Kaskus

News

danantaraAvatar border
TS
danantara
Prabowo Minta UU TNI Diubah: TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga
JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ada dua substansi atas niat tersebut.

Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini. Menhan Sjafrie mengatakan, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.

Kedua, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari Antara.

Adapun 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam RUU TNI:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara

Sekretaris Militer Presiden

Inteligen Negara

Sandi Negara

Lemhannas

DPN

SAR Nasional

Narkotika Nasional

Kelautan dan Perikanan

BNPB

BNPT

Keamanan Laut

Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung

Menhan Sjafrie menerangkan, dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, antara lain tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Di samping itu, dia tidak merespons secara eksplisit pertanyaan dari wartawan terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Pada intinya, Menhan menyatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.

“Masuk gak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang mementingkan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, modern, dan dalam rangka meningkatkan kemampuan.

https://investor.id/national/391831/...medium=threads

Mr. Omon Omon
Diubah oleh danantara 13-03-2025 21:37
mang.jebotAvatar border
4l3x4ndr4Avatar border
acoreAvatar border
acore dan 8 lainnya memberi reputasi
9
547
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan