Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan ke PN Jakpus, Ahli Pidana: Praperadilan Gugur
KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (7/3).

Padahal, saat ini Hasto tengah mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam dua perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan dengan dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan, maka otomatis gugatan praperadilan akan gugur.

"Praperadilan gugur begitu berkas masuk pengadilan dan disidangkan," kata Fickar.

Adapun aturan tersebut dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d yang berbunyi: "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Adapun pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sempat mengaku khawatir dengan langkah KPK yang telah merampungkan proses penyidikan. Pasalnya, proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan bisa gugur.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3).

Maqdir menjelaskan, Hasto sebetulnya sudah menyampaikan secara langsung penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.

Ia meminta, sebelum berkas perkara dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa ahli yang telah diajukan. Namun rupanya KPK punya keputusan lain.

Hakim Tentukan Nasib Praperadilan Hasto Gugur atau Dilanjutkan Siang Ini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menjeda sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap yang dilayangkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Hakim merasa perlu mengambil sikap lantaran berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta hakim mempertimbangkan terkait batasan waktu praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. Baca juga: KPK Hadir dalam Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini

Sementara itu, tim biro Hukum KPK menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan, pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Baca juga: Praperadilan Hasto Lawan KPK dalam Kasus Suap Digelar Hari Ini Hakim pun menjeda sidang untuk mempertimbangkan berbagai keberatan dari para pihak.

“Terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata Hakim Afrizal, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).


https://m.kumparan.com/kumparannews/...ur-24dOPOfoXTx
keluargene487Avatar border
powerostins1527Avatar border
bryanaugent730Avatar border
bryanaugent730 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
194
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan