Kaskus

Entertainment

jihadabdul28Avatar border
TS
jihadabdul28
Hati-hati! Ini Jenis Berita yang Bisa Disomasi dan Hukuman yang Mengancam

Hati-hati! Ini Jenis Berita yang Bisa Disomasi dan Hukuman yang Mengancam
Dalam dunia jurnalistik, tidak semua berita bisa dipublikasikan secara bebas tanpa konsekuensi hukum. Ada beberapa jenis berita yang berpotensi disomasi dan bahkan berujung pada sanksi pidana atau perdata. Oleh karena itu, para jurnalis dan media harus berhati-hati dalam menyajikan informasi. Berikut ini beberapa jenis berita yang dapat disomasi serta hukuman yang mengancam bagi pelanggarnya.
1. Berita Fitnah atau Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang atau institusi dirugikan akibat informasi yang tidak benar.
Pasal 310 KUHP: Ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda.
Pasal 311 KUHP: Jika pencemaran dilakukan dengan tuduhan palsu, hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Jika dilakukan melalui media elektronik, ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.

2. Penyebaran Berita Hoaks
Berita bohong yang menyebabkan keresahan di masyarakat juga bisa dikenai hukuman.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Pasal 390 KUHP: Jika hoaks menimbulkan kerugian finansial, hukuman 2 tahun penjara.
Hati-hati! Ini Jenis Berita yang Bisa Disomasi dan Hukuman yang Mengancam

3. Berita yang Mengandung Unsur SARA dan Ujaran Kebencian
Menulis berita yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bisa menimbulkan perpecahan dan konflik sosial.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Pasal 156 KUHP: Jika menyebabkan keresahan, hukuman maksimal 5 tahun penjara.

4. Berita yang Melanggar Privasi atau Hak Asasi Manusia
Menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privasi.
UU Perlindungan Data Pribadi: Hukuman 4-6 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar.

5. Pelanggaran Hak Cipta dalam Berita
Menggunakan atau mengutip berita, gambar, atau informasi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014: Hukuman pidana 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

6. Berita yang Merugikan Perusahaan atau Institusi Tanpa Bukti Kuat
Menulis berita yang berisi tuduhan terhadap perusahaan atau institusi tanpa bukti yang jelas bisa berujung pada gugatan hukum.
Gugatan perdata: Media bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi.
Jika masuk kategori pencemaran nama baik, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310-311 KUHP atau UU ITE Pasal 27 ayat (3).

Bagaimana Jika Disomasi?
Somasi adalah peringatan hukum yang diberikan kepada media atau jurnalis untuk mencabut, mengklarifikasi, atau memperbaiki berita yang dianggap bermasalah. Jika somasi tidak diindahkan, maka pihak yang dirugikan bisa melanjutkan ke jalur hukum yang lebih berat, baik secara perdata maupun pidana.
Kesimpulan
Untuk menghindari somasi dan hukuman hukum, para jurnalis harus selalu memverifikasi informasi sebelum menerbitkan berita. Pemberitaan harus berimbang, berdasarkan fakta yang valid, serta tidak melanggar etika jurnalistik. Dengan demikian, media dapat menjalankan perannya dengan profesional dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.


Freeya MichaeLAvatar border
Dave.leeAvatar border
Dave.lee dan Freeya MichaeL memberi reputasi
2
448
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan