- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Keganjilan Pengusulan Non-ASN Diangkat menjadi PPPK


TS
okaramereng
Keganjilan Pengusulan Non-ASN Diangkat menjadi PPPK

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kembali menimbulkan kecemburuan, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Ditemukan adanya indikasi keganjilan dalam pengusulan tenaga outsourcing Cleaning Service untuk diangkat menjadi PPPK.
Kejanggalan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Jika tidak segera dikoreksi, praktik semacam ini akan semakin merusak tatanan profesionalisme dalam sistem kepegawaian negara.
Melanggar Regulasi yang Berlaku
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, tenaga outsourcing seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan tidak termasuk dalam kategori tenaga non-ASN yang dapat diangkat menjadi PPPK. Regulasi ini diperkuat oleh surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 yang menyatakan bahwa posisi tersebut lebih cocok dikelola melalui sistem outsourcing.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep tetap mengusulkan tenaga outsourcing Cleaning Service menjadi PPPK. Ini jelas bertentangan dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, telah menegaskan bahwa tenaga outsourcing tidak memiliki hak untuk diangkat sebagai PPPK sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023. Jika keputusan ini tetap berjalan, maka akan ada konsekuensi serius terhadap integritas sistem rekrutmen pegawai pemerintah.
Dugaan Unsur Kesengajaan
Keputusan mengusulkan tenaga outsourcing sebagai calon PPPK mengindikasikan adanya dungaan unsur kesengajaan pihak terkait.
Idealnya, seleksi PPPK harus berbasis meritokrasi, yaitu mempertimbangkan kompetensi, pengalaman kerja, serta kontribusi nyata terhadap pelayanan publik. Jika pengangkatan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka ada indikasi praktik nepotisme dan diskriminasi terhadap tenaga honorer lain yang lebih memenuhi syarat.
Ironisnya, banyak tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik masih menghadapi ketidakpastian terkait status mereka.
Jika tenaga outsourcing yang tidak memenuhi kriteria justru mendapatkan jalur khusus, maka ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem rekrutmen.
Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD
Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Sumenep seharusnya lebih aktif dalam memastikan bahwa setiap proses rekrutmen PPPK berjalan sesuai aturan. Namun, kenyataannya menunjukkan lemahnya kontrol internal terhadap praktik rekrutmen yang menyimpang.
Kelemahan ini mencerminkan kurangnya transparansi serta mekanisme checks and balances yang efektif dalam sistem kepegawaian di tingkat daerah.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan membuka peluang lebih besar bagi intervensi politik dalam sistem seleksi PPPK.
Padahal, salah satu tujuan utama reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang profesional dan bebas dari kepentingan politik.
Dampak Negatif terhadap Profesionalisme dan Tata Kelola Pemerintahan
Dampak dari pengusulan tenaga outsourcing menjadi PPPK tidak hanya dirasakan oleh individu yang dirugikan, tetapi juga berdampak pada profesionalisme serta tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Pengangkatan pegawai yang tidak berbasis kompetensi dapat menyebabkan penurunan kualitas layanan publik. Jika tenaga yang direkrut tidak memiliki kualifikasi yang sesuai, maka kinerja instansi pemerintah akan terhambat dan masyarakat yang akan dirugikan.
Selain itu, kebijakan yang tidak transparan dalam seleksi PPPK dapat menimbulkan preseden buruk di masa depan.
Jika satu daerah berhasil mengangkat tenaga outsourcing menjadi PPPK tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka daerah lain mungkin akan mencoba melakukan hal yang sama. Hal ini akan merusak kredibilitas sistem seleksi PPPK yang seharusnya berbasis meritokrasi.
Perlunya Evaluasi dan Tindakan Tegas
Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BKN, harus segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Pengawasan terhadap seleksi PPPK perlu diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan tenaga honorer yang benar-benar berhak.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi PPPK di seluruh daerah harus dilakukan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Tanpa tindakan yang jelas dan tegas, praktik-praktik tidak sehat dalam rekrutmen pegawai pemerintah akan terus berulang dan merusak upaya reformasi birokrasi di Indonesia.
Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi ini. Media, LSM, serta akademisi dapat membantu memberikan tekanan publik agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menjalankan kebijakan kepegawaian. Publikasi hasil seleksi secara terbuka serta penyediaan mekanisme pengaduan bagi peserta yang merasa dirugikan merupakan langkah yang perlu diperkuat untuk menjamin proses seleksi yang adil dan transparan.
Kesimpulan
Pengusulan tenaga outsourcing Cleaning Service menjadi PPPK di Kabupaten Sumenep adalah cerminan dari ketimpangan dalam sistem rekrutmen pegawai pemerintah. Langkah ini jelas bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan dan berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam seleksi PPPK.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya tenaga honorer lain yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas sistem kepegawaian negara. Oleh karena itu, pengawasan ketat serta evaluasi terhadap proses seleksi PPPK harus segera dilakukan guna memastikan bahwa sistem ini berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme.
Pemerintah daerah harus lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait seleksi PPPK kepada publik, sementara masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi proses ini. Tanpa adanya perubahan sistemik dan tindakan tegas, ketidakadilan dalam rekrutmen PPPK akan terus menjadi momok yang menghambat kemajuan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Referensi:
- Badan Kepegawaian Negara. (2022). Surat Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022.
- Menteri PANRB. (2022). Surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 & B/1511/M.SM.01.00/2022.
- Undang-Undang ASN 2023.
Diubah oleh okaramereng 12-03-2025 18:29
0
73
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan