- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Sebut Ahok Tahu soal Ekspor-Impor Terkait Kasus Korupsi Pertamina


TS
mbappe007
Kejagung Sebut Ahok Tahu soal Ekspor-Impor Terkait Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebutkan mengetahui soal kegiatan ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. “Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Harli menjelaskan, pada saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina ditemukan juga melakukan impor minyak mentah. “Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli. Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok dicecar 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga. “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga, tugas Komisaris itu bukan hanya memeriksa kondisi perusahaan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” kata Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya. “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi (Ahok)kepada penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Ahok diperiksa selama lebih kurang 10 jam. Dia tiba di Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Djoko Siswanto sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir.
Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum.
Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis.
Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.
Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan.
Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.
Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.
Kejagung menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Aturan itu membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Kejagung Dalami Peran Ahok Saat Awasi Subholding Pertamina dan Ekspor-Impor Minyak Mentah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Ahok Tahu soal Ekspor-Impor Terkait Kasus Korupsi Pertamina", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/202...psi-pertamina.

Harli menjelaskan, pada saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina ditemukan juga melakukan impor minyak mentah. “Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli. Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok dicecar 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga. “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga, tugas Komisaris itu bukan hanya memeriksa kondisi perusahaan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” kata Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya. “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi (Ahok)kepada penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Ahok diperiksa selama lebih kurang 10 jam. Dia tiba di Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Djoko Siswanto sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir.
Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum.
Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis.
Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.
Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan.
Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.
Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.
Kejagung menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Aturan itu membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Kejagung Dalami Peran Ahok Saat Awasi Subholding Pertamina dan Ekspor-Impor Minyak Mentah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Ahok Tahu soal Ekspor-Impor Terkait Kasus Korupsi Pertamina", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/202...psi-pertamina.


Diubah oleh mbappe007 14-03-2025 11:47






aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
671
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan