- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hasto Bertemu Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali


TS
mbappe007
Hasto Bertemu Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertemuan buronan Harun Masiku bersama Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keduanya disebut bersama di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyebut Hasto dan Harun bertemu saat penerbitan fatwa dari MA yang diminta PDIP. Berkas itu berisikan bahwa penggantian caleg meninggal diserahkan kepada pimpinan partai politik.
"Pada saat fatwa MA diterbitkan MA, terdakwa (Hasto) dan Harun Masiku berada di ruang kerja Ketua MA (saat itu) Hatta Ali," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto dan Harun berada di ruangan Hatta Ali pada 23 September 2019. Fatwa itu diminta karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tafsir berbeda dengan PDIP soal penggantian caleg gugur karena meninggal.
"Dan (Hasto serta Harun) menerima fatwa MA tersebut (di ruang kerja Hatta Ali)," ucap jaksa.
Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan suap proses PAW yang menjerat Hasto. Sekjen PDIP itu dituduh membantu Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dia bahkan membantu memberikan dana suap sebesar Rp400 juta.
Fakta baru lainnya atas penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diperiksa pada 6 Juni 2024. Politikus itu sempat mengaku tidak memiliki ponsel.
"Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa (Hasto), terdakwa menjawab tidak memiliki telpon genggam," kata jaksa
Jaksa menyebut pernyataan Hasto merupakan kebohongan. Ponselnya ditemukan saat KPK memanggil stafnya, Kusnadi.
"Telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada Kusnadi," ujar jaksa.
Setelah ditemukan, ponsel itu langsung diambil. Namun, KPK gagal menyita ponsel Kusnadi karena diduga dirusak sebelum dipanggil.
Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan penyidikan Hasto. Dugaan ini masuk dalam dakwaan kesatu dalam perkaranya.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://www.metrotvnews.com/read/NLM...a-ma-hatta-ali
Diubah oleh mbappe007 14-03-2025 12:28






bryanaugent730 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
276
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan