Kaskus

News

shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Penerimaan Pajak Ambles 41%, Usai Ada Coretax dan PPN 12%
Penerimaan Pajak Ambles 41%, Usai Ada Coretax dan PPN 12%


JAKARTA, investor.id – Penerimaan pajak pada Januari 2025 ambles 41,86% year on year (yoy) menjadi Rp 88,89 triliun. Pada Januari 2024 lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 152,89 triliun.

Penerimaan pajak periode Januari 2025 bertepatan dengan langkah pemerintah mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax. Seperti yang diketahui, tak sedikit dari wajib pajak menemui kesulitan untuk menjalankan sistem pajak paling mutakhir tersebut.

Di saat sama, pemerintah juga memutuskan untuk menjalankan rencana peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Namun demikian, PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang dengan kategori mewah.

Salah satu yang diketahui jadi penyebab penurunan dalam penerimaan pajak adalah PPN Dalam Negeri. Selain itu, terjadi pelambatan kinerja dari pajak penghasilan (PPh) Badan.

“Terjadi pergeseran posisi kontributor terbesar pada periode ini akibat pelambatan kinerja penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPh Badan. Hingga akhir Januari 2025, realisasi PPh Badan mencapai Rp 4,16 triliun, sedangkan PPN Dalam Negeri tercatat Rp 2,58 triliun,” demikian dijelaskan dalam dokumen APBN KiTa.

Adapun sumber penerimaan pajak terbesar pada Januari 2025 yaitu PPN Impor, PPh Pasal 21, dan PPh Final. Realisasi PPN Impor tercatat Rp 20,21 triliun atau berkontribusi 22,74% terhadap total penerimaan pajak. Terjadi peningkatan setoran pajak atas impor bahan baku terutama pada industri makanan.

Selanjutnya, sebagai kontributor terbesar kedua, PPh Pasal 21 membukukan realisasi Rp15,95 triliun atau 17,94% terhadap total penerimaan pajak. Kinerja PPh Pasal 21 disebut tidak terlepas dari dampak implementasi skema tarif efektif rata-rata (TER).

Sedangkan kinerja PPh Final dengan realisasi Rp 11,57 triliun atau 13,01% dari total penerimaan pajak. PPh Final ditopang oleh setoran pajak atas bunga deposito atau tabungan, bunga atau diskonto obligasi, serta persewaan atas tanah dan/atau bangunan.

Dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 sempat terbit pada Rabu (12/3/2025) pagi di laman resmi Kementerian Keuangan. Namun pada siang hari, dokumen itu lenyap dan tak bisa diakses kembali.

Kementerian Keuangan dalam keterangannya akan merilis secara resmi APBN KiTa pada Kamis (13/3/2025), pukul 10.00 WIB. Karena alasan itu pula, Kemenkeu menyebut harus menghapus dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 yang telah terbit.

Sumber: https://investor.id/macroeconomy/391...tax-dan-ppn-12
aldonisticAvatar border
SinkholeAvatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
88
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan