Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
Terima THR Maret 2025, Siap-siap Potongan Pajak PPh21 Lebih Besar
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2025 ini akan terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang relatif lebih tinggi dibanding dua tahun lalu, tepatnya pada 2023.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan hal ini terjadi karena skema pemotongan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21. Dalam hal ini, besaran tarif TER PPh Pasal 21 atas THR tergantung besaran nominalnya.

"Makin besar THR yang diterima, tarif THR lebih tinggi. Berdasarkan implementasi TER atas THR pada 2024, banyak pegawai yang kaget dengan besarnya potongan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan potongan PPh Pasal 21 2023," ujar Raden kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (11/3/2025).

Raden menegaskan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini menggunakan metode TER yakni tarif rata-rata PPh orang pribadi. Sesuai namanya, kata Raden, maka PPh pegawai tetap dihitung dengan formulasi rata-rata kemungkinan PPh terutang.

"Namun, formulasi ini kecenderungannya memotong lebih besar dari yang seharusnya untuk pegawai yang penghasilan kena pajaknya dikenai tarif 5% dan 15%," ujarnya.

Berdasarkan penghitungan pada akhir 2024, kata Raden, banyak pegawai menengah ke bawah yang pemotongan PPh Pasal 21 lebih bayar. Artinya, perusahaan memotong PPh Pasal 21 terlalu besar dibanding seharusnya.

"Kelebihan potong tersebut bukan kesalahan perusahaan sebagai pemotong. Namun memang rumus TER yang seperti itu, yakti kelebihan potong atau tarifnya lebih tinggi dari yang seharusnya," ujarnya.

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu TER.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai November," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, Rabu (27/3/2024).

Nantinya, lanjut Dwi, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Kemudian dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Dwi memberi gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR. Dengan metode penghitungan PPh pasal 21 yang lama, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Sedangkan dengan metode penghitungan PPh pasal 21 terbaru dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," papar Dwi.

https://www.bloombergtechnoz.com/det...1-lebih-besar/


Pajak untuk membangun negeri... emoticon-Ngakak (S)


emoticon-Wkwkwk
Adit.m.nAvatar border
brucebanner23Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
508
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan