Kaskus

News

save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Heboh Video Iclik Cinta di Perpusnas Bung Karno Berujung Laporan Polisi
Sebuah potongan musik video berjudul Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow menuai kecaman publik setelah viral di media sosial.

Heboh Video Iclik Cinta di Perpusnas Bung Karno Berujung Laporan Polisi

 Penyebabnya, video tersebut menggunakan latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar tanpa izin.

Tak hanya itu, penampilan dua penyanyi dalam balutan pakaian minim di lokasi bersejarah itu dianggap tidak pantas.

Potongan video ini langsung memicu reaksi keras dari warganet. Sejumlah akun media sosial melontarkan kritik pedas terhadap video tersebut.

"Memalukan," tulis akun @street_culture_csa.

Akun lain bahkan menyerukan agar video tersebut dilaporkan, menilai bahwa tindakan tersebut tidak menghormati sosok proklamator Indonesia, Ir. Soekarno.

Kontroversi ini semakin memanas setelah pihak Perpusnas Bung Karno menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan musik video tersebut.

"Enggak ada izin kepada kami (saat pembuatan musik video)," kata Humas Perpusnas Bung Karno, Arda Brian, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (9/3/2025).

Tak berhenti pada kecaman publik, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota.

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai menegaskan, video tersebut mencemari kesakralan makam Bung Karno serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.

"Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Menurut Vita, penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Atas dasar itu, GMNI Blitar mengajukan laporan resmi ke kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal ini dan melaporkan secara resmi," jelas Vita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GMNI.

"Iya, kami memberikan pelayanan dan menerima perwakilan mahasiswa (GMNI). Selanjutnya, kami lakukan diskusi, mereka mengirimkan surat pengaduan, dan kami akan menindaklanjutinya dengan pulbaket serta mengundang para pihak terkait," pungkasnya.


Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



sumber


Nah lho digrebek sukarnois emoticon-Matabelo
kakekane.cellAvatar border
direktur.mudaAvatar border
direktur.muda dan kakekane.cell memberi reputasi
2
324
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan