- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aksinya Viral, Remaja Galau Tusuk Karyawati Toko karena Sakit Hati Diputus Cinta


TS
mabdulkarim
Aksinya Viral, Remaja Galau Tusuk Karyawati Toko karena Sakit Hati Diputus Cinta

Tayang: Minggu, 9 Maret 2025 21:15 WIB
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
zoom-inlihat fotoAksinya Viral, Remaja Galau Tusuk Karyawati Toko karena Sakit Hati Diputus Cinta
Tangkap layar Video Viral
Remaja tusuk mantan pacar. Rekaman CCTV menunjukan saat seorang rejama menusuk mantan pacarnya di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Asmara menjadi motif yang membuat remaja galau berinisial MNA (19) nekat menusuk seorang karyawati toko yang merupakan mantan kekasihnya.
Aksi MNA itu viral di media sosial karena terekam CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat korban hendak menutup tokonya pada Sabtu (8/3/2025).
Beberapa jam kemudian, MNA bersama rekan yang membantunya langsung ditangkap.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan MNA ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara teman MNA yang berinisial FF, 20 ditangkap di kawasan Bekasi.
Kepada polisi, MNA mengaku tega menusuk S karena tak terima diputus cintanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," kata Aditya kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Akibat penusukan tersebut, korban berinisial S mengalami luka tusuk di bagian tangan.
Korban juga sempat tergeletak setelah terjadi penusukan.
Aditya menjelaskan, sehari sebelum kejadian, pelaku MNA menghubungi rekannya yang berinisial FF dan bertemu di warung kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Keduanya sempat berpesta minuman keras sebelum melancarkan aksi penusukan terhadap karyawati toko pakaian.
"Tersangka MNA kemudian menawarkan temannya dengan upah Rp 2 juta agar mau mengantarkan dirinya ke lokasi kejadian tempat korban S bekerja," ujar Aditya.
Saat melihat korban sedang menutup tokonya, MNA langsung menusuk korban dengan pisau yang telah disiapkannya dan langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya, MNA tak hanya kehilangan kekasih tetapi juga harus mendekam di penjara.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," katanya.
https://jakarta.tribunnews.com/2025/...diputus-cinta.
Nggak mikir masa depan






aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
814
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan