI ditargetkan bulan Ramadan 2025 ini.
Perubahan yang diusulkan adalah prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil dengan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah ada pada masa Orde Baru, di mana militer terlibat dalam ranah sipil.
Usulan lain adalah penambahan batas usia pensiun bagi prajurit aktif, terutama pada jabatan fungsional, hingga mencapai 65 tahun.
Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menghambat promosi jabatan dan rotasi tugas perwira, serta menimbulkan penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.
Isi Kontroversial dalam RUU TNI
1. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Pasal yang mengusulkan penambahan frasa "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih antara ranah militer dan sipil, serta potensi gangguan terhadap birokrasi sipil.
2. Izin Berbisnis bagi Prajurit
Usulan yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk berbisnis juga menjadi sorotan, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas TNI.
Proses Legislasi dan Tanggapan Pemerintah
Pada Februari 2025, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI.
Revisi ini kemudian dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menanggapi penolakan dari masyarakat sipil, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menyatakan bahwa TNI menghormati setiap pandangan dan akan mendukung proses legislasi revisi UU TNI yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa TNI siap beradaptasi dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan dalam RUU TNI.
Penolakan dari Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa revisi UU TNI memberi ruang kembalinya dwifungsi TNI dan meningkatkan militerisme.
Mereka menekankan bahwa perbaikan dalam sektor keamanan seharusnya dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawas independen, bukan dengan menambah kewenangan institusi penegak hukum dan militer.
Selain itu, lembaga seperti Imparsial dan Setara Institute mengkritik beberapa pasal dalam RUU TNI yang dianggap dapat membawa kemunduran dalam profesionalisme TNI dan mengganggu birokrasi sipil.
Mereka menilai bahwa beberapa usulan dalam RUU ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi sektor keamanan yang diharapkan.
“Yg menolak dwi fungsi TNI adalah instansi yg takut akan bisnis dan politiknya terancam,” komentar netizen.
“Tolak Dwi Fungsi TNI,” komentr lain netizen.
“Kalau begitu bisa lah ditegaskan bahwa pelanggaran hukum pidana umum oleh TNI disidangkan di peradilan umum. Sekalian menegaskan revisi UU peradilan militer,” Imbuh netizen.
“Cape2 reformasi, malah dwifungsi mau di aktivasi lagi,” ungkap salah satau netizen.
“Apakah ini sudah mewakili suara rakyat? Tentu tidak. Lakukan referendum untuk pengesahan UU TNI,” kritik dari netizen.
Pasal-Pasal yang Direvisi
Pasal 3: Kedudukan TNI
1. Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden.
2. Kebijakan dan strategi pertahanan serta administrasi di dalam koordinasi Kemhan.
Pasal 47: Penempatan Prajurit Aktif di Kementrian atau Lembaga
1. Prajurit Aktif boleh mengisi 15 instansi sipil antara lain: Korbid Polkam, Pertahanan Negaram Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Prajurit yang diminta mundur atau pensiun: ditugaskan di luar 15 instansi sipil di luar UU TNI
• Dasar usulan TNI melalui Kemhan kepada kementerian atau lembaga.
• Pengangkatan dan pemberhentian sesuai kebutuhan organisasi.
• Pembinaan karier jadi tanggung jawab panglima TNI dan pimpinan kementerian atau lembaga.
Pasal 53: Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
1. Bintara/Tamtata: paling tinggi 55 tahun.
2. Perwira pertama/menengah: paling tinggi 58 tahun.
3. Perwira tinggi bintang 1 (Brigjen): paling tinggi 60 tahun.
4. Perwira tinggi bintang 2 (Mayjen): paling tinggi 61 tahun.
5. Perwira tinggi bintang 3 (Letjen): paling tinggi 62 tahun.
6. Perwira tinggi Bintang 4 (Jenderal): kebijakan presiden, masa dinas sesuai diskresi presiden.
Jabatan fungsi paling tinggi berusia 65 tahun (tidak sebagai perwira TNI aktif atau alih status) dan perwira usia pension dapat direkrut menjadi perwira Komcad dalam rangka mobilisasi.
Dengan berbagai pandangan dan penolakan yang muncul, proses revisi UU TNI diharapkan dapat melibatkan dialog konstruktif antara pemerintah, DPR, TNI, dan masyarakat sipil.
Tujuannya adalah mencapai regulasi yang tidak hanya memperkuat pertahanan negara tetapi juga menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan profesionalisme dalam sektor keamanan. (Adinda Fatimatuzzahra)
https://radarjogja.jawapos.com/nusan...gsi-tni?page=4
Banyak warganet menolak RUU TNI padahal cuma 15 sektor yang memungkinkan TNI aktif masuk

ilustrasi(Dok.Antara)
KOMISI I DPR diam-diam rapat panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat bersama pemerintah tersebut dilaksanakan di salah satu hotel bintang lima di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Lokasinya di Hotel Fairmount. Acara hari ini (Jumat) dan besok (Sabtu)," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat (14/3).
Berdasarkan susunan acara bertajuk konsinyering rapat panja Revisi UU TNI itu, kegiatan digelar pada 14 Maret hingga 16 Maret 2025. Rapat pada 14 Maret tercatat mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian, pada 15 Maret dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sedangkan, pada 16 Maret tercatat hanya check out.
Dikutip Metrotvnews.com, Komisi I DPR mengonfirmasi bakal menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait revisi UU TNI. Namun, lokasi rapat tidak di DPR.
"Benar (rapat panja), habis (salat) Jumat," kata Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada Metrotvnews.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/3)
Sementara, Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto mengatakan rapat panja bakal membahas teknis soal perubahan beleid tersebut. Termasuk soal muatan usia pensiun hingga penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil.
"Jadi kalau bicara detil teknis harus di panja, kalau di sini kan tadi prinsip besarnya Panglima TNI menjamin supremasi sipil tetap harus dilakukan dalam negara demokrasi," ujar Utut. (P-4)
https://mediaindonesia.com/politik-d...l-bintang-lima
Kontroversi Revisi RUU TNI Tuai Penolakan. Netizen: Tolak Dwi Fungsi TNI

Meitika Candra Lantiva
- Jumat, 14 Maret 2025 | 19:25 WIB
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. (X/@GUSDURians)
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. (X/@GUSDURians)
RADAR JOGJA - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi topik perdebatan hangat di masyarakat Indonesia.
Pasalnya revisi UU TNI ditargetkan bulan Ramadan 2025 ini.
Perubahan yang diusulkan adalah prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil dengan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah ada pada masa Orde Baru, di mana militer terlibat dalam ranah sipil.
Usulan lain adalah penambahan batas usia pensiun bagi prajurit aktif, terutama pada jabatan fungsional, hingga mencapai 65 tahun.
Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menghambat promosi jabatan dan rotasi tugas perwira, serta menimbulkan penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.
Isi Kontroversial dalam RUU TNI
1. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Pasal yang mengusulkan penambahan frasa "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih antara ranah militer dan sipil, serta potensi gangguan terhadap birokrasi sipil.
2. Izin Berbisnis bagi Prajurit
Usulan yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk berbisnis juga menjadi sorotan, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas TNI.
Proses Legislasi dan Tanggapan Pemerintah
Pada Februari 2025, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI.
Revisi ini kemudian dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menanggapi penolakan dari masyarakat sipil, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menyatakan bahwa TNI menghormati setiap pandangan dan akan mendukung proses legislasi revisi UU TNI yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa TNI siap beradaptasi dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan dalam RUU TNI.
Penolakan dari Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa revisi UU TNI memberi ruang kembalinya dwifungsi TNI dan meningkatkan militerisme.
Mereka menekankan bahwa perbaikan dalam sektor keamanan seharusnya dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawas independen, bukan dengan menambah kewenangan institusi penegak hukum dan militer.
Selain itu, lembaga seperti Imparsial dan Setara Institute mengkritik beberapa pasal dalam RUU TNI yang dianggap dapat membawa kemunduran dalam profesionalisme TNI dan mengganggu birokrasi sipil.
Mereka menilai bahwa beberapa usulan dalam RUU ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi sektor keamanan yang diharapkan.
“Yg menolak dwi fungsi TNI adalah instansi yg takut akan bisnis dan politiknya terancam,” komentar netizen.
“Tolak Dwi Fungsi TNI,” komentr lain netizen.
“Kalau begitu bisa lah ditegaskan bahwa pelanggaran hukum pidana umum oleh TNI disidangkan di peradilan umum. Sekalian menegaskan revisi UU peradilan militer,” Imbuh netizen.
“Cape2 reformasi, malah dwifungsi mau di aktivasi lagi,” ungkap salah satau netizen.
“Apakah ini sudah mewakili suara rakyat? Tentu tidak. Lakukan referendum untuk pengesahan UU TNI,” kritik dari netizen.
Pasal-Pasal yang Direvisi
Pasal 3: Kedudukan TNI
1. Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden.
2. Kebijakan dan strategi pertahanan serta administrasi di dalam koordinasi Kemhan.
Pasal 47: Penempatan Prajurit Aktif di Kementrian atau Lembaga
1. Prajurit Aktif boleh mengisi 15 instansi sipil antara lain: Korbid Polkam, Pertahanan Negaram Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Prajurit yang diminta mundur atau pensiun: ditugaskan di luar 15 instansi sipil di luar UU TNI
• Dasar usulan TNI melalui Kemhan kepada kementerian atau lembaga.
• Pengangkatan dan pemberhentian sesuai kebutuhan organisasi.
• Pembinaan karier jadi tanggung jawab panglima TNI dan pimpinan kementerian atau lembaga.
Pasal 53: Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
1. Bintara/Tamtata: paling tinggi 55 tahun.
2. Perwira pertama/menengah: paling tinggi 58 tahun.
3. Perwira tinggi bintang 1 (Brigjen): paling tinggi 60 tahun.
4. Perwira tinggi bintang 2 (Mayjen): paling tinggi 61 tahun.
5. Perwira tinggi bintang 3 (Letjen): paling tinggi 62 tahun.
6. Perwira tinggi Bintang 4 (Jenderal): kebijakan presiden, masa dinas sesuai diskresi presiden.
Jabatan fungsi paling tinggi berusia 65 tahun (tidak sebagai perwira TNI aktif atau alih status) dan perwira usia pension dapat direkrut menjadi perwira Komcad dalam rangka mobilisasi.
Dengan berbagai pandangan dan penolakan yang muncul, proses revisi UU TNI diharapkan dapat melibatkan dialog konstruktif antara pemerintah, DPR, TNI, dan masyarakat sipil.
Tujuannya adalah mencapai regulasi yang tidak hanya memperkuat pertahanan negara tetapi juga menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan profesionalisme dalam sektor keamanan. (Adinda Fatimatuzzahra)
https://radarjogja.jawapos.com/nusan...gsi-tni?page=4
Banyak warganet menolak RUU TNI padahal cuma 15 sektor yang memungkinkan TNI aktif masuk






billy.ar15 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
696
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan