- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dulu Dilaporkan ke KPK Soal Pagar Laut, Aguan Kini Muncul di Istana Temui Prabowo


TS
matt.gaper
Dulu Dilaporkan ke KPK Soal Pagar Laut, Aguan Kini Muncul di Istana Temui Prabowo

SURYA.co.id - Setelah dulu sempat viral dilaporkan ke KPK terkait pagar laut Tangerang, Sugianto Kusuma alias Aguan kini akhirnya muncul.
Pemilik perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia bernama Agung Sedayu Group (ASG) itu tampak menemui Presiden Prabowo Subianto di istana negara.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerima 8 taipan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/3/2025) termasuk Sugianto Kusuma atau Aguan, pendiri Agung Sedayu Group hingga Tomy Winata, pemilik Artha Graha Group.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui Instagram @sekretariat.kabinet yang dipantau Kompas TV.
“Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran delapan pengusaha besar di Indonesia yang memiliki latar belakang bisnis yang berbeda-beda, antara lain Bapak Anthony Salim, Bapak Sugianto Kusuma, Bapak Prajogo Pangestu, Bapak Boy Thohir, Bapak Franky Widjaja, Bapak Dato Sri Tahir, Bapak James Riady, dan Bapak Tomy Winata di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025,” kata Teddy.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyinggung soal situasi global dan tanah air.
Selain itu, kata Teddy, Prabowo juga menyampaikan perihal pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan dan energi hingga BPI Danantara.
“Pada kesempatan tersebut, Presiden berdiskusi mengenai perkembangan terkini di Tanah Air dan dunia global, serta program-program utama yang tengah dijalankan oleh pemerintah,” kata Teddy.
“Termasuk program Makan Bergizi Gratis, infrastruktur, industri tekstil, swasembada pangan dan energi, industrialisasi, hingga Badan Pengelola Investasi Danantara,” ujarnya.
Menurut Teddy, Presiden Prabowo mengapresiasi dukungan para pengusaha tersebut terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
“Dalam suasana diskusi yang hangat, Presiden Prabowo memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pengusaha terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah, terutama yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” kata Teddy.
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Aguan dilaporkan Abraham Samad Cs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abraham Samad yang juga mantan ketua KPK ini melaporkan Agung Sedayu Group atas dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan suap dalam proses penerbitan sertifikat di pahar laut Tangeranng.
Laporan itu diajukan setelah Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil berdiskusi dengan beberapa pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Para pimpinan KPK ini di antaranya ada Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Abraham pun mendesak KPK untuk memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Kemudian kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap di dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya, yang super cepat."
"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," kata Abraham dilansir Breaking News Kompas TV, Jumat (31/1/2025).
Abraham merasa, selama ini nama Aguan seolah-olah tak bisa tersentuh oleh hukum.
Untuk itu Abraham ingin agar KPK bisa bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Agung Sedayu Group itu.
"Karena nama ini diciptakan seolah-olah mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita akan mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa."
"Enggak boleh ada orang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada orang secara individu mengatur presiden."
"Oleh karena itu tegas sikap kita semua bahwa kita meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan, investigasi lebih cepat terhadap kasus PSN dan yang berkaitan dengan PSN di PIK 2," tegasnya.
Sebelumnya, nama Aguan jadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya SHGB di area pagar laut Tangerang pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya.
Nusron menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.
Salah satu di antaranya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," jelasnya.
Diketahui, jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama.
Dikutip dari Kontan.co.id, Freddy Numberi dan Belly Djaliel juga menduduki posisi masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur di Cahaya Inti Sentosa.
Adapun pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid membantah jika pihaknya ada di belakang pagar laut Tangerang.
Dia berdalih anak perusahaan Agung Sedayu Grup hanya memiliki SHGB di Desa Kohod saja.
"Yang beredar saat ini, cenderung mengatakan pagar laut 30 km ada sertifikatnya. seolah olah milik kita. Padahal yang hsrus dipahami yang dimiliki anak-anak perusahaan Agung Sedayu hanya satu desa, di Desa Kohod, tidak ada sertifikat lainnya," kata Muannas Alaidid dikutip dari tayangan Fakta TVOne.
Muannas juga mengatakan bahwa pagar laut itu sudah ada sejak lama berdasarkan foto-foto yang dikirim wartawan kepada mantan Bupati Tangerang.
Dia juga mengelak kalau pagar laut itu ada hubungan dengan proyek PIK 2, karena kenyataannya juga terjadi di sejumlah daerah.
Terkait sertifikat yang dimiliki Agung Sedayu di Desa Kohod, diakui MUannas sertifikat itu dibeli sejak tahun 2023 berdasarkan girik tahun 1982.
"Selama proses berjalan sampai SHM, tidak pernah itu dikatakan sebagai tanah musnah," katanya.
Muannas menglaim lokasi sertifikat kepemilikannya adalah bekas tanah tambak yang dulunya terabrasi dan sekarang terendam.
Bukankah saat PIK beli sudah tidak berupa lahan daratan?
Muannas berdalih berdasarkan Peraturan Pemerintah soal aturan tanah abrasi, harus ada dokumen dan ada tanahnya.
Sementara untuk tanah musnah, berpatokan pada PP 18 tahun 2021.
"Ada mekanismenya untuk emngatakan itu sebagai tanah musnah, sampai dikeluarkan penetapan, dikasih kompensasi.
"Kalau ini termasuk tanah musnah tidak bisa diperjualbelikan, sehatusnya BPN tidak terbitkan SHM dong," tandasnya.
Lalu, untuk keperluan apa Agung Sedayu membeli tanah di Desa Kohod?
Muannas mengatakan hanya untuk belanja lahan saja.
"Datanya jelas, itu daratan, bisa digunakan untuk pekerjaan seperti di daratan," tukasnya.
https://surabaya.tribunnews.com/amp/...-temui-prabowo
Ya gpp masak ketemu saja ga boleh..






hhendryz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
697
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan